Gelas Pecah

Gelas Pecah
Bab 18


__ADS_3

“Mas Wildan, saya ingin konsultasi dulu dengan pengacara apa bisa?” Bestari menghubungi Wildan via telepon.


“Oh bisa, Bu. Nanti saya hubungi teman saya dulu dia bisanya kapan?”


“Oke, Mas. Kabari saya ya kalau sudah ada kepastian.”


“Baik, Bu.”


Bestari menutup panggilan itu lalu melanjutkan pekerjaannya. Kebetulan dia sedang ada di ruangan sendiri jadi bebas menelepon. Teman-temannya yang lain ada yang sedang dinas luar, rapat, atau melakukan kegiatan lain.


“Kamu sudah bertemu dengan pengacara, Tari?” tanya Sari yang tanpa Bestari sadari sudah berdiri di depan mejanya.


“Eh, Bu Sari. Saya kaget karena tidak mendengar Ibu datang.” Bestari berdiri untuk menghormati pimpinannya itu.


“Sudah duduk saja tidak usah berdiri,” ucap Sari. Namun, Bestari tetap berdiri. Rasanya tidak sopan kalau bicara dengan orang yang lebih tua, kita duduk sementara orang tua itu berdiri.


“Tidak apa-apa, Bu. Saya juga pegal karena duduk terus sejak tadi.” Bestari beralasan.


“Jadi, kamu sudah bertemu dengan pengacara atau belum?” tanya Sari lagi.


“Belum, Bu. Ini saya baru saja menghubungi Mas Wildan minta waktu bertemu dengan temannya yang pengacara itu,” jawab Bestari.


“Ya sudah kalau begitu. Kamu nanti kabari ya hasil pertemuanmu dengan pengacara.”


Bestari mengangguk. “Iya, Bu.”


“Aku ke ruanganku dulu. Kamu jalan-jalan aja sebentar, sejak tadi sepertinya belum beranjak dari kursimu.”


Bestari meringis. “Iya, Bu. Ini saya juga mau ke toilet.” Setelah pimpinannya pergi, wanita itu segera berlari ke toilet karena sudah menahan buang air kecil sejak tadi.

__ADS_1


***


“Kenalkan, Bu, ini Mas Heri, teman saya yang pengacara dan juga dosen fakultas hukum.” Wildan memperkenalkan Bestari pada temannya Heri.


Bestari dan Wildan saling menangkupkan kedua tangan di depan dada sebagai tanda perkenalan.


“Mas Heri, ini Bu Bestari yang ingin konsultasi permasalahannya. Tolong dibantu.”


“Ya, insya Allah. Mari silakan duduk.” Heri duduk di belakang mejanya, sementara Bestari dan Wildan duduk di kursi yang memang disediakan untuk tamu. Mereka bertiga bertemu di kantor Heri.


“Apa yang bisa saya bantu, Bu Tari? Boleh saya panggil Bu Tari?” tanya Heri.


Bestari mengangguk. “Silakan kalau mau panggil Tari, Pak. Masalah saya begini, Pak. Suami saya itu terjerat hutang dengan rentenir dengan jaminan sertifikat tanah di mana rumah kami berdiri. Mereka itu aslinya hutang piutang, tapi perjanjiannya itu jual beli. Suami saya hutangnya tiga ratus juta dan harus mengembalikan sebanyak empat ratus lima puluh juta. Di perjanjian jual beli itu, seolah-olah suami saya menjual tanah pada rentenir itu seharga empat ratus lima puluh juta.”


Bestari menjeda sejenak untuk mengambil napas. “Suami saya itu tanda tangan perjanjian itu dengan istri sirinya, tapi atas nama saya. Jadi tanda tangan saya dipalsukan sama mereka. Dan uang pinjaman itu dipakai oleh istri siri, Pak. Nah, kan saya inginnya mengembalikan pokok pinjaman dan ingin tahu sebenarnya isi surat perjanjiannya itu bagaimana? Tempo hari saya coba negoisasi ditemani Mas Wildan tapi gagal. Menurut Pak Heri, apa yang sebaiknya saya lakukan?”


Heri menegakkan tubuhnya sebelum bicara. “Tanah yang dijadikan jaminan itu tanah apa, Bu?”


“Maksud saya, itu tanah warisan atau tanah yang dibeli bersama setelah menikah,” jelas Heri.


“Oh, itu tanah warisan suami saya, Pak.”


