kisah petani indonesia

kisah petani indonesia
mempertahankan kebun II


__ADS_3

Dari penelusuran yang LBH Manado peroleh, penguasaan lahan garapan petani Kalasey Dua berlangsung sejak tahun 1930-an, yaitu saat lahan tersebut dijadikan Onderneming Lingkey yang oleh pihak Belanda menjual pada pengusaha asal Jepang, Wakana Hartoki. Kemudian pada tahun 1945 saat Jepang kalah perang, onderneming itu diambil alih pihak Belanda sebagai harta benda musuh. Pada tahun 1948, Onderneming Lingkey jatuh ke tangan PT Asiatic. Oleh PT Asiatic, buruh yang dipekerjakan diberikan keleluasaan untuk menanam kebutuhan pokok, seperti pisang, jagung, dan keperluan pangan lainnya.


Pasca berakhirnya HGU PT. Asiatic tahun 1982, petani semakin rutin mengelola dan menguasai eks HGU, dari mendirikan pemukiman hingga bercocok tanam. Lebih lagi, pada tahun 1981-1982, diadakan proyek resettlement (pemukiman) Pemda Tingkat Satu Sulut kepada buruh PT Asiatic. Pasca HGU perusahaan berakhir di tahun 1982, warga secara mulai menggarap eks HGU tersebut secara mandiri. Sampai tahun 1986, terbitlah SK Mendagri No. 341/DIA/1986 yang menerangkan tanah garapan petani sebagai objek redistribusi tanah bekas HGU (pelaksanaan land reform).


‘Waktu itu Gubernur Mantik memberikan kami pacul, sekop, parang dan memerintahkan kami berkebun,”kata Om Denny Kordinator Solidaritas Petani Penggarap Kalasey Dua (SOLIPETRA).


“Luasan ex HGU PT Asiatic adalah 225 hektar, tapi yang digarap warga hanya dikisaran 80 hektar sudah termasuk dengan pemukiman dan perkebunan,” sambungnya.


Sejak itu, warga leluasa berkebun dan hampir 200 KK bergantung hidupnya di perkebunan ini. Mayoritas petani juga memperoleh surat garap oleh pemerintah desa kala itu.


Tahun 2012 saat awal kisah kelam, di mana lahan garapan petani mulai tergerus Pemprov Sulut menghibahkan tanah kepada Brimob seluas 20 hektar. Pemberian hibah itu sendiri dilakukan secara sepihak. Petani tidak dilibatkan. Warga hanya bisa meratapi pisang dan milu yang kala itu siap dipanen, dibabat alat berat.


“Mayoritas petani yang memiliki lahan tidak mendapat ganti rugi,” ucap om Denny sambil menatap ke atas bukit tempat markas Brimob sudah berdiri kokoh.


Bahkan dari keterangan petani pada waktu itu, banyak warga yang dibodohi. Saat warga melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah dan Brimob, warga diminta menulis nama dan menandatangani sebuah kertas yang awalnya diketahui warga sebagai absensi pertemuan. Namun, belakangan diketahui tanda tangan tersebut dijadikan legitimasi persetujuan warga bahwa tanah tersebut diserahkan pada Brimob.


Kepedihan petani Kalasey Dua berlanjut pada tahun 2019 kurang lebih sembilan hektar lahan petani kembali diserahkan pada Dinas Kesehatan Povrinsi Sulut dijadikan rumah sakit dan masih di tahun yang sama tujuh hektar perkebunan aktif petani dicaplok dan diberikan pada Bakamla (Badan Keamanan Laut).


Tak puas sampai disitu, di pertengahan tahun 2021, para petani terhenyak kala sisa lahan 20 hektar kebun terakhir mereka bergantung hidup, mulanya dikabarkan akan dihibahkan kepada TNI AL. Pihak TNI AL sempat berdialog dengan beberapa petani Desa Kalasey soal rencana akan dibangun perkantoran dan markas tentara di sana. Dalam dialog itu, perwakilan warga melakukan penolakan. Warga mulai was was dan hampir siang malam berjaga di Posko SOLIPETRA. Namun, entah mengapa di bulan Desember 2021 beredar kabar bahwa tanah yang pada mulanya hendak dihibahkan ke TNI AL oleh Pemerintah Provinsi Sulut telah dihibahkan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.


“Warga terkejut, tak pernah ada pemberitahuan, pertemuan dengan petani,” kata Om Denny. Kami tak pernah melihat ada aktivitas pengukuran dari pihak Pemprov, tiba-tiba dapat kabar tanah kami telah dihibahkan pada Kementerian,” Sambung om Deny geram.


