Salah Rahim

Salah Rahim
Bab.35


__ADS_3

"Kondisi janinnya sangat lemah, pada kondisi lain, kehamilan memang biasanya akan menekan jantung dan sistem peredaran darah. Selama kehamilan volume darah akan meningkat tiga puluh sampai lima puluh persen. Kondisi kejang atau eklampsia bisa saja terjadi. Hal ini bukan hanya menyebabkan perdarahan tetapi berdampak pada pecahnya pembuluh darah hingga menyebabkan pendarahan pada otak. Pak Arman ... kehamilan Syifa ini harus segera dihentikan," kata Annisa yang sebenarnya begitu berat untuk menyampaikan hal ini.


Sekujur tubuh Arman bergetar hebat, ia tidak menyangka hal ini akan terjadi. Annisa yang terus menjelaskan, Gavin yang mencoba untuk menguatkan tak lagi terdengar di telinga Arman.


Isi kepalanya di penuhi bayangan hitam kelabu tanpa satu lagi harapan yang tersisa. Ia berharap ini hanyalah mimpi, ya mimpi buruk yang harus segera berakhir.


"Kapan operasi itu bisa di lakukan?" tanya Arman tiba-tiba.


"Lebih cepat lebih baik, apalagi sekarang kandungan Syifa sudah tiga bulan lebih," lirih Annisa.


Ya Allah kenapa harus anak dan istri ku, batin Arman.


Akhirnya air mata yang sejak tadi tertahan kini mengalir deras meski tanpa suara namun kacaunya hati amat jelas terlihat dari raut wajah Arman.


Melihat hal ini membuat Annisa dan Gavin ikut meluapkan kesedihannya. Mereka adalah saksi bagaimana Arman sangat menginginkan bayi itu dan juga mereka menjadi saksi saat Arman kembali jatuh cinta untuk kedua kalinya.


Ya, pilihan yang begitu berat namun begitulah cara kerja takdir kepada setiap orang yang di percayakan Allah untuk menjalani semuanya. Dengan pandangan kosong Arman melangkah lemas meninggalkan tempat tersebut.


Arman masih tidak percaya. Lagi-lagi ia masih merasa ini hanya mimpi yang sebentar lagi akan berakhir, namun saat tak sengaja bahunya membentur tembok koridor, ia sadar jika semuanya bukanlah mimpi.


Gavin keluar dari ruangan untuk menghampiri Arman. Ia meraih bahu lemas itu hingga langkah Arman kembali terhenti. "Arman, jangan berkecil hati. Kamu dan Syifa masih punya kesempatan besar untuk memiliki anak."


Arman menurunkan tangan Gavin dari pundaknya. "Aku baik-baik saja, biarkan aku sendiri dulu. Pikiran ku sangat kacau, aku akan segera memberitahu kamu jika Syifa siap untuk melakukan operasi."


Ia kembali melanjutkan langkah meninggalkan Gavin yang terlihat begitu khawatir kepadanya. Ya, Arman sudan sering mengalami kehilangan baik orang tua, Chyntia dan sekarang calon anaknya.


Semua itu mempunyai dampak berbeda-beda, namun ia sadar sehancur-hancurnya dia, Syifa merasakan lebih dari itu. Ya, Ibu mana yang tidak hancur saat di hadapkan pada kenyataan berat seperti ini.

__ADS_1


Saat masuk kedalam ruang rawat. Ayah dan Devan segera menghampiri Arman, mereka juga amat khawatir namun berharap semua baik-baik saja.


"Apa kata Dokter?" tanya Ayah dengan suara bergetar.


Melihat Arman hanya terdiam, Devan mencengkram erat kedua sisi adik iparnya itu. "Man, katakan apa yang terjadi? Jangan diam saja!"


Dengan mata merah dan basah karena air mata, Arman menatap Ayah mertua dan Kakak iparnya secara bergantian. "Janin di rahim Syifa harus di angkat, karena kondisi janin sangat lemah dan bisa membahayakan keselamatan Syifa."


