
...[pondok pesantren al-ikhlas ]...
sebelum mereka masuk ke dalam pondok itu mereka akan di tahan terlebih dahulu oleh penjaga pondok, karena itu demi ketenangan dan keamanan orang yang berada di dalamnya
assalamualaikum, pak"ucap iqbal.
waalaikumsalam "jawab penjaga itu yang bernama kusuma.
pak apakah bu nyai nya ada? "
ada kok dek, apakah adek sudah buat janji sama bu nyai? "
iya pak saya sudah buat janji ".
em kalau begitu tunggu sebentar yah"
iya pak"jawab iqbal sambil tersenyum, pak kusuma itu pun pergi ke tempat pos nya sepertinya pak kusuma sedang menghubungi seseorang.
ribet juga yah kak, Kayak mau ketemu sama artis aja".
dek itu supaya warga pondok aman kan kita gak tau niat orang ".
yah jangan nuduh kayak gitu juga dong ".
bukan nuduh adek ku sayang tapi cuman antisipasi, kamu tau? dulu itu pernah ada orang bilang mau ketemu sama orang yang di pondok dan ternyata itu orang yang sedang di cari pihak ke polisian, dari situlah para orto yang memondokkan anaknya disini mulai comment karena penjagaannya gak ketat, jadi pihak pondok sekarang lebih waspada supaya gak ke ulang lagi"jelas iqbal.
OH bagus juga sih "ucap anggel sambil menganggukkan kepalanya.
permisi maaf lama menunggu ".
gak papa pak".
kalau begitu saya bukakan dulu yah gerbangnya ".
iya pak".
pak satpam itu pun membuka gerbang supaya mereka bisa masuk ke dalam pondok.
makasih pak"ucap mereka setelah gerbang terbuka.
sama-sama".
mereka berdua pun mengendarakan sepeda motor nya masuk ke dalam pondok keadaan pondok saat ini cukup sepi karena masih mengadakan pelajaran.
kak markirnya di mana? ".
di depan rumah kyai aja".
OH oki"jawab anggel walaupun dia tidak tau kyai itu siapa, mereka berdua pun memakirkan motor setelah itu berjalan menuju rumah kyai yang di sana sudah ada perempuan yang cantik walau sudah tidak muda lagi.
assalamualaikum, ummah"ucap iqbal.
waalaikumsalam "jawab ummah.
masyaallah cantik banget ini yah yang kamu maksud nak?"tanya ummah dengan lembut.
em iya ummah, dek salim"ucap Iqbal dengan berbisik kepada anggel di akhirnya, anggel yang mendengar perintah kakaknya itu pun menyalami tangan ummah.
sudah mari masuk dan untuk kamu iqbal yasin nya ada di taman belakang".
em baik ummah".
__ADS_1
dek kamu di sini yah, kakak mau nemuin teman kakak".
tapi kak"ucap anggel yang ragu.
gak papa dek ummah baik kok orangnya ".
em baiklah".
nah bagus kalau begitu, ingat jangan bandel"ucap iqbal sambil mengelus kepala adeknya.
iya kak".
assalamualaikum ".
waalaikumsalam "balas ummah, iqbal pun pergi dari sana.
mari nak masuk"ajak ummah lembut.
baik ummah"jawab anggel, mereka ber2 pun masuk ke dalam rumah
Mari duduk nak kalau lapar dan haus makan dan minum aja gak usah sungkan".
iya "ucap anggel sambil duduk dan di ikuti ummah.
jadi nak anggel ingin mengenal islam Kan? ".
iya".
alhamdulillah jadi apa ada yang ingin di tanyakan, kata kakak kamu kamu sudah banyak belajar islam dengannya ".
iya ummah sudah lumayan banyak taunya".
jadi apa yang ingin di tanyakan insyaallah kalau ummah tau ummah jawab? ".
iya nak kalau haid itu gak boleh solat tapi bukan hanya solat aja, misalnya memegang dan membawa mushaf,membaca AL-QUR'AN, puasa,berdiam di mesjid, thawaf,bersetubuh, atau hanya istimta’
OH jadi begitu yah".
iyah nak".
selama masa haid atau nifas solat tidak perlu di qadha, tapi jika darah haid nya sudah tidak keluar lagi maka dia wajib mandi wajib dan juga dia kembali di wajibkan untuk menunaikan shalat"jelas ummah
em terus ummah ibadah yang di atas tadi yang mana yang harus di ganti? ".
