
Persiapan untuk mendirikan Pusat e-commerce Asia Tenggara di Pulau Batam, masih terus berlanjut. Ustadz Hanafi selaku pimpinan divisi e-commerce Musi Corporation mulai menyeleksi beberapa lahan yang bakal dijadikan kantor utamanya.
Bersamaan dengan peresmian cabang baru "Warung Hafsah anak Betawi" di komplek apartemennya, Ustadz Hanafi bersama beberapa staffnya berangkat ke pulau Batam.
Rencananya di pulau tersebut, Ustadz Hanafi akan melihat langsung kondisi lahan yang ditawarkan kepadanya oleh beberapa agent properti setempat.
Setidaknya ada 3 tempat yang sedang diincar Ustadz Hanafi, yakni lahan 2 Hektar di Nagoya, lalu lahan 2,5 Hektar di Sekupang dan lahan 3 Hektar di Nongsapura.
Dari ketiga lahan tersebut, lahan di Nagoya yang paling jelas kepemilikannya, sementara di Sekupang dan Nongsapura merupakan tanah waris yang belum di balik nama.
Meskipun dari pihak agent properti telah menginformasikan bahwa lahan yang mereka tawarkan tidak bermasalah, namun Ustadz Hanafi tetap ingin melihat langsung kondisi lahan secara real.
Dan benar saja, kondisi lahan yang digambarkan agent properti ternyata tidak seindah di lapangan. Lahan di Nagoya ternyata harta gono gini yang belum ada kejelasannya.
Lahan tersebut dibeli seorang pengusaha garmen lokal. Kemudian saat jual beli sertifikat tanah di atas namakan isterinya.
Namun belakangan pasangan suami isteri sering cekcok, dan berujung perceraian. Karena merasa tanah tersebut atas nama dirinya, mantan isteri pengusaha ini mau menjual lahan itu.
Sang Pengusaha tidak setuju, karena dia sudah mengikat kontrak kerjasama dengan pengusaha asal Malaysia. Lahan itu rencananya mau mereka dirikan sebuah komplek apartemen.
Menghadapi persoalan ini, Ustadz Hanafi lalu menanyakan konsekuensinya jika lahan tersebut dibeli, kepada salah seorang staffnya.
Menurut staff-nya berdasarkan undang undang perkawinan, harta dalam perkawinan dibagi menjadi 3 macam, yakni Harta Bawaan, Harta karena warisan atau hadiah, serta Harta Bersama atau Gono gini.
Adapun yang dimaksud Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Dan terkait pengaturan harta bersama, suami istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak.
Dengan demikian salah satu pihak baik suami atau istri tidak dapat mengesampingkan ataupun meninggalkan pihak lainnya, apabila akan melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan harta tersebut.
__ADS_1
Dalam kasus tanah di Nagoya tersebut, jika ada peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli, maka memerlukan persetujuan keduanya baik suami maupun istri.
Persetujuan tersebut biasanya dalam bentuk tanda tangan yang dibubuhkan pada halaman belakang dari Akta Jual Beli.
Staff Hukum Ustadz Hanafi menyarankan, agar tidak melakukan pembelian apabila kondisinya masih belum jelas seperti itu.
Mereka juga meminta pihak agent properti menyelesaikan dahulu permasalahan internal pemilik lahan. Setelah semua selesai baru bisa berbicara masalah negosiasi dan pemeriksaan surat surat kepemilikan.
Berbeda halnya dengan tanah di sekupang, yang merupakan tanah warisan. Semua ahli waris tanah tersebut sudah sepakat untuk menjual dan dibuktikan dengan surat kesepakatan dihadapan notaris.
Terkait tanah di Sekupang, staff hukum Ustadz Hanafi menyarankan agar pihak ahli waris juga sepakat dengan harga penjualan, jadi bukan hanya sepakat dijual saja.
Hal ini untuk menjaga-jaga jika di kemudian hari ada ahli waris yang tidak puas, dan melakukan tuntutan hukum atas proses jual beli yang berlangsung.
Sementara lahan di Nongsapura, meski merupakan tanah warisan, namun sertifikat tanah sudah di balik nama ke pihak ahli waris, sehingga secara prosedural lebih baik daripada tanah di Sekupang.
Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menyepakati harga jualnya. Hanya saja kelemahannya, lahan di Nongsapura lokasinya tidak se-strategis lahan yang ada di Nagoya dan Sekupang.
*******
Angkan Angkanan
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pencarian lahan di Batam terkait adanya kerjasama antara Musi Corporation dengan pihak investor asal Tunisia, yang diwakili oleh Putri Aziza.
Rancangan kerjasama dengan pihak investor juga sudah hampir final, sehingga wajar jika Ustadz Hanafi bergerak cepat mencari lokasi kantor pusat usahanya di pulau Batam.
Setelah 2 hari berada di Batam, dengan menggunakan helikopter perusahaan Ustadz Hanafi berangkat menuju Pulau Natuna.
__ADS_1
Kepergiannya ke Pulau Natuna terkait dengan rencana usaha yang sedang dia rancang dengan Putri Dayang Mariam.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Ustadz Hanafi dan Putri Dayang Mariam berencana mengembangkan indstri kemaritiman.
Dalam rencananya, Ustadz Hanafi akan menjadikan Pulau Natuna sebagai Pusat Perdagangan Perikanan Asia Tenggara. Hal ini dikarenakan posisi Pulau Natuna yang strategis dan menghadap ke lautan luas.
Tujuan kepergian ke Pulau Natuna diberitahukan Ustadz Hanafi kepada Putri Dayang Mariam, sementara dengan Putri Aziza, Ustadz Hanafi mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mencari peluang bisnis di pulau itu.
Di pulau Natuna, Ustadz Hanafi menginap di rumah saudara angkat ayahnya yang bernama Haji Sofyan. Di pulau itu, Haji Sofyan dikenal sebagai juragan ikan yang banyak memiliki kapal nelayan.
Haji Sofyan adalah sahabat Tuan Malik Abdullah ketika masih kuliah di Universitas Sriwijaya (UNSRI). Saat mahasiswa, Tuan Malik Abdullah sering menginap di kediaman keluarga Haji Sofyan.
Antara Tuan Malik Abdullah dengan Haji Sofyan banyak memiliki persamaan. Keduanya sama-sama anak saudagar beras dan nama ayah mereka juga sama yakni Abdullah.
Dalam adat di Sumatera Selatan, ada istilah angkan angkanan. Makna dari angkan angkanan di sini adalah saling mengangkat saudara.
Penyebab angkan angkanan bisa karena ingin menyelesaikan perselisihan, atau bisa juga karena salah satu pihak pernah membantu menyelamatkan pihak lainnya.
Namun ada hal unik, yakni penyebab adanya angkan angkanan bisa dikarenakan memiliki nama yang sama. Dan hal inilah yang terjadi pada Haji Sofyan dan Tuan Malik Abdullah.
Selepas kuliah, Haji Sofyan melamar menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Setelah diterima, dia ditempatkan di Riau Kepulauan dan menemukan jodoh di sana.
Ternyata istri Haji Sofyan adalah anak tunggal seorang juragan ikan yang kaya raya. Haji Sofyan kemudian mengajukan pensiun dini, dan untuk selanjutnya membantu usaha perikanan mertuanya.
Setelah mertuanya wafat, sebagai menantu satu-satunya Haji Sofyan menjadi penerus usaha perikanan milik keluarga istrinya itu.
Selama di Pulau Natuna, Ustadz Hanafi banyak belajar tentang industri perikanan dari saudara angkat ayahnya itu. Dan Haji Sofyan tidak segan segan menurunkan ilmunya kepada Ustadz Hanafi yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
Haji Sofyan memiliki anak 6 orang, terdiri dari 5 perempuan dan 1 laki-laki. Putra Haji Sofyan yang laki-laki namanya persis sama dengan nama saudara angkatnya, yakni Malik.
__ADS_1
Malik merupakan anak bungsu Haji Sofyan, usianya lebih muda sekitar 1 tahun dari Ustadz Hanafi. Selama 2 hari di Pulau Natuna, Malik inilah yang menjadi pemandu jalan Ustadz Hanafi bersama para staff ahlinya.