Heri mengangguk lalu tersenyum. “Sepertinya notarisnya itu juga belum paham kalau jual beli tanah warisan itu tidak perlu tanda tangan pasangan. Jadi, sebenarnya tanda tangan suami Ibu saja sudah cukup. Tapi, dari kasus ini bisa ya diambil hikmahnya. Karena tanda tangan palsu itu perjanjian jual belinya jadi cacat hukum.”


“Oh, jadi kalau suami saya jual tanah warisan sebetulnya tidak butuh persetujuan atau tanda tangan saya ya, Pak?” tanya Bestari.


“Iya, Bu. Jadi pihak notaris sudah ada dua ini salahnya. Terus tadi Ibu bilang kalau ingin tahu isi perjanjiannya, apa Bapak tidak diberi?”


Bestari menggeleng. “Tidak dikasih, Pak. Suami saya katanya sudah minta, tapi tetap tidak dikasih. Saya bilang yang namanya perjanjian harusnya kedua belah pihak memegang surat perjanjiannya. Suami saya itu memang agak bodoh, Pak. Makanya gampang dibodohi dan dimanfaatkan sama orang lain.”

__ADS_1


Heri tersenyum. “Walaupun begitu ‘kan masih tetap suami Ibu.”


Bestari tertawa kecil. “Iya, Pak.”


“Jadi ada tiga kelalaian notaris, Bu. Soal tanda tangan istri, pemalsuan, dan tidak memberi salinan surat perjanjiannya pada Bapak.”


“Kalau seperti itu bisa ‘kan dilaporkan ke dewan notaris atau lembaga apa gitu yang menaungi para notaris, Mas?” Wildan ikut bersuara.


“Iya, bisa dilaporkan. Dan bisa jadi kena sanksi. Itu bagaimana kok bisa sampai tidak ketahuan kalau wajah di KTP beda?” tanya Heri yang merasa heran.


“Mungkin karena pake masker, Mas. Maksudnya untuk mematuhi protokol kesehatan mungkin,” sahut Wildan.


“Iya, bisa jadi. Tapi seharusnya pihak notaris bisa minta dibuka sebentar maskernya untuk menyamakan wajah dengan di KTP. Kemarin saat tanda tangan pakai KTP asli ‘kan, Bu?” Heri beralih pada Bestari.


"Iya, Pak. KTP saya diambil diam-diam sama suami. Makanya saya jadi tambah marah. Sudah dikhianati, dibohongi, tanda tangan dipalsukan, KTP dicuri. Bagaimana hati saya tidak sakit dan hancur, Pak." Bestari memegang dadanya dengan tangan kanan.


"Iya. Saya mengerti bagaimana perasaan, Bu Tari." Heri menunjukkan rasa simpatinya.


"Mas Heri, Bu Tari ini sebenarnya ingin menyelesaikan masalah hutang dengan baik-baik. Beliau sudah ada dana tiga ratus juta. Maksudnya ingin mengembalikan pokoknya saja dengan tujuan ingin menyelamatkan rumah itu. Bu Tari juga ingin minta salinan perjanjian jual beli dari notaris biar tahu isi perjanjiannya seperti apa. Sebaiknya apa yang harus dilakukan?" tanya Wildan.


"Untuk minta salinan bisa dengan melayangkan somasi. Untuk proses negoisasi langsung sudah gagal. Jadi butuh perantara. Bisa lewat pengacara, bisa juga lewat Polsek," jelas Heri.


"Kalau lewat Polsek bagaimana, Pak?" tanya Bestari.


"Ibu melapor tentang pemalsuan tanda tangan pada polisi. Nanti mereka yang akan ke sana untuk melihat dan membantu proses negoisasi. Tapi, ya Ibu harus siap dana untuk mereka. Besarannya berapa biasanya tergantung jumlah uang yang dikasuskan," terang Heri.


"Kalau di Polsek itu laporan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau di Polres atau Polda langsung diproses kasusnya," imbuh Heri.


"Berarti nanti saya lapor ke Polsek sendiri, Pak?"

__ADS_1


"Iya, Bu."


Bestari menghela napas panjang. Kalau dia melapor pada polisi sendiri waktunya pasti akan banyak tersita. Pekerjaannya juga akan terganggu. Dia sudah sering izin kerja setengah hari karena masalah ini, membuatnya jadi tidak enak pada pimpinan dan juga rekan-rekan kerjanya. Walaupun di mulut mereka bilang biasa. Tapi di hati mereka siapa tahu, iya 'kan?


__ADS_2