Ayah terduduk lemas di sofa ruang rawat sementara Devan menumpukan kepalanya di dinding ruangan karena tidak sanggup menerima kenyataan. Ya, bukan hanya Arman tetapi keluarga Syifa juga menantikan kelahiran anak itu.


Arman mendekati sang istri yang masih belum sadarkan diri. Ia menciumi punggung tangan putih pucat itu beberapa kali seraya terus terisak-isak.


Isi kepala Arman saat ini bukan hanya tentang calon anaknya tetapi bagaimana caranya menyampaikan semua ini kepada Syifa. Ia yakin istrinya itu pasti akan sangat syok.


Tangan Arman bergerak, menyapu lembut rambut sang istri. "Syifa, kita harus merelakan Cabay, kamu harus kuat."


"Paman," lirih Arman saat melihat kedatangan pamannya.


Pria paruh baya itu terdiam di ambang pintu sambil memandangi Arman kembali hancur untuk kedua kalinya.


~


Di sebuah taman yang bertempat di depan gedung rumah sakit. Arman dan sang paman duduk berdampingan di sebuah kursi panjang.


"Paman apa kami akan berdosa jika mengugurkan janin tak berdosa?" Akhirnya pertanyaan itu terlontar juga setelah sekian lama Arman hening.


"Arman, Islam memperbolehkan menggugurkan kandungan karena udzur yaitu karena alasan kesehatan, seperti membayangkan kesehatan sang ibu. Lagi pula janin di rahim Syifa itu belum mencapai usia 120 hari, janin itu belum memiliki ruh. Ikhlaskan, karena calon bayimu akan menjadi tabungan kalian di akhirat nanti."

__ADS_1


Arman menoleh menatap sang paman dengan mata yang masih berkaca-kaca. "Aku ikhlas paman, hanya saja rasanya begitu berat. Calon anak yang begitu aku dambakan, hingga terbawa mimpi setiap malam."


Paman kembali menganggukkan kepalanya perlahan, ia paham apa yang di rasakan keponakannya saat ini. "Anak itu hanya titipan, paman yakin setelah kalian melewati semua ini, Allah akan menggantikan dengan sesuatu yang lebih baik. Tetap sabar dan berikhtiar."


Arman menyeka air matanya saat merasa tidak boleh terus larut dalam kesedihan. Ia harus kuat agar bisa menjadi sandaran untuk Syifa yang mungkin akan lebih berat melalui semua ini. "Aku akan menyampaikan semua ini kepada Syifa, setelah itu ... operasi akan segera di lakukan."


Bersambung 💕


nantikan bab selanjutnya update sore ini. 🥲


.


.


Beberapa dasar hukum baik menurut Islam dan hukum negara tentang mengugurkan kandungan.


Madzhab Imam Hanafi:


Hukumnya adalah "Mubah;boleh" yaitu diperbolehkan menggugurkan kandungan (tanpa sebab ada 'udzur) selagi belum ada tanda-tanda kehidupan, dan belum mencapai usia kandungan setelah berumur 120 hari, sebab janin yang belum mencapai usia ini belum dikatakan manusia, karena belum adanya ruh pada janin. Ada pendapat sebahagian ulama Madzhab ini hukumnya adalah "Makruh" jika menggugurkannya tanpa sebab ada 'udzur. Namun jika dalam penggugurannya tanpa sebab 'udzur malah mendatangkan mudorat maka hukumnya adalah berdosa.


Sebab-sebab 'udzur diantaranya, dikhawatirkan karena mengancam kesehatan ibu sebab penyakit yang ganas, atau dapat menyebabkan janin cacat, dan sebagainya. Sebagian ulama ini pula menyatakan mutlak hukumnya adalah "Mubah ; boleh" jika menggugurkan kandungan karena sebab 'udzur (darurat).


Di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Dimana dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam melakukan aborsi. Dalam implementasi UU tersebut dibantu dengan dengan aturan pelaksana lainnya.


Aturan terkait yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam tata cara pelaksanaan aborsi yang ditetapkan oleh negara diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis.


Guys jangan lupa mampir ke novel keren yang satu ini ya...

__ADS_1



__ADS_2