KETIKA GUS JATUH CINTA

KETIKA GUS JATUH CINTA
Hasna


__ADS_3

"Bentar yaa, aku keluar dulu" tanya Nilna sekilas menatap Zaki


"Cepet yaa? udah lapar banget nihh" memegangi perutnya


"Hmm... iya-iya sabar" Nilna melangkahkan kakinya keluar ruangan


Zaki mengingat kembali musibah kala itu, ia masih tidak percaya sekilas mengingatnya. Mencoba mengingat kembali plat nomer truk yang hendak menumbuk mobilnya.


...****************...


Hasna sudah sampai di pesantren utama, sebenarnya ia pulang untuk menyaksikan acara sakral abangnya. Namun takdir berkata lain, betapa terpukulnya ketika kabar duka yang ia dengar setelah pulang. Ia sempat tak terima, dan menyalahkan calon kakak iparnya. Ia hendak memberi tahu uminya, saat ia sudah kembali dari rumah sakit, biar gantian umi atau abah yang kesana. Namun, beliau masih mengajar santri di Musholla dan aula.


Akhirnya, Hasna memutuskan untuk mengikuti kajian umi, karena abah sedang mengajar santri putra, tidak mungkin juga kalo harus mengikuti kajian abah. Bisa-bisa Hasna paling cantik sendiri, begitulah isi pikirannya jika di jelaskan wkwkw


Hasna ikut duduk bersama santri putri, tak banyak yang tahu jika Hasna adalah putri abi dan umi. Sehingga beberapa santri ada yang mengira bahwa Hasna santri baru.


"Assalamualaikum" ucap Hasna lirih, hanya beberapa santri yang dapat mendengarnya

__ADS_1


"Waalaikumsalam... sini mba, duduk sini" Juwita geser ke samping agar Hasna bisa duduk di sampingnya


"Iya mbak, makasih" ia langsung duduk, sekilas memandang Juwita sambil tersenyum


Hasna dan santri putri lainnya sedang khidmad mendengar kajian dari umi, tentang hukum haid, nifas dan istihadah.


"Kita diskusi tentang hukum haid, nifas dan istikhadloh, merupakan bagian dari bahasan penting dalam kitab-kitab fiqh.


Banyak orang yang betul memahami tentang bahasan ini, tidak hanya laki-laki, bahkan perempuan sendiri terkadang belum mengerti hukumnya.


Bahasan kita dimulai dengan pembagian darah yang keluar dari farji perempuan, yaitu: Darah haid Darah nifas Darah istihadloh


Darah haid berwarna hitam, kemerahan, sakit atau panas saat keluar. Karena itu, dalam kamus Ash-Shihah disebut sebagai “ihtadama damun” artinya darah itu sangat merah sehingga tampak hitam dan dibumbuhi dengan kata “walada’athu an-nar” artinya api itu membakar sesuatu (panas).


Masa haid yang paling sedikit adalah kira-kira satu hari satu malam (24 jam), secara terus menerus. Masa yang paling banyak 15 hari 15 malam, apabila lebih dari itu maka dihukumi darah istihadloh. Sedangkan umumnya haid adalah 6 hari atau 7 hari. Masa haid ini sebagaimana hasil riset Imam Syafi’i.


Waktu suci yang paling singkat di antar dua haid adalah 15 hari, dan tidak ada