
Tok … Tok … Tok
Aku mengetuk pintu rumah Mama. Ketika Mama membuka pintu, dia menatapku dengan tatapan heran.
"Loh, Jihan. Tumben ke sini. Mana nggak bilang dulu pula." Pandangannya beralih ke koper yang aku bawa. "Ini lagi bawa koper gede. Kalian lagi berantem?"
Aku sama Mas Ammar saling berpandangan. Kode biar kompak memberi alasan ke Mama.
"Nggak kok, Ma. Rumah tangga kami baik-baik aja. Cuma kehamilanku ini agak rewel. Bawaannya pengen makan ini itu, pusing, gampang nangis dan lain-lain. Makanya aku mau nginep beberapa hari di rumah Mama. Boleh nggak?" Aku duluan yang menjawab pertanyaan Mama.
"Iya nih, Ma. Akhir-akhir ini aku sering lembur di sekolah. Kan abis selesai ujian. Kasian Jihan di rumah sendiri. Kalau di rumah Mama kan enak ada yang nemenin dan sharing soal kehamilan. Boleh kan nitip Jihan dulu?" Mas Ammar ikut menimpali.
"Ya jelas boleh dong. Ini kan juga rumah Jihan. Mama malah seneng Jihan di sini. Yuk, kalian masuk dulu."
Mas Ammar mengangkat tangan kanannya. Pandangannya lurus ke jam tangan. "Wah, Ma, maaf nih. Aku harus segera ke sekolah. Nanti telat. Aku langsung pamit aja ya, Ma."
Mas Ammar mengelus perutku. "Dedek, Abi kerja dulu ya. Kamu baik-baik sama Mama dan Nenek. Jangan nakal."
Hmmm … cowok satu ini bisa aja aktingnya. Kalau di rumah sendiri, boro-boro melakukan hal itu ke aku. Dasar cowok pencitraan.
"Hati-hati di jalan ya, Nak Ammar."
Mama lagi pakai ramah banget ke Ammar. Andai dia tahu bobrok Ammar yang sebenarnya. Gimana reaksi Mama ya?
***
Aku mendadak lapar. Padahal baru jam dua siang. Tadi jam 12 sudah makan siang. Aku keluar kamar bertepatan Mama juga keluar kamar dengan pakaian gamis warna merah maroon.
"Loh, Ma mau ke mana?"
"Biasa. Hari Jumat ada pengajian ibu-ibu kompleks."
"Aku boleh ikut nggak?"
Entah kapan terakhir aku ke pengajian. Mungkin ketika masih sekolah SD. Ketika SMP dan SMA masa bandel-bandelnya. Hanya fokus nongkrong sama teman-temannya sehingga menjauhkanku dari agama. Nggak tau kenapa sekarang tiba-tiba ingin ikut ke pengajian. Efek bawaan bayi kali ya?"
Mama memandangiku dengab tak percaya. "Alhamdulillah, akhirnya kamu minat ke pengajian juga. Nggak sia-sia Mama jodohin kamu sama Ammar karena Mama yakin Ammar bisa membawamu lebih dekat dengan surga."
"Ya udah, aku ganti baju dulu ya."
"Oke. Mama tunggu di luar. Jangan lama-lama."
__ADS_1
***
"Sebagaimana firman Allah SWT: “… mereka (istri-istrimu) merupakan pakaian bagimu dan kamu merupakan pakaian bagi mereka….” (QS Al-Baqoroh : 187)
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pasangan diibaratkan pakaian, yang sepatutnya bertugas untuk saling menutupi dan saling menjaga.
Jika istri membuka aib pasangannya, sama saja dia sedang menelanjangi diri.
Istri shalehah harus tetap menjaga aib suami, sebagai bagian dari menjalankan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah."
Ya, sip materi ceramah pengajiannya tentang menjaga aib pasangan. Sesuai dengan problem rumah tanggaku. Aku menyimak dengan saksama.
"Lalu ada dua hadis lainnya yang berkaitan dengan menjaga aib suami. Diriwayatkan dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda: “Orang yang membuka aib pasangannya, Allah akan mengikatnya dengan ular besar di hari kiamat nanti.” (HR Ahmad)
Dalam riwayat lain disebutkan: “Perumpamaan orang yang membuka aib pasangannya itu seperti orang yang digigit beberapa ular hitam pada hari kiamat nanti.” (HR Thabrani)
Dari dua hadist tersebut, istri yang sering kali mengumbar aib dan keburukan suami akan dikejar-kejar ular yang sangat mengerikan.