Perempuan yang sedang menstruasi maupun nifas tidak boleh menjalankan puasa, sampai ia sudah suci. Nantinya setelah suci, jika ia meninggalkan puasa wajib, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan".
OH jadi begitu, terus ibadah yang lainnya apa ummah? ".
yang dilarang bagi muslimah haid dan nifas adalah membaca Al-Quran. Larangan membaca Al-Quran ini seperti larangan bagi orang yang junub. Dalam beberapa keterangan, jika seseorang perempuan haid hendak melafalkan Al-Quran, hendaknya diniatkan dengan zikir.
memegang dan membawa mushaf. Larangan ini sebagaimana dilarang bagi orang yang berhadats kecil, dalam Mazhab Syafi’i.
berdiam di masjid. Hal ini juga dilarang bagi orang yang junub. Ditambahkan keterangan dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i bahwa dilarang juga lewat dalam masjid, jika darah yang keluar dikhawatirkan akan menetes di area masjid.
thawaf. Nabi SAW menyebutkan bahwa persyaratan kesucian thawaf itu sebagaimana shalat. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim, Rasulullah bersabda.
الطواف بالبيت صلاة، إلا أن الله أحل لكم فيه الكلام، فمن تكلم فلا يتكلم إلا بخير
Artinya, “Thawaf di Baitullah itu (sebagaimana) shalat. Kecuali, Allah membolehkan dalam thawaf itu berbicara. Barangsiapa (ketika thawaf) berbicara, maka hendaknya ia mengucapkan hal-hal yang baik.”
bersetubuh, atau hanya istimta’ antara pusar dan lutut Seorang yang sedang haid dan nifas dilarang sementara untuk bersetubuh, maupun hanya istimta’ (bersenang-senang) di antara pusar dan lutut. Larangan ini berlaku sampai masa menstruasi atau nifas berakhir. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 222.
__ADS_1
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang mahîdh. Katakanlah, ‘Ia adalah gangguan.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah amat bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kamu.
apa kamu paham dari penjelasan ini nak? ".
em paham ummah ".
alhamdulillah, ummah senang dengernya ".
ummah alhamdulillah itu apa?"tanya anggel yang mana membuat ummah tersenyum dan menjawab dengan lembut.
alhamdulillah yang berarti segala puji bagi allah, kita mengucapkan alhamdulillah untuk bersyukur kepada allah Karena apa yang telah di berikan oleh nya [allah], kita sebagai manusia patut bersyukur kepada allah, karena allah masih memberikan kesempatan untuk bisa merasakan betapa indahnya ciptaan allah "jelas ummah dengan lembut.
OH begitu yah ummah ".
iya nak ".
em kalau masalah aurat, apa saja aurat perempuan? ".
Bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan"jelas ummah dan di angguki oleh anggel.
[Kenapa keduanya dikecualikan? Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA. Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi.
Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah: 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220). Lalu bagaimana dengan model kerudung yang kurang rapat, kaki telanjang, dan tangan terbuka? Adakah pendapat fiqih dalam lingkungan empat mazhab yang membolehkannya?
Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka. Imam An-Nawawi menjelaskan:
وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ قَوْلًا وَبَعْضُهُمْ يَحْكِيهِ وَجْهًا أَنَّ بَاطِنَ قَدَمَيْهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ. وَقَالَ الْمُزَنِيُّ الْقَدَمَانِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ
Artinya, “Ulama Syafi’iyah kota Khurasan menghikayatkan pendapat as-Syafi’i—dan sebagian ulama menghikayatkannya sebagai pendapat ashabnya—bahwa bagian dalam kedua telap[ak kaki perempuan merdeka bukan aurat. Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki—bagian dalam maupun bagian luarnya—bukan merupakan aurat’.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tth], juz III, halaman 174).
Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M) berikut ini:
وَرَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّهُ يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى قَدَمِهَا أَيْضًا، لِأَنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى إِبْدَاءِ قَدَمِهَا إِذَا مَشَتْ حَافِيَةً أَوْ مُتَنَعِّلَةً، فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ الْخُفَّ فِي كُلِّ وَقْتٍ
Artinya, “Al-Hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abu Hanifah RA, bahwa (laki-laki) boleh melihat telapak kaki perempuan merdeka bukan mahram, sebab perempuan itu perlu membuka telapak kakinya ketika berjalan dengan kaki telanjang atau memakai sandal. Sebab, ia tidak pasti menemukan khuff (semacam kaus kaki) setiap waktu,” (Burhanuddin Al-Bukhari, Al-Bahrul Muhith fil Fiqhin Nu’mani, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1424 H/2004 M], cetakan pertama, juz V, halaman 334).
Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka. Al-Fatawa Al-Hindiyyah atau yang terkenal dengan Al-Fatawa Al-‘Alamkariyah, himpunan fatwa Mazhab Hanafi yang disusun oleh 500 ulama Hanafiyah dari Asia Selatan, Irak dan Hijaz pimpinan Syekh Nizhamuddin Burhanpuri atas perintah Raja India keturunan Timurlenk, Muhammad Aurangzeb Alamgir (1027-1118 H/1619-1707 M), menjelaskan:
قِيلَ: وَكَذَلِكَ يُبَاحُ النَّظَرُ إلَى سَاقِهَا إذَا لم يَكُنْ النَّظَرُ عن شَهْوَةٍ
Artinya, “Dikatakan, ‘Demikian pula boleh melihat betis perempuan merdeka bila melihatnya tidak berangkat dari dorongan syahwat,’” (Nizham dkk, Al-Fatawa Al-Hindiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1421 H/2000 M], cetakan pertama, juz V, halaman 406). Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.]
nak kalau haus minum saja"ucap ummah sambil tersenyum.
hehehe ummah tau aja kalau aku haus"ucap anggel, anggel pun mengambil gelas yang sudah tersedia minuman dingin di sana bukan hanya ada yang dingin tapi yang panas dan yang biasa juga ada tapi anggel lebih suka minuman yang dingin.
nak kalau udah gak dingin bilang aja, kue nya juga di makan"ucap ummah.
em iya ummah "ucap anggel, ummah pun melihat ke arah Jam dinding yang menunjukkan Jam 08:7
nak ummah izin ke kamar dulu yah".
em iya ummah".
gak papa kan ummah tinggal sendirian? ".
gak papa ummah "jawab anggel pasti.
ya sudah kalau begitu ummah permisi dulu kalau butuh sesuatu panggil saja atau pergi saja ke kamar ummah yang ada di sana "ucap ummah sambil menunjuk kamar yang di dekat tangga yang berada di lantai 1.
__ADS_1
iya ummah ".
setelah itu ummah bangkit dari duduk nya dan pergi menuju kamar, setelah kepergian ummah anggel mengambil henpond nya untuk mendapatkan impormasi tentang supermarket dan membahas tentang pembukaan toko emas dan berlian nya yang baru buka 1bulan ini, anggel cukup puas mendengar inpo tentang toko barunya itu yang pengunjungnya cukup ramai, memang begitu kebanyakannya toko yang baru buka itu banyak pengunjungnya karena pasti mereka penasaran, lagi pula toko anggel itu pelayanan dan kualitas barangnya sangat memuaskan walau harganya cukup mahal itu lah kata pengunjung yang tidak sengaja dia denger, para pengunjung juga sering bertanya siapa pemilik toko itu, para karyawan di sana hanya bilang bahwa toko ini pemiliknya cewek yang berumur 20th ke atas, banyak para pembeli yang kagum dan ingin melihat seperti apa anggel namun anggel tidak mau menampakkan dirinya dia juga bilang untuk tidak memperlihat kan foto dirinya para karyawan nya pun hanya mengangguk setuju