
Jangan lupa klik like dan tinggalkan komentar, lalu jangan lupa juga untuk VOTE
❤️❤️
"Yang jelas adalah kita tidak sesuku dan tidak akan melanggar aturan kan ?" Tanya Atna sambil tersenyum senang dibalas anggukan kepala oleh Kelly sambil tersenyum pada Atna.
Inilah Alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang keras pernikahan sesuku.
Mempersempit Pergaulan
Orang yang sesuku adalah orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama yang telah ditetapakan oleh para tokoh dan ulama Minangkabau yang terkenal dengan kejeniusannya. “Ibaraiknyo cando surang se mah Laki-laki nan ‘Iduik’ atau cando surang se mah padusi nan kambang”.
Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas
Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).
__ADS_1
Mengganggu Psikologis Anak
Psikologis anak akan terganggu akibat perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan masyarakat.
Kehilangan Hak Secara Adat
Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah). Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang jawatan ( menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem Adat Perpatih. Sedangkan perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusaka suku. Pasangan terlibat “diperbilangkan” sebagai, Laksana buah beluluk, Tercampak ke laut tidak dimakan ikan, Tercampak ke darat tidak dimakan ayam.
Membawa Kerugian Materi
Meskipun dalam adat istiadat Minangkabau melarang nikah sesuku, akan tetapi agama Islam memperbolehkannya. Kawin sasuku yang dimaksud di sini adalah suatu hubungan pergaulan dan perkawinan/pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan Minangkabau yang masih hubungan satu suku (satu marga).
Misal, si A menikah dengan si B yang sama-sama bersuku Jambak satu penghulu maupun beda penghulu. Adat Minangkabau tidak pernah mengharamkan menikah sesuku, tetapi adat melarang. Antara mengharamkan dengan melarang itu berbeda. Menikah sesuku itu hukumnya halal, tetapi orang minang tidak mengerjakannya karena beberapa hal dan pertimbangan.
Tentunya tidak sembarangan para tokoh ataupun ulama Minangkabau membuat peraturan ini. Pastilah sudah mempertimbangkan sisi baik dan buruknya dan tidak melanggar perintah agama. Apabila lebih banyak mudaratnya atau sisi buruknya, itu tak masalah dilarang, karena tidak diharamkan oleh agama. Menjadi masalah apabila sesuatu yang diharamkan agama tapi dihalalkan oleh adat, dan itu tidak ada di adat Minangkabau.
__ADS_1
Menikah sesuku menurut logika hukum Minangkabau tidak baik. Sangsinya jika dilanggar adalah sangsi moral, dikucilkan dari pergaulan. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya, tapi keluarga besar pun mendapat sangsinya, membuat aib karena perangai kita.
Selain itu juga beredar mitos di Minangkabau yang sudah diyakini turun-temurun bahwa nikah sesuku akan membawa petaka dalam rumah tangga nantinya.
_
_
_
Bersambung 🌸
Jangan lupa mampir ke Novel ku yang lain ya kakak² cantik 😍 yang berjudul ""Real Dream Girl"
Silahkan untuk mampir dan jangan lupa like 👍, komen😉, vote😘 nya dan bintang lima nya 😘.
__ADS_1
Assalamualaikum