Oleh karena itu, Ibu-ibu yang dirahmati Allah, kita wajib menyimpan rahasia rumah tangga yang tidak seharusnya diumbar keluar rumah merupakan suatu hal yang sangat penting. Sampai di sini adakah ibu-ibu yang ingin bertanya?"
Aku memberanikan diri mengangkat tangan untuk bertanya ke Ustazah.
"Ya, Mbak yang makai jilbab pink. Namanya siapa? Ada pertanyaan?"
Mama menyenggol lenganku. "Eh, kok nanya gitu. Ammar nggak laki yang kamu sebutin kan?"
Aish, Mama apa-apaan sih menanyakan hal ini di sini. "Nggak dong, Ma. Aku hanya penasaran aja. Kan sekarang banyak laki model gitu di sinetron azab. Jadi aku penasaran hukum dalam Islamnya."
"Ini pertanyaan bagus, Ibu-ibu. Baiklah, saya akan jawab satu per satu. Pertanyaan Mbak yang pertama, seburuk apa pun aib suami, istri tetap harus menjaga aibnya. Pertanyaan kedua, perihal perceraian dalam hukum Islam sebagai berikut."
Perceraian memang nggak dilarang dalam agama Islam, tapi Allah membenci sebuah perceraian. Artinya, perceraian menjadi pilihan terakhir bagi suami istri ketika memang nggak ada lagi jalan keluar dalam menghadapi masalah dalam rumah tangga. Hukum perceraian telah diatur dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi:
wa in 'azamuth-tholaaqo fa innalloha samii'un 'aliim
Artinya: "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Selanjutnya, ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al-Baqarah ayat 228 hingga 232.
Hukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung dari permasalahan dan situasinya.
__ADS_1
Hukum perceraian wajib
Perceraian menjadi wajib hukumnya jika pasangan suami istri nggak bisa lagi berdamai dan nggak punya jalan keluar lain selain bercerai untuk menyelesaikan masalahnya. Biasanya, masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Agama setempat. Jika pengadilan memutuskan bahwa talak adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian itu menjadi wajib hukumnya.
Selain adanya masalah yang nggak bisa diselesaikan, alasan lain perceraian menjadi wajib hukumnya ialah ketika suami atau istri melakukan perbuatan keji dan nggak mau lagi bertaubat. Atau ketika salah satu pasangan murtad alias keluar dari agama Islam, maka perceraian jadi wajib hukumnya.
Hukum perceraian sunnah
Terkadang perceraian itu dianjurkan dan mendapatkan hukum sunnah dalam beberapa keadaan. Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya ialah ketika seorang suami nggak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Selain itu, ketika istri nggak dapat menjaga kehormatannya atau nggak mau menjalankan kewajibannya kepada Allah, dan sang suami nggak mampu lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya.
Hukum perceraian makruh
Hukum perceraian jadi makruh jika dilakukan tanpa adanya sebab syar’i. Contohnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, hukum menceraikannya adalah makruh. Pasalnya, suami dianggap nggak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa dipertahankan.
Hukum perceraian mubah
Ada beberapa sebab yang menjadikan hukum perceraian adalah mubah. Misalnya, jika istri nggak bisa mematuhi suami dan berperilaku buruk. Kalau suami nggak dapat menahan atau bersikap sabar, maka perceraian hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Selain itu, perceraian jadi mubah jika suami sudah nggak lagi memiliki nafsu untuk berhubungan intim atau istrinya sudah nggak nggak subur lagi atau menopause.
Hukum perceraian haram
Meski awalnya cerai itu nggak dilarang dalam Islam, tapi perceraian menjadi haram hukumnya jika talak yang dijatuhkan suami nggak sesuai dengan syariat Islam. Perceraian hukumnya haram dalam beberapa kondisi. Misalnya, menceraikan istri dalam kondisi sedang haid atau nifas, serta menjatuhkan talak pada istri setelah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau nggak. Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah sang istri menuntut hak atas hartanya.
Itulah hukum perceraian dalam Islam. Sebelum memutuskan bercerai, sebaiknya pikirkan matang-matang terlebih dahulu, ya.
__ADS_1
Aku manggut-manggut mendengar pendengar penjelasan Ustazah. Melihat kasus rumah tanggaku, sepertinya perceraian hukumnya wajib atau sunnah. Bisa juga makruh selama Mas Ammar masih mau mempertahankan rumah tangga ini. Ah, entahlah.