Gugatan Petani


Pemprov Sulawesi Utara mengklaim tanah yang digarap petani Kalasey Dua ini sebagai Hak Pakai No. 1 tahun 1982, tapi oleh Pemprov surat tersebut dinyatakan hilang pada tahun 2014. Kemudian pada 2019 BPN mengeluarkan dua sertifikat pengganti di atas objek yang sama yaitu, No. 001/2019 dan No. 013/2019. Namun, Pemprov tidak bisa menjelaskan SK Hibah No. 368 pada Kemenpar RI dari Sertifikat Hak Pakai yang mana.

__ADS_1


Keunikan lain dalam surat pengganti tersebut; luasannya masih sama dengan Hak Pakai Pemprov yang diklaim terbit tahun 1982 pasca HGU PT Asiatic berakhir. Padahal di areal Hak Pakai tersebut Pemerintah Provinsi sudah menghibahkan beberapa bidang tanah kepada instansi, seperti kepolisian (Brimob), Bakamla, dan beberapa instansi lainnya, karena itu seharusnya luasannya sudah berkurang tidak lagi 225 hektar.


Hal itu terungkap dalam persidangan gugatan warga atas SK Hibah Pemprov Sulut pada Kemenpar RI di PTUN Manado. Tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulut tidak bisa menerangkan asbabun nuzul penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Lebih lagi sepanjang petani menggarap lahan tersebut sejak tahun 1982 sampai tahun 2012, Pemprov tidak pernah mengelola lahan sebagai mana yang dimaksud.


‘Di persidangan, majelis hakim membebankan pembuktian keabsahan Hak Pakai Pemprov kepada tergugat, tapi dalam persidangan mereka tidak bisa menjelaskan letak, kedudukan, dan asal-usul Hak Pakai,” ucap Frank, Direktur LBH Manado.


Frank Kahiking menduga Hak Pakai yang diklaim Pemprov Sulut didapat dari hasil ‘sulap’ yang dilatari kepentingan penguasa untuk merampas tanah petani.


“Dalam kasus-kasus agraria selalu kental dengan praktik penerbitan izin “siluman”, proses main mata antara elite penguasa, bidang pertanahan, dan pihak-pihak berkepentingan,” lanjut Frank.


Harapan petani mendapat keadilan di ruang sidang dihadapkan dengan jalan terjal. Gugatan warga diputus majelis hakim tidak dapat terima. Majelis hakim hanya mempertimbangkan formalitas gugatan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk argumentasi HAM yang telah diuraikan penasihat hukum. Adapun alasan majelis hakim dalam memutus gugatan penggugat tidak dapat diterima karena Koordinator Solidaritas Petani Penggarap Kalasey Dua (SOLIPETRA) dalam mengajukan keberatan administratif tidak mempunyai dasar hukum, dalam hal ini tidak terdaftar di Kesbangpol. Putusan yang sangat positivistik dan sarat dengan kehendak penguasa.


“Banding di PTUN Tinggi Makasar di tanggal 5 Oktober 2022 keluar putusan yang masih menguatkan putusan pengadilan PTUN Manado bahwa gugatan tidak dapat diterima (Niet on Vankelijk Verklaard/NO), dan saat ini kita telah mengajukan upaya kasasi, masih menunggu putusan MA,” ucap Frank.


Perkebunan Kalasey ada di atas tanah yang subur. Warga meyakini tanah ini adalah ni tanah perjanjian yang Tuhan kasih untuk kelangsungan hidup petani. Kelapa, umbi-umbian, cengkih tumbuh subur disini, tapi yang merupakan produk unggulan adalah pohon pisang.


Dari keterangan petani, sekitar 70% pasar yang menjual pisang di Manado itu dari Kalasey.


“Yang jualan-jualan pisang di areal pantai Malalayang itu diambil dari Kalasey,” kata Oma Ndio. “Termasuk yang jual-jual di pasar ambe di sini,” tambahnya.


Dalam sebulan, petani bisa dua sampai tiga kali panen. Setiap panennya petani mendapat keuntungan sampai dua juta. “Jadi sebulan bisa dapat lima sampai tujuh juta,” Oma Ndio menyebut dari mengelola kebun ia bersama mendiang suaminya bisa membangun rumah dan menyekolahkan anak sampai sarjana.


