Cintai Aku Mas

Cintai Aku Mas
PART 13


__ADS_3

Banyu Moto


Aku terisak. Satu per satu air mataku jatuh ke pangkuan. Ya Allah, kenapa ia datang ikut mengisi keluargaku? Aku yang seharusnya bahagia dengan Mas Hasan, tapi dia yang akan menggantikanku.


Aku begitu lemah sampai tak bisa menutupi debarku. Aku begitu tak kuasa sampai tak mampu meredam nestapaku. Aku bisa apa? Bukankah Aku yang memintanya datang agar Mas Hasan bisa bahagia? karena aku tak lagi wanita yang sempurna.


Aku tahu sekarang, petuah itu hanya sindiran. Aku tak bisa dendam dengan maduku, karena akulah yang memintanya. Akan kulakukan apapun demi kebahagiaan Mas Hasan.


"Dik Maii" kekasihku memanggil namaku, masih seperti sebelumnya dengan tatapan nanar, dengan sikap yang begitu hangat. Tapi dia tidak sendirian. Dia datang bersama Xan Xan . Xan Xan yang akan menjadi penyempurna keluarga kita, Xan Xan yang haus kasih sayang dan akan segera terlimpahi perhatiannya yang tanpa batas waktu. Xan Xan sahabatku, orang yang mati matian kubantu. hingga aku kehilangan bayiku, kini dia sepenuhnya merenggut kebahagiaanku.


Mestinya aku juga mengarahkan mataku melihat sinar bahagia di wajah Xan Xan yang datang bersamanya. Tapi aku tak sanggup. Aku tak kuasa. Duka dan nestapaku bertahta. Aku menghela nafas. haruskah sampai disini saja?


Ia sudah memilihnya, cintaku tak ada apa apanya. Menjalani hidup dengan Xan Xan akan membuatnya bahagia.


Janji suci, ucapan sakral dihari itu, tak lagi ada artinya. kini aku bukan siapa-siapa, Aku yang akan tetap berkhidmad kepada Mas Hasan namun cinta dan juga kasih sayangnya akan mengalir kepada Xan Xan.


"Dik Maii" kekasihku mengulang panggilannya, Aku perlahan mengangkat wajahku, Matanya menyimpan sejuta kenangan, aku masih ingat betul malam itu, dimana kita pertama kali berjabat tangan, do'a yang kita panjatkan berdua, harapan yang kita wujudkan semua tak ada artinya. Aku harus kuat, aku harus tegar, menjadi perempuan yang bisa "mikul duwur mendem jeru".


Aku sudah menyiapkan kamar untuk mereka berdua, untuk memadu kasih, mereguk cinta. Aku menyaksikan kekasihku menggandeng tangannya. Desahan demi desahan yang bersaut sautan dari kamar itu membuatku terkapar. Aku berjanji malam ini aku tak boleh kalah, Aku akan bersimpuh disajadah hingga fajarpun tiba.


"Ndukkk cah ayu" suara ibuk nyaring ditelingaku. Aku terbelalak, nafasku tak karuan, krudungku sudah basah oleh air mata. Aku memeluk ibu, Aku bersyukur ini hanya mimpi. mungkin ini adalah jawaban doa ku semalam. Aku tak mungkin mampu untuk dipoligami.


****

__ADS_1


"Mas sudah ada jawaban pertanyaan Mai kemarin"


"Bukankah kamu sudah tahu jawabannya dik?" Mas Hasan menatapku dalam-dalam, kedua tanganku dipegang erat.


"Jika Akulah yang mengalami kecelakaan malam itu, Jika Mas yang tidak sempurna, jika Mas yang cacat, apakah kamu juga akan menduakanku dik..? Poligami itu bukanlah perkara yang mudah,"


"Mas, jikapun itu bukan perkara yang mudah Mai ikhlas, dalam Al Qur'an juga diperbolehkan"


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا


“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3]


"Bagaimana jika nantinya Mas tak bisa adil?


