Ajari Aku Mengenal Islam

Ajari Aku Mengenal Islam
Kekaguman ismail


__ADS_3

Di pulau Sulawesi 2 pasangnga yang sedang kasmaran masih menikmati bulan madu mereka, sedangkan di pulau Kalimantan ada seorang pemuda yang menaruh hati pada cucu sangat kyai, sejak ismail bertemu dengan Zahra di pernikahaan ibra dan mira ia sangat mengangumi zahra bahkan nekat melamarnya.


Selama ahmad berlibur ismail mengantikan jadwalnya, kebetulan hari ini pak kyai menyuruh ismail menyelesaikan kerjaannya di ruangan pak kyai, ismail mencuri-curi kesempatan, disana ia tak melihat batang hidungnya zahra, karena zahra sedang keperpustakaan.


"Pak kerjaannya udah kelar hehehe " ucap ismail


"Ohw iya nak,Terima kasih kita ngopi dulu yuk" ajak pak kyai


"iya Pak" jawab ismail senang


"Nak ismail, kok belum menikah" tanya pak kyai iseng


"Belum bertemu jodoh pak" jawab ismail tertawa


"Hahaha, bisa nak untuk jalan yang terbaik adalah melalaui taaruf, hanya saja taaruf itu tidak boleh terlalu lama" ucap pak kyai memberi saran


"iya pak" jawab ismail pelan


"gimana tata cara taaruf menurut syariat islam pak " tanya ismail


"Begini nak, Taaruf sangat dianjurkan dalam Islam, ketimbang seorang pria dan wanita menjalin pacaran sebelum ke pelaminan. Sebab jika pacaran dikhawatirkan pria dan wanita yang bukan muhrim melakukan zina.


Taaruf berasal dari kata ta'arafa - yata'arafu. Artinya saling mengenal sebelum menuju jenjang pernikahan.


Dalam surat Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman:


يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا


"Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta'arofu) ..." (QS. al-Hujurat: 13).


Taaruf umumnya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah adalah meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah.


Baca juga: Indahnya Taaruf, Kisah Nikah Tanpa Pacaran Sociopreneur Amaliah Begum


Berikut tata cara taaruf:



Niat

__ADS_1



Luruskan niat. Kalau kamu taaruf betul-betul karena ada itikad baik, yaitu ingin menikah. Bukan karena alasan seperti ingin mempermainkan orang lain.


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ


artinya: Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)



Tidak Boleh Berduaan



Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Keduanya tidak diperkenankan untuk berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.


Dalam sebuah hadits Rasulullah mengingatkan:


لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا



Tukar Biodata



Pada saat taaruf, masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga. Informasi tambahan bisa melalui pihak ketiga seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.



Bertemu



Setelah taaruf diterima, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung orang tuanya.


Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu, beliau menceritakan,

__ADS_1


"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya,


"Apakah engkau sudah melihatnya?"


Jawabnya, "Belum."


Lalu beliau memerintahkan,


انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا


"Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)



Dibolehkan Memberi Hadiah



Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.


Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ


"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi". (HR. Abu Daud 2129)


Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan.


Untuk taaruf online, bisa saja dilakukan. Apalagi saat ini sudah muncul aplikasi taaruf online. Namun semestinya taaruf tetap dilakukan sesuai syariah Islam.Seperti itu nak ismail"ucap pak kyai


"iya pak " jawab ismail


"Apa kamu sudah punya calon " tanya pak kyai


"Belum pak, hanya mengaguminya saja " ucap ismail


"cerita lah nak insya Allah kalau bisa di bantu saya akan bantu" ucap pak kyai tersenyum


Akhirnya mereka ngopi bersama sampai waktu magrib.

__ADS_1


__ADS_2