SANGPENGGODA

SANGPENGGODA
Kehadiran orang ketiga dalam islam


__ADS_3

Kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga seseorang. Kata takhbib secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak. Kata takhbib secara istilah dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang. Kata takhbib dapat ditemukan pada hadits Nabi Muhammad saw. Kami akan mengutip hadits Nabi Muhammad saw pada dua riwayat berikut ini. Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Abu Dawud:


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).


Merusak rumah tangga orang lain merupakan suatu perbuatan yang sangat dibanggakan oleh iblis dan dibenci oleh Allah SWT. Selain itu, perbuatan merusak keharmonisan sebuah keluarga juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap saudara sesama Muslim dan dianggap dosa besar.


Di zaman modern ini, kasus-kasus perceraian yang disebabkan oleh rusaknya rumah tangga karena pihak ketiga, seolah sudah menjadi hal yang lumrah. Tidak sedikit dari mereka yang terang- terangan bahkan sengaja mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.


Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak akan mengakui seorang perusak rumah tangga orang lain sebagai umatnya. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda “...dan siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya maka ia bukanlah dari (golongan) kami.” (HR Ahmad).


“Para Musuh Allah” karya Rizem Aizid, Imam Abdul Qoyim menuturkan hukum merusak rumah tangga orang lain. “Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar. Syariat melarang meminang pinangan saudaranya, apalagi menghancurkan hubungan pernikahan saudaranya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya.”


Selain menjadi musuh Allah SWT, perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.. Apa saja?


Yang Pertama


hukum ukhrawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat-Nya. Para ulama bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan (rumah tangga) adalah haram. Sehingga, siapa saja yang merusak hubungan akan mendapatkan dosa dan diancam siksa neraka.Bahkan, Imam al-Haitsami mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar. Dalam kitabnya, Al-Zawajir 'an Iqtiraf al-Kabair, Imam al-Haitsami menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.


Kedua


hukum duniawi. Para ulama berpendapat bahwa hakim berwenang menjatuhkan ta'zir (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.


Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumnya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan taubat atau meninggal dunia (pendapat ini dikeluarkan oleh sebagian penganut Mazhab Hanafi).

__ADS_1


Ada pula yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, lalu dipublikasikan perbuatannya agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (pendapat ini menurut sebagian penganut Mazhab Hambali).


Sungguh mengerikan dampak dan hukuman bagi perusak rumah tangga orang. Semoga kita selamat dari bujuk rayu setan. Sehingga kita tidak terjerumus menjadi perusak rumah tangga orang. Dengan demikian, semoga kita tidak dicap sebagai musuh Allah Swt. Amin


Maka sebagai seorang istri, jagalah kecantikan mu hanya untuk suamimu, dan sebagai suami jagalah matamu dari perempuan yang bukan istrimu, maka sebagai seorang suami ataupun istri kita pantut mamahami perasaan istri-istri kita atau suami-suami kita, karena keharmonisan rumah tangga akan ada renggangnya, maka dari itu yang sudah berumah tangga, jagalah


"Ria Andarista"


TUNTUNAN RUMAH TANGGA BAGI PENGANTIN BARU


Manusia yang telah dewasa dan sehat akalnya menginginkan hidup bahagia, cukup sandang dan pangan, rumah bagus, rukun dalam rumah tangga dan rukun dengan tetangga, banyak handai tolan, dan dicintai oleh masyarakat dimana pun dia berada.Keinginan tersebut sungguh baik, bahkan sesuai dengan program pembangunan di negara kita yang kita cintai ini. Untuk mencapai keinginan tersebut tidak bisa hanya dengan angan-angan saja, melainkan membutuhkan ilmu yang diikuti dengan pengamalannya, seiring dengan pesatnya penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Tanpa dibentengi dengan nilai-nilai ajaran Islam yang disebut dengan iman taqwa dalam dada dan jiwa seseorang hal ini tidak dapat dielakkan. Banyak terjadi konflik rumah tangga mengakibatkan timbulnya penganiayaan, kekerasan secara fisik, psikis, kekerasan dalam ekonomi, dan lain sebagainya, sehingga tidak dapat dirasakan keharmonisan, kedamaian, ketenangan, saling mencintai antara sesama anggota keluarga, pada gilirannya berujung kepada sebuah kegagalan, berantakan dan perceraian.


Ajarannya adalah agama yang Allah ridhoi dan diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada umatnya, sebagai risalah kerasulannya, yang memuat inti ajarannya diawali dengan masalah aqidah, ibadah, akhlak, muamalah, diantaranya masalah munakahat yaitu: hukum Allah yang mengatur tentang perkawinan atau pernikahan, termasuk di dalam yang mengatur kehidupan dan tuntunan cara berumah tangga yang baik dan benar.


1.Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia dan kekal.


2.Sahnya perkawinan menurut agama dan dicatat.


3.Asas perkawinan adalah monogami.


4.Kematangan jasmani dan rohani pasangan untuk berumah tangga.


5.Mempersulit perceraian.

__ADS_1


Berdasarkan Sabda Rasulullah SAW :


عَنْ اَبْنِ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَ لِحَسَبِهَا وَ لِجَمَالِهَا وَ لِدِيْنِهَا فَاظْفَرْبِذَاتِ الدِّيْنِ تِرَبَتْ يَدَاكَ (متفق عليه)


Artinya : “Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda: Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, kedudukannya, sebab cantiknya, dan sebab agamanya. Maka hendaklah kamu memilih sebab agamanya, engkau pasti akan bahagia.” (HR. Bukhari dan Muslim, diikuti imam yang tujuh)


Dimulai dengan mencari jodoh atau pasangan hidup yang sesuai dengan kriteria yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, yaitu:


Keturunannya


Kecantikannya


Terkait hartanya (ekonomi)


Agamanya (hadits Nabi)


Masing-masing pasangan hidup (suami-isteri) memahami arti dan tujuan serta hikmah melaksanakan perkawinan.


Masing-masing suami isteri mampu menegakkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam rumah tangga (sholat fardu, baca Al-Qur’an, zikrullah, dll)


Terpenuhi hajat hidup atau kebutuhan hidup secara primer dan sekunder dalam rumah tangga (pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan)


Meningkatkan dan menjaga keharmonisan serta silaturahmi diantara sesama anggota keluarga.

__ADS_1


Menjaga keutuhan, serta kelestarian dan kekekalan rumah tangga, jangan sampai dikotori dan rusak perkawinannya dengan cara suami mengucapkan kata-kata: talak, cerai kepada isterinya.


__ADS_2