
Semua terdengar kaget atas maksud dan tujuan yang sangat tiba-tiba ini. Tak terkecuali sama Jihan yang hanya bisa terperangah. Semua terdiam tidak bisa mengatakan sepatah katapun.
"Apa yang kamu barusan jatakan tidak salah, Satria?" Jihan penasaran.
"Aku seratus persen serius."
Mereka semakin terkejut-kejut, yang nampak saling berpandangan kebingungan. Jihan menghembuskan nafas kasar, tapi wajah tetap datar dan nampak tenang.
"Tapi Jihan sudah janda dan anak itu bukan darah daging kamu."
Sebagai orangtua pasti akan cemas, sebab yang melamar masih bujang, yang pastinya akan semakin dicemooh orang. Gosip yang beredar pasti akan dahsyat, dan bisa-bisa cerita akan semakin melebar dan sepanjang jalan raya.
"Itu tidak masalah, Bu. Aku ikhlas menerima keadaannya dan mau menyayangi Jihan sepenuh jiwa raga. Bagiku status itu tidak masalah, yang terpenting hati kami tetap menyatu dalam kebahagiaan rumah tangga. Masalah anak akan tetap kusayangi sebagai anakku sendiri suatu saat nanti," jawab mantap.
"Tapi, Satria! Aku ini sudah kotor dan terlalu hina sebagai wanita."
Didunia ini semua dilahirkan dengan bersih, namun kelakuanlah yang kotor, sehingga bisa menjerumuskan kedalam kesesatan dunia. Bagiku kau adalah wanita terbaik dan berbakti, cuma suami kamulah yang merubah keadaan seakan-akan kamu wanita tidak baik dan hina.
"Itu benar, Nak Satria. Kami adalah keluarga yang tidak baik lagi. Bahkan warga sinipun sudah mengecap kalau keluarga ini telah rusak."
"Bapak jangan berpikiran aneh dan terlalu jauh lagi. Semua orang hanya tahu luarnya saja, tanpa meneliti dulu didalamnya apakah benar semua osip yang beredar itu. Bagiku kalian adalah keluarga yang terbaik. Pastinya akupun ingin masuk menjadi anggota kalian, apakah bisa?"
Sepertinya mereka masih banyak keraguan atas keinginanku. Bisa Dimaklumi sebab nama keluarga baik mereka sedang tercemar, jadi merasa tidak enak saja kalau diriku akan menjadi anggota baru mereka. Mungkin ada ketakutan tersendiri jika diri ini akan ikut terseret nama baik, yang selama ini terjaga tidak pernah kena masalah.
Semoga apa yang kulakukan ini berpahala dan bisa menyakinkan mereka. Tidak mudah memilikinya juga.
__ADS_1
"Hukum islam, seorang wanita hamil tidak boleh dinikahi sebelum dia melahirkan dulu. Bapak ingin bertanya itu, menurutmu gimana?"
"Itu tidak masalah, Pak. Yang penting Jihan mau sama saya dulu. Masalah nikah bisa ditunda dulu, sampai bayi yang dikandung Jihan lahir dulu. Untuk memilikinya kami bisa melakukan pertunangan dulu, agar gosip tidak semakin melebar dan saya bisa melindunginya dari bahaya apapun itu. Tapi sebelumnya saya ingin minta persetujuan Jihan dulu, apakah dia mau menjadi istri saya apa tidak?"
"Bapak setuju atas perkataan dan pemikiranmu. Senang jika ada pria yang mau menjadi suami seorang wanita yang kini sudah tercemar namanya. Bapak tidak bisa mengatakan iya, sebab semua jawaban ada pada Jihan sendiri."
"Iya, Nak Satria. Kami hanya bisa memberikan dukungan saja. Semua tergantung pada keputusan Jihan."
Orangtua kelihatannya hanya pasrah atas nasib anaknya sekarang. Jalan satu-satunya adalah memang mengadakan pengikat (tunangan) agar tidak lepas saja, sebab nasab anak akan tahu siapa sebenarnya ayah kandungnya. Bisa berbahaya jika aku menikahi dalam keadaan berbadan dua.