قيود إباحة التعدد :اشترطت الشريعة لإباحة التعدد شرطين جوهريين هما:1 - توفير العدل بين الزوجات: أي العدل الذي يستطيعه الإنسان، ويقدر عليه، وهو التسوية بين الزوجات في النواحي المادية من نفقة وحسن معاشرة ومبيت، لقوله تعالى: {فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة، أو ما ملكت أيمانكم، ذلك أدنى ألا تعولوا} [النساء:3/4] فإنه تعالى أمر بالاقتصار على واحدة إذا خاف الإنسان الجور ومجافاة العدل بين الزوجات.وليس المراد بالعدل ـ كما بان في أحكام الزواج الصحيح ـ هو التسوية في العاطفة والمحبة والميل القلبي، فهوغير مراد؛ لأنه غير مستطاع ولا مقدور لأحد، والشرع إنما يكلف بما هو مقدور للإنسان، فلا تكليف بالأمور الجبلِّية الفطرية التي لا تخضع للإرادة مثل الحب والبغض.ولكن خشية سيطرة الحب على القلب أمر متوقع ،لذا حذر منه الشرع في الآية الكريمة: {ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء، ولو حرصتم، فلا تميلوا كل الميل، فتذروها كالمعلقة} [النساء:129/4] وهو كله لتأكيد شرط العدل، وعدم الوقوع في جور النساء، بترك الواحدة كالمعلقة، فلا هي زوجة تتمتع بحقوق الزوجية، ولا هي مطلقة. والعاقل: من قدَّر الأمور قبل وقوعها، وحسب للاحتمالات والظروف حسابها، والآية تنبيه على خطر البواعث والعواطف الداخلية، وليست كما زعم بعضهم لتقرير أن العدل غير مستطاع، فلا يجوز التعدد، لاستحالة تحقق شرط إباحته.2 - القدرة على الإنفاق: لا يحل شرعاً الإقدام على الزواج، سواء من واحدة أو من أكثر إلا بتوافر القدرة على مؤن الزواج وتكاليفه، والاستمرار في أداء النفقة الواجبة للزوجة على الزوج، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج...» والباءة: مؤنة النكاح.


KETENTUAN YANG MEMBOLEHKAN SUAMI BERPOLIGAMI.


Syariat memperkenan suami berpoligami bila memenuhi dua ketentuan :



Bisa memberikan rasa ADIL diantara istri-istrinya.

__ADS_1


Dalam artian kemampuan berbuat adil dalam hal-hal yang bersifat kebendaan seperti memberi nafkah, dapat bergaul dengan mereka secara baik serta menggiliri mereka dengan sama rata, Allah Ta’ala berfirman :


“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. 4:3)



Dalam ayat ini diterangkan, Allah memerintahkan untuk mencukupi satu istri saja bila seseorang khawatir tidak mampu berbuat adil diantara para istrinya.


Dan bukan yang dimaksud adil disini adalah sama dalam hal membagi perasan, kasih sayang, cinta dan kecenderungan hati, bukan...!! Karena yang demikian tentunya tidak akan mampu dilakukan oleh seorangpun sedang syariat tidak akan menerapkan hukum diluar batas yang dimampui oleh seseorang maka ia tidak dituntut untuk menjalani hal-hal yang diluar fitrah kemampuan untuk tunduk pada keinginan seperti cinta dan benci hanya saja kekhawatiran terbelenggu oleh cinta (pada seorang diantara istri-istri lainnya) dapat menjadi kenyataan sehingga menjadikan istri bagai tergantung, tiada terpenuhi hak-haknya dan ia juga tiada tertalak dari cengkeraman kuasa suami.


Allah berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. 4:129)


Ayat ini sebagai penegasan tentang ketentuan legalnya berpoligami agar karenanya tidak menjadikan mendzalimi kaum wanita sehingga membuat nasibnya terkatung-katung dan orang berakal adalah mereka yang mampu menguasai hal sebelum tertimpa masalah karenanya.



Mampu memberikan NAFKAH pada istri-istrinya.


Syariat tidak menghalalkan seseorang memasuki ranah pernikahan baik menikah hanya seorang istri atau lebih kecuali ia berkemampuan memenuhi biaya dan tuntutan-tuntutan dalam sebuah rumah tangga, mampu memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan seorang istri atas suaminya berdasarkan sabda nabi :“Wahai kawula muda, barangsiapa yang mampu dari kalian atas biaya maka menikahlah” yang dimaksud biaya adalah biaya yang dibutuhkan dalam pernikahan dan rumah tangga. [ Al-Fiqh al-Islaam IX/160 ].



Aku tak bisa menahan tangis, Air mataku tumpah, aku memeluk suamiku erat-erat, Aku tak sanggup kehilangannya tapi aku ingin dirinya bahagia.

__ADS_1


__ADS_2