Pembalasan Mantan Istri

Pembalasan Mantan Istri
Bab 40 - Surat Perjanjian Damai


__ADS_3

Setelah David, Pram dan Anita berada di ruangan khusus sebelah kamar inap Rara, sontak mantan suami dan mantan sahabat Rara tersebut cukup terkejut karena ternyata di dalamnya sudah ada Leon dan tiga orang pria lainnya.


Satu orang yang Pram kenal yakni pengacara David. Dan dua pria lainnya berseragam kepolisian yang ia yakini adalah pihak berwajib.


"Perkenalkan ini Pak Santoso, pengacara Tuan David baik menangani urusan bisnis maupun pribadi. Dan dua orang di sebelahnya dari petugas kepolisian. Silahkan Pak Santoso langsung disampaikan," ucap Leon mewakili David yang diangguki oleh Santoso.


"Begini Tuan Pram dan Nyonya Anita. Setelah terjadi insiden Nyonya Clara Di PT. GINCU makan siang tadi, kami langsung melakukan koordinasi dengan rekanan kami di pihak berwajib secara cepat dan akurat. Hasil penyelidikan mengatakan bahwa ada kelalaian dari pihak perusahaan kalian memasukkan udang dalam nasi goreng Nyonya Clara. Di mana klien kami jauh hari sudah mengatakan secara tertulis apa saja hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang menurut kesehatan. Namun karena ada kelalaian maka tindak pidana akan terancam hukuman kurungan penjara lima tahun. Dan Secara perdata kami bisa menggugat ganti rugi senilai Sepuluh Milyar rupiah. Namun kami sebagai kuasa hukum mencoba memberikan opsi perdamaian terutama pada Anda, Nyonya Anita. Karena Anda adalah penanggung jawab utama atas insiden makan siang yang terjadi hari ini. Silahkan dibaca opsi jalur kekeluargaan yang sudah disampaikan oleh Tuan David pada saya selaku kuasa hukum Nyonya Clara dalam surat ini. Jika Anda berdua setuju, silahkan tanda tangan. Namun jika tidak, maka kita langsung menempuh laporan jalur hukum berlanjut," ucap Pak Santoso dengan tegas, selaku kuasa hukum Rara dan David, seraya menyerahkan surat yang berisi pasal-pasal atau klausul perdamaian antara kedua belah pihak.


Surat Perjanjian Damai


Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Clara Barnett


KTP : 3176780101930xxx


Tempat, Tgl lahir : Jakarta, 01 Januari 1993


Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. xx , Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 12xxx.

__ADS_1


Selanjutnya disebut sebagai Pihak I (Pertama)


Nama : Pramana Handoko / Anita


KTP : 3176960312880xxx


Tempat, Tgl lahir : Jakarta, 03 Desember 1988


Alamat : Jl. Damai IX No. xx , Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 69xxx.


Selanjutnya disebut sebagai Pihak II (Kedua)


1. Bahwa Pihak Kedua dengan ini telah mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab perihal terjadinya insiden makan siang di PT. GINCU yang beralamat di Jalan Cinta Liku-Liku No. xxx Jakarta, pada hari ini Jumat tanggal 18 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB. Sehingga mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kambuh alergi dan sesak nafas. Membuat Pihak Pertama harus dirawat di rumah sakit secara intensif selama kurang lebih 7 (tujuh) hari ke depan. Dan pemulihan total di rumah sekitar dua minggu.


2. Bahwa Pihak Kedua dengan ini menyatakan permintaan maafnya kepada Pihak Pertama.


3. Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyatakan memberi maaf pada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud (butir 1) dan selanjutnya Pihak Kedua bersedia untuk membayar ganti rugi atas seluruh biaya perawatan Pihak Pertama hingga sembuh total yang ditaksir senilai Dua Milyar rupiah. Dan untuk Pihak Kedua yakni atas nama Anita wajib melakukan kegiatan sosial yakni membersihkan, merawat dan menyiapkan segala keperluan di panti jompo "Cinta Bundo" dan panti asuhan "Sayang Anak" di Jakarta selama setiap hari dengan durasi masing-masing tiga jam. Untuk waktu bebas diatur bisa memilih pagi hari, siang hari, sore hari atau malam hari. Dan tidak ada hari libur.


4. Bahwa Pihak Pertama tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun kepada Pihak Kedua baik secara pidana maupun perdata selama Pihak Kedua bersedia melakukan keseluruhan kewajiban yang tertuang sebagaimana yang dimaksud (butir 3).

__ADS_1


Demikian surat pernyataan damai ini kami buat dengan sebenarnya, dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.


Jakarta, 18 Agustus 2023


Pihak Pertama


Clara Barnett


Pihak Kedua


Pramana Handoko / Anita


☘️☘️


Deg...


Pram dan Anita begitu tercengang membaca surat perjanjian damai yang disodorkan pengacara David pada mereka. Sejujurnya Pram sangat berat hati membayar ganti rugi senilai Dua Milyar rupiah. Akan tetapi jika ia tak membayar senilai jumlah tersebut, maka tuntutan perdata jauh lebih besar yakni 10 Milyar rupiah dan kurungan penjara.


🍁🍁🍁

__ADS_1


__ADS_2