"Gimana, Jihan? Apakah kau mau menjadi istriku?"
"Maafkan aku, Satria. Aku belum bisa memberikan jawaban, sebab ini terlalu mendadak. Masih bingung dan terlalu kaget,"
"Baiklah, aku akan memberikan waktu seminggu. Semoga jawaban kamu akan tepat."
Walau menerima jawaban kekecewaan sekarang, tapi hati tetap harus berlapang dada sebab tidak boleh memaksa kehendak sama orang lain sedangkan dia masih dalam keraguan yang besar.
"Aku sangat berharap kamu jadi istriku, Jihan! Tidak peduli kata orang tentang dirimu, sebab aku tahu kamu wanita yang selama ini kuidamkan. Aku tahu kamu itu lemah lembut, tidak seperti gosip panas dan jahat yang dikatakan orang lain."
"Semua ini akibat mas Bayu. Seharusnya kamu tidak boleh diperlakukan semena-mena olehnya. Andaikan waktu bisa berputar kembali, pasti aku akan melindungimu dengan sepenuh jiwa raga. Pasti akan kukorbankan apapun itu, termasuk nyawa sekalipun. Hari ini dan detik ini, jika kamu mau menerimaku, pasti kau akan tetap kujaga. Jangan sampai pria itu kembali menyentuh apalagi menyakitimu. Sakitmu itu juga sakitku juga, jadi tidak rela jika dia terus saja berbuat jahat padamu."
"Semoga kamu bisa mengambil keputusan yang tepat. Aku hanya ingin jadi imam yang bisa membimbing dan menjagamu disetiap hembusan nafas ini. Aku sangat menunggu jawaban itu, jadi jangan sampai kamu terlalu lama mengambil keputusan. Semoga saja!"
Jiwa tidak tenang. Takut jika keinginan ditolak. Paham jika dia melakukan itu, sebab tidak ingin diriku terlibat apalagi tercemar nama yang selama ini terjaga.
__ADS_1
SUMBER GOOGLE
Wanita yang sedang hamil baik dari hubungan yang halal maupun bukan (hubungan zina) tidak boleh dinikahi, sampai dia suci atau sampai dia melahirkan kandungannya. Hal tersebut berlandaskan firman Allah azza wa jalla:
وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. “ (QS. At-Thalaq: 4)
Dan Hadist Nabi shallallahu alaihi wasallam yang melarang kita:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فلا يسقي ماءه زرع غيره
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad)
Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain.
Jika wanita tersebut hamil disebabkan suami yang menceraikanya, atau karena ditinggal mati oleh suaminya maka dia tidak boleh menikah sampai dia melahirkan. Dan jika wanita tersebut hamil karena berzina, maka wanita tersebut tidak boleh menikah, baik dengan laki-laki pasangan zinanya atau dengan lainnya, hingga melahirkan.
Karena kehamilannya tercampur oleh air mani yang tidak dinisbatkan kepada laki-laki yang berzina dengannya maupun laki-laki selainnya, akan tetapi dinisbatkan kepada ibunya. Laki-laki yang berzina tidak bisa dinisbatkan kepadanya anak hasil perzinaannya.
Sebagaimana sabda Nabi sallalahu alaihi wasallam,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang yang sah (suami), dan untuk pezina kerugian” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
__ADS_1
Seorang anak dinisbatkan kepada ibunya jika ibunya tidak lagi bersama bapaknya (cerai-pent). Dan kalau masih bersama, maka sang anak dinisbatkan kepada suami si ibu (Bapaknya-pent). Sedangkan Laki-laki pezina mendapat hukuman syariat.
Jikalau sang wanita sedang hamil dan dia belum menikah, maka wanita tersebut tidak boleh dinikahi secara mutlak di manapun sampai dia melahirkan. Setelah dia melahirkan, maka baru diperbolehkan bagi wanita tersebut untuk menikah setelah bertaubat, kembali kepada Allah. Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menikahinya setelah wanita tadi bertaubat.