
Pastii kalian sudah tahu kan apa itu poligami? Yess bener Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri.
Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129.
Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami.
Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat.
Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu.
Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya.
Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.
Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah. Namun, jika dilihat dari sisi hukum, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau boleh.
Walaupun demikian, poligami tentu bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Ketika hendak berpoligami, seorang lelaki seharusnya bercermin dahulu apakah ia telah memenuhi syarat untuk melakukannya atau tidak.
Ketika syarat telah terpenuhi, bukan berarti jalan menuju poligami akan semulus jalan tol.
Walaupun merasa telah memenuhi syarat, tidak sedikit orang yang gagal dalam berpoligami.
Tantangan terbesar dan yang sering menjadi salah satu faktor kegagalan berpoligami adalah penolakan istri pertama.
Syarat dan Hukum Berpoligami :
Tidak banyak yang menyadari bahwa izin dari istri pertama merupakan salah satu syarat keberhasilan berpoligami. Tanpa izin dari istri pertama atau jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, poligami justru menjadi pemicu perceraian. Dilansir dari Komnas Perempuan, pada tahun 2015 poligami masuk ke dalam daftar tiga besar penyebab perceraian.
Perlunya izin dari istri pertama untuk melakukan poligami juga dijelaskan dalam UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Tentu saja istri pertama merupakan contoh pihak yang bersangkutan tersebut.
Dampak Poligami di dalam Rumah Tangga
__ADS_1
Walaupun beberapa data menunjukkan bahwa poligami dapat memicu perceraian, tak sedikit poligami yang berjalan sukses. Contohnya, almarhum ustaz Arifin Ilham dengan tiga orang istri dan Puspo Wardoyo, seorang pengusaha restoran, yang memiliki empat orang istri.
Dalam Islam, poligami merupakan cara agar lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang, seperti berzina dan juga cara untuk menjaga kehormatan perempuan dan lelaki. Poligami juga dapat menjadi cara untuk memperbanyak keturunan atau solusi bagi pasangan suami dan istri yang sebelumnya sulit memiliki anak.
Namun, di luar faktor tersebut, poligami memberikan satu pertanyaan besar bagi para pelakunya.
Haruskah para istri tinggal di dalam satu rumah yang sama atau tinggal di rumah yang berbeda? Hal inilah yang harus dipertimbangkan bagi para lelaki yang memutuskan berpoligami.
Setiap pilihan tempat tinggal nantinya disertai dengan kelebihan dan kekurangan.
Tinggal dalam satu rumah yang sama dengan beberapa istri mungkin akan mempermudah suami dalam membagi waktu dan perhatian.
Uang belanja yang harus dikeluarkan juga dapat dihemat dibandingkan dengan memutuskan para istri tinggal di rumah yang berbeda.
Namun, suami juga perlu mempertimbangkan perasaan para istri dan anak-anak. Meskipun tidak selalu terjadi, mungkin saja ada rasa tidak nyaman jika semuanya tinggal di atap yang sama. Contohnya, istri kedua merasa tidak leluasa melakukan tugas sebagai istri dan ibu rumah tangga di rumah karena merasa tidak memiliki kuasa.
Singkatnya, hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Selain itu, poligami juga dapat dikatakan sah di mata hukum negara jika sang suami telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan poligami.
Syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika sang istri nggak bisa menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang nggak bisa disembuhkan, dan jika istrinya nggak dapat melahirkan keturunan.
Suami yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan, yakni:
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Dari putusan-putusan yang dikaji penyusun, ada beberapa alasan suami mengajukan izin poligami, yakni isteri tidak bisa melahirkan keturunan (mandul), isteri sudah tidak bisa melahirkan keturunan lagi, isteri tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai isteri karena sakit psikologi atau kejiwaan.
Risiko kesehatan tersebut bukan hanya dapat menyerang dari sisi medis, melainkan juga sisi psikologis.
