
Tak hanya menjadi anggota TNI saja yang memiliki pertimbangan jika salah berperilaku. Menjadi istri seorang prajurit TNI, rupanya juga harus bertanggung jawab yang tak mudah.
Setelah menikah nanti, istri para prajurit TNI akan tergabung dalam organisasi bernama Persit (tentara persatuan istri) Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini untuk TNI AU, dan Jalasenastri untuk TNI AL. Salah satu tugas mereka adalah mendampingi kinerja sang suami.
Tidak hanya itu, menjadi bagian dari keluarga TNI juga harus mengamalkan sapta marga TNI. Salah satunya adalah ideologi bangsa.
dan syarat " yang harus kembali Rini dan Ansar lakukan ."
Nah, sebelum jadi istri, rupanya ada yang mau dijalani. Tak hanya itu, calon istri anggota TNI juga harus memenuhi 16 syarat yang sudah ditentukan.
Apa saja syarat-syarat tersebut?
Surat permohonan izin menikah. Surat ini harus diurus oleh calon suami sebagai anggota TNI yang ditandatangani oleh komandan kompi. Surat ini harus diperbanyak sebanyak sepuluh lembar.
Surat kesanggupan calon istri. Surat ini harus ditandatangani oleh calon istri dan juga telah diberi materai 6.000 dan diakui oleh aparat desa setempat.
Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua. Surat ini juga harus diakui oleh pemerintah desa domisili orang tua atau wali calon istri.
Surat Keterangan belum menikah. Surat ini oleh pemerintah desa setempat atau KUA lokal.
Surat Keterangan menetap orang tua dan orang tua calon istri. Surat ini diketahui oleh aparat desa dari orang tua atau wali.
__ADS_1
Surat bentuk sampul D. Surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini ditujukan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil. Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua tidak pernah mengikuti gerakan atau organisasi mengambil alih NKRI.
Dokumen N1 untuk menyetujui surat yang akan disetujui yang disetujui dan ditandatangani oleh aparat desa.
Dokumen N2 untuk menyatakan asal – usul calon istri dan yang diakui pemerintah desa.
Dokumen N4 untuk menyetujui keterangan tentang calon pendaftar yang diakui oleh aparat desa setempat.
Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
SKCK calon istri dan kedua orang tua.
Akta kelahiran calon suami dan calon istri.
Fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.
Pas foto gandeng 6 × 9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
Pas foto calon istri 4 × 6 menggunakan pakaian Persit sebanyak lima lembar.
Setelah seluruh dokumen lengkap, calon istri anggota TNI harus berhadapan dengan calon bersama. Di sana, dia harus mengikuti ujian tertentu seperti:
__ADS_1
Pemeriksaan Penelitian Khusus
Calon istri akan membahas soal pengetahuan umum dan kewarganegaraan serta pandangan tentang organisasi ilegal di NKRI.
Pemeriksaan Kesehatan
Tes kesehatan ini biasanya dilakukan di RS TNI. Calon calon mempelai harus melakukan pemeriksaan kesehatan lengkap.
Pembinaan Mental
Kedua calon mempelai akan menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapatkan pembinaan sebelum menikah. Mereka akan diberikan pertanyaan tentang masing-masing pertanyaan.
Setelah itu, kedua mempelai juga akan mendapatkan nasihat dari petugas terkait bagaimana meminta bahtera rumah tangga.
Menghadap ke Pejabat Kesatuan
Setelah semua tes dijalani, peserta harus melaporkan hal tersebut.
Menikah Secara Catatan Sipil
Begitu persyaratan kedinasan telah dijalani dan disetujui, dapat diterima dengan catatan sipil.
__ADS_1