ABIDA UFAIRAH

ABIDA UFAIRAH
JAWABAN


__ADS_3

Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga kepada kita semua. Terutama nikmat iman dan Islam serta nikmat sehat wal afiat sehingga kita dapat bertemu muka pada kesempatan yang baik ini.


Shalawat dan salam marilah kita curahkan kepada baginda Kita Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam yang telah membawa risalah Islam kepada kita semua sehingga kita mendapatkan cahaya-Nya.  


Pada kesempatan yang baik ini izinkan saya atas nama keluarga besar Bapak dan Ibu (bagas prawira) menyampaikan beberapa hal terkait dengan sambutan dari keluarga Bapak dan Ibu (sudarga).


Pertama, kami menyambut baik dengan tangan terbuka kedatangan keluarga besar Bapak Ibu (sudarga) dengan mengucapkan ahlan wa sahlan, selamat datang di gubuk kami.


Semoga dengan bersilaturahmi ini menjadi wasilah mendapatkan rezeki yang barakah dan berumur panjang dalam ketaatan kepada Allah SWT.


Kedua,  terkait dengan permohonan untuk meminang atau melamar anak kami yang bernama (Abida ufairah) kami sebagai orang tua tidak bisa menjawab permohonan tersebut.


Kami akan tanyakan langsung kepada anaknya apakah dia berkenan menerima lamaran Ananda (Abidzar pratama sudarga).


kemudian pihak keluarga perempuan memanggil Abida untuk bergabung ke acara lamaran tersebut dan memastikan kepada pihak keluarga laki-laki apakah ini perempuan yang dimaksud untuk dilamar itu.


Kemudian bapak dan ibu bagas prawira menanyakan kepada Abida apakah mau menerima lamaran atau pinangan abidzar.


Kemudian abida pun menjawab iya seraya menganggukan kepalanya, abida pun selalu menundukan pandangannya, dalam keadaan gugup seperti ini, hanya mendudukan pandangannlah mampu iya lakukan


Alhamdulillah ternyata (abida ufairah) berkenan menerima pinangan dari Ananda (abidzar pratama sudarga) putra dari Bapak Ibu (sudarga).


Selanjutnya, untuk menentukan hari, tanggal, dan waktu acara akad nikah dan resepsinya akan dibicarakan bersama-sama dengan kedua keluarga. (mc)


Lanjut pak darga menimpali,


Ketiga, saya atas nama keluarga besar Bapak dan Ibu (bagas prawira) orang tua dari Ananda (abida ufairah) mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangan keluarga besar Bapak Ibu (sudarga) orangtua Ananda (abidzar pratama sudarga).

__ADS_1


Kami mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya jika ada kata-kata, tindakan, sambutan, dan hidangan yang kurang berkenan di hati Bapak Ibu semua.  


Demikian yang dapat kami sampaikan. Kurang dan lebihnya saya atas nama pribadi mohon maaf yang seluas-luasnya.


Selanjutnya ada penyerahan seserahan



Di lanjutkan tukar cincin, ibu.sudarga memakaikan cincin kepada abida, sedangkan abidzar di pakaikan oleh ibu.bagas prawira


setelah acara selesai beberapa tamu dan juga saudar yang mengahadiri di persilahkan menikmati hidangan yang ada.


Sedangkan keluarga inti memasuki ruangan untuk mebicarakan tgl yang akan di tetapkan sebagai akad nikah dan juga resepsi pernikahan, abi bagas pun kembali bersuara di tengah tengah keheningan, abida hari ini kamu telah menerima pinangan dari nak abidzar, bukalah cadarmu untuk membiarkan calon suamimu melihatmu, sebelum abida menjawab, abidzar bersuara "tidak perlu abi, insyaAllah apapun yang ada di balik cadar abida, abidzar akan iklas lahir bayin menerimanya"


Bagaimna abida, mas abidzar berhak melihatnya abi


Saat khitbah (meminang)


Abul Faraj Al-Maqdisi berkata: "Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang bolehnya melihat wajah wanita (saat meminangnya), sebab wajah adalah pusat kecantikan dan tempat tertumpunya pandangan."


Banyak sekali hadits nabi yang menunjukkan bolehnya seorang peminang melihat wanita yang dipinangnya, di antaranya:


1-Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: "Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda! Rasulpun mengangkat pandangan kepadanya dan mengamatinya dengan saksama. Kemudian beliau menundukkan pandangan. Mengertilah wanita itu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak berminat kepada dirinya, maka iapun duduk. Kemudian bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berminat maka nikahkanlah ia kepada saya"


(H.R Al-Bukhari VII/19, Muslim IV/143, An-Nasa'i VI/113 (lihat Syarah Suyuthi) dan Al-Baihaqi VII/84)


2-Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. 

__ADS_1


Rasulullah berkata kepadanya: "Apakah engkau sudah melihatnya?"


"Belum!" katanya.


Beliau berkata: "Kalau begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu."


H.R Ahmad II/286&299, Imam Muslim IV/142 dan An-Nasa'i II/73


3-Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


"Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk menikahinya hendaklah ia melakukannya."


H.R Abu Dawud dan Al-Hakim dengan sanad hasan, diriwayatkan juga dari Muhammad bin Maslamah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Dan dari hadits Abu Humeid yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar, silakan lihat Fathul Bari (IX/181)


Az-Zaila'i berkata: "Namun ia tidak dibolehkan menyentuh wajah dan dua telapak tangan wanita tersebut meskipun tanpa syahwat, karena wanita itu belum menjadi istrinya dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu."


Dalam buku Durar Al-Bihar disebutkan: "Qadhi, saksi dan peminang tidak boleh menyentuh wanita (yang dipinang atau diadili) meskipun tanpa syahwat karena hal itu memang tidak perlu dilakukan." (Silakan lihat Raddul Mukhtar 'Alaa Ad-Durr Al-Mukhtar V/237)


Ibnu Qudamah berkata: "Seorang pria dilarang berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram) dengan seorang wanita yang ingin dipinangnya. Yang disebutkan dalam syariat hanyalah sebatas melihatnya saja, maka hukum berkhalwat dengannya tetap haram. 


Dan mungkin saja terjadi hal-hal yang membahayakan jika dibiarkan berdua-duaan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


"Janganlah seorang pria berdua-duaan dengan seorang wanita, sebab yang ketiga adalah setan."


Ia juga tidak boleh melihatnya (wanita yang dipinang) dengan syahwat dan tidak juga dengan keraguan. Shalih meriwayatkan dari Imam Ahmad yang berkata: "Ia boleh melihat wajah dan tidak boleh memandangnya dengan syahwat. Ia juga boleh terus memandanginya dan memperhatikan kecantikannya, karena hanya dengan begitulah tujuan dapat diwujudkan."


Abida pun membuka cadarnya, abidzar hanya tersenyum kecil seraya mengucapkan maasyaAllah ,setelah itu abidzar langsung menunduk abidapun kembali memasang cadarnya,.

__ADS_1


...----------------...


...----------------...


__ADS_2