Sisi medis
Seksolog, dr. H. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, MARS, menerangkan dari sisi medis, seorang pria yang berganti pasangan dapat menyebabkan kanker rahim pada wanita pasangannya.
Risiko penularannya bahkan menjadi 4-5 kali lipat dibandingkan dengan pria yang hanya beristri satu.
Fenomena Poligami di Indonesia yang disusun berdasarkan hasil wawancara dalam proses syuting dan setelah syuting film Berbagai Suami karya Kalyana Shira Films tahun 2006, Dokter Boyke, mengungkapkan perempuan yang dipoligami juga berisiko tertular penyakit kelamin.
__ADS_1
Sebagai contoh, apabila istri pertama terkena keputisan, istri kedua bisa tertular juga. Begitu juga sebaliknya.
Sisi psiklogis
Menurut dia, wanita yang dipoligami mungkin akan merasa bersaing, cemburu, dan diperlakukan tidak adil sehingga akan sulit mengalami orgasme saat berhubungan badan.
Lebih parah lagi, jika perempuan tersebut mengalami stres, mereka mungkin bisa lebih cepat mengalami menopause.
Pemeriksaan kesehatan
Dokter Boyke pun mengingatkan bahwa sebelum menikah kembali, pasangan yang hendak berpoligami disarankan lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan, baik secara medis maupun psikologis.
Sementara setelah menikah lagi, baik suami maupun istri disarankan rutin memeriksakan diri ke dokter.
Menurut dia, para pria yang berpoligami seharusnya juga tak luput dari pemeriksaan. Mereka mungkin ingin memiliki stamina yang kuat, sehingga ada kalanya mengonsumsi obat kuat untuk melayani istri-istrinya.
Jika demikian, pemeriksaan pada suami bisa difokuskan pada jantung karena efek samping obat kuat.
Pria yang berpoligami juga kadang kala mengalami gangguan kejantanannya. Misalnya, mereka hanya berereksi pada istri yang lebih muda.
DIa menyarankan agar para pasangan poligami memeriksakan diri secara rutin ke dokter, termasuk pap net dua tahun sekali dan pap smear enam bulan sekali.
Poligami Islam ibarat “makan buah simalakama” bagi wanita Muslim. Jika keberatan dipoligami, dia akan disebut wanita yang tidak tunduk pada suami. Sebaliknya, jika ia bersedia dipoligami, maka dia harus rela berbagi dengan wanita lain.
“Realitas kehidupan perempuan yang dipoligami cenderung lebih banyak mengalami kekerasan daripada kebahagiaan.”
Dampak Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negatif bagi isteri, tetapi juga anak. Pada dasarnya semua anak berharap memiliki keluarga yang ideal. Satu ayah dan satu ibu. Hadirnya keluarga lain dalam kehidupannya, dapat memacu rasa cemburu, marah, sedih, dan kecewa.
Perhatian ayah yang terbagi untuk keluarganya yang lain, menyebabkan anak kurang kasih sayang. Sedangkan bagi anak perempuan, tidak menutup kemungkinan poligami yang terjadi terhadap orang-tuanya meninggalkan rasa trauma terhadap perkawinan dengan pria.
Poligami Islam Bukan Jalan Keluar Terbaik
Sebagian pria Muslim menganggap poligami baik, selama mereka dapat berlaku adil. Al-Quran mengajarkan,
“. . . . maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat” (Qs 4:3).
__ADS_1
Namun pernikahan tidak hanya menuntut keadilan materi. Tapi juga waktu, perhatian, cinta dan kasih sayang. Sehingga sulit dipercaya, seorang pria yang mempunyai dua, tiga, bahkan empat keluarga, dapat memimpin keluarganya secara adil.
Melihat dampak negatif yang timbul akibat poligami, baik terhadap isteri terutama bagi anak. Maka poligami bukan jalan keluar terbaik dari masalah keluarga. Dampak negatif tersebut akan muncul, walau seadil apapun suami terhadap keluarga-keluarganya.