Dari data yang dikumpulkan oleh teman-teman jejaring yang tergabung dalam SOLIPETRA, perputaran ekonomi warga Kalasey Dua atas mengelola kebun seluas 20 hektar dengan total kisaran 100 orang petani bisa mendapat 500 juta sebulan.


Selama perampasan lahan yang dialami petani Kalasey Dua yang mana Brimob 20 hektar, Bakamla enam hektar, dan rumah sakit sembilan hektar, mereka selalu diiming-imingi akan mendapat keuntungan. Dari anak-anak petani akan diprioritaskan menjadi anggota polisi, dipekerjakan menjadi staf, satpam, bisa berjualan di areal pembangunan, semua itu hanya janji palsu.

__ADS_1


Pernah suatu ketika saat bangunan Brimob sudah dibangun, ada warga yang mau berjualan, tapi dilarang oleh pihak Brimob.


“Jangankan jadi Polisi, kami tidak diijinkan berjualan di areal Brimob,” ucap Eca seorang pemuda Kalasey Dua.


Pernyataan pemerintah bahwa kehadiran Politeknik Pariwisata itu akan membuka lapangan kerja dan otomatis mensejahtrakan warga Kalasey Dua. Sayangnya, kenyataan selama ini tak seindah pernyataan. Petani desa semakin kehilangan lahan, akses, dan manfaat sumber daya alam yang telah dikuasai oleh korporasi dan elite penguasa.


“Torang so bosan dengar janji-janji pemerintah,” (Kami sudah bosan dengan janji-janji pemerintah) ucap Oma Ndio. “Yang torang butuhkan tanah untuk bertani, bukan beton, torang nda bisa makan beton.” (Yang kami butuhkan tanah untuk bertani, bukan beton, kami tidak bisa makan beton).


Di bulan November, warga Kalasey Dua melaporkan ke Komnas HAM dugaan pelanggaran HAM yang dialami petani. Pelanggaran itu antara lain perampasan tanah, menghilangkan sumber mata pencarian, dan penyiksaan yang dialami pada waktu penggusuran.


Merespon pengaduan yang dilakukan warga, pada tanggal 19 Desember, perwakilan Komnas HAM mengunjungi Desa Kalasey Dua. Komisioner Komnas HAM yang  hadir saat itu adalah komisioner bidang pengaduan, Hari Kurniawan. Dalam kesempatan itu perwakilan Komnas HAM berjanji akan mengusut soal dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh petani Kalasey Dua.


Memasuki empat bulan sejak kedatangan Komnas HAM, warga belum mendapat kabar terkait upaya atau rekomendasi yang dilakukan. “Kami belum dapat kabar hasil rekomendasi selanjutnya dari Komnas HAM terkait kasus Kalasey,” ucap Om Bering.


Petani hingga kini berupaya mempertahankan tanah yang belum digusur. Mereka menggalang solidaritas, sembari berharap ada campur tangan dari pemerintah pusat untuk berpihak dengan mengintervensi agar hak-hak petani bisa terpenuhi di tanah Kalasey.


*


Di Sulawesi Utara, kebijakan ramah infrastruktur yang digenjot pemerintah hari ini semakin masif, seperti pembangunan jalan tol, mempermudah izin pertambangan, reklamasi, dan PSN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Likupang. Namun, pembangunan infrastruktur tersebut ternyata tidak membawa dampak yang signifikan buat warga.


Ini menggambarkan kekinian pemerintah semakin terbiasa membuat kebijakan memunggungi prinsip-prinsip HAM serta mengabaikan partisipasi dan aspirasi rakyat. Ia kerap tampil angkuh, congkak, dan brutal sehingga membuat produk aturan yang bias kepentingan yang amat asasi, menggusur yang lemah dan memberi karpet merah pada kelas penguasa dan pemodal.


Dari catatan LBH Manado di Sulawesi Utara sepanjang tahun 2022, konflik agraria merupakan konflik dengan jumlah korban pelanggaran hak terbanyak, yaitu ada 693 orang yang haknya dilanggar haknya, meliputi hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.[1]


Pengabaian hak, norma, dan adab itu kerap tidak bisa dihukum selama dibungkus dalam bingkai kebijakan. Hal ini menjadi tantangan atas pemberlakuan negara hukum. Batu uji negara hukum yang demokratik pertama-tama harusnya  bisa diberlakukan pada penguasa. Jika pemerintah selaku pemangku kekuasaan bisa diadili, dibawa ke pengadilan yang bebas dan otonom, barulah kita dapat menaruh harap pada negara hukum yang berpihak pada  keadilan.

__ADS_1


__ADS_2