
Pandu menghentikan ucapannya, mengontrol emosinya setelah berteriak beberapa oktaf lebih nyaring dan membahana. Rahangnya mengeras, menegaskan otot-otot lelakinya dengan ekspresi marah.
"Maaf, sepertinya ada kesalahan pahaman disini Mas Pandu....Hemm dan untuk Ibu Sutono, ini kantor jadi saya mohon jangan bikin keributan disini ya," ucap pengacara
"Dia yang mulai pak!" tuding Ibunya Rahmat
"Buk, sudah! Pulang!" ucap Ayahnya Rahmat berbicara berbisik pelan namun penuh ketegasan.
Keluarga Rahmat pun pulang, kemudian Pengacara Ronny mempersilahkan Pandu untuk masuk kedalam ruangannya.
Pandu menurut dan masih diam dengan kebingungannya. Ia menggandeng Dewi berjalan melewati lorong menuju ruang pengacara
"Silahkan duduk ," ucap Ronny mempersilahkan Pandu dan Dewi untuk menempati kursi sofa yang melingkar di ruangan itu.
"Pasti Mas Pandu mengira saya menerima kasus Rahmat, anaknya Pak Sutono. Jadi sebelumnya mereka cerita dulu permasalahannya, tetapi saat mereka mengatakan jika pelaku pemukulan ini adalah Mas Pandu saya langsung mengulur benang merah. Dan keputusan saya adalah saya mengambil kasus Mas Pandu dan menolak untuk membela Rahmat. Tetapi saya juga mohon kepada Mas Pandu dan Mbak....,"
__ADS_1
"Dewi," ucap Dewi
"Ya Mbak Dewi dan Mas Pandu, agar memberikan informasi dan kronologi kejadian sedetail-detailnya kepada saya," ucap Ronny
Pandu akhirnya tersenyum dalam hati, masih ada kebaikan dan keadilan di muka hukum Indonesia ini. Meskipun Pandu juga bersalah karena telah melukai Rahmat.
Dewi menceritakan kejadian yang dialaminya, dan bagaimana saat Pandu mendapati mereka berboncengan. Pengacara juga senantiasa memberikan masukan dan langkah apa yang harus dilakukan setelah ini. Namun sebelumnya, Ronny menjelaskan apa hukuman bagi orang yang menganiaya hingga luka berat atau pelaku pelanggaran seksual secara paksa.
"Jadi bisa dibilang pelaku ini belum maaf menyetubuhi Anda, maka dia bisa dikenakan hukuman pelanggaran seksual perlu diketahui dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, tidak dikenal istilah pelecehan seksual namun istilah yang digunakan adalah perbuatan cabul," jelas Ronny sementara Pandu hanya manggut-manggut setengah paham dan setengahnya lagi dipaksa untuk paham.
"Sembilan tahun? Gak bisa lebih gitu pak?" tanya Pandu
"Mungkin bisa kita berikan tambahan seperti rencana pemerkosaan, karena dia membuat korban meminum obat tidur, yang kedua pelaku juga membawa korban ke tempat sepi dan tak berpenghuni, mungkin hanya seperti itu saja Mas Pandu jika ingin menambahkan tetapi semua keputusan ada pada hakim. Lebih bagus lagi jika kita memiliki bukti,"
"Apakah tes urin juga bisa dijadikan bukti, bukti jika saya meminum obat tidur tersebut?" tanya Dewi
__ADS_1
"Hmm bisa tetapi hanya kecil lebih bagus lagi jika ada bukti dimana Rahmat dan Mbak Dewi ini menuju rumah kosong atau mungkin terekam saat membeli obat di apotek. Biasanya apotek itu memiliki CCTV. Kita bisa mulai mendapatkan buktii dari sana," ucap Pengacara Ronny
"Lalu apa hukuman bagi pelaku pemukulan pak? Karena posisi daya adalah membela, dan emosi yang kelewat batas," tanya Pandu
"Kalau penganiayaan luka ringan tidak sampai 3 tahun. Sekitar dua tahun delapan bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah. Kalau korban mengalami luka berat maka akan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Tetapi saya lihat si Rahmat ini masih bisa jalan dan masih bisa berbicara dengan baik. Hanya saja kita tidak tahu apa yang akan mereka lakukan nanti, bisa saja mereka mengaku luka berat dengan bukti visum dan lain sebagainya," jelas Ronny
Akhirnya dengan melewati diskusi panjang, Pandu dan Dewi pulang. Pandu sedikit takut dengan apa yang dikatakan Ronny, bagaimana jika dirinya masuk penjara dan hal-hal yang membuatnya jadi paranoid sendiri.
"Yank kamu kok diem aja?" tanya Dewi saat perjalanan menuju laboratorium.
"Cuma kepikiran aja, ini kan bisa jadi dua kasus, bagaimana kalau mereka menuntut. Rahmat dipenjara dan aku pun dipenjara karena pemukulan?" ucap Pandu
"Percaya deh semuanya sama pengacara itu dan selebihnya Doa, aku yakin kok Allah akan melindungi suamiku ini," ucap Dewi mengeratkan pelukannya
"Damai banget ya di peluk gini,hehe coba dari dulu kita kayak gini, gak perlu berantem dan kejadian kemarin gak akan pernah ada," ucap Pandu dengan mata masih fokus ke depan, satu tangan kanan memegang setang motor. Dan satu tangan kiri memegang jemari Dewi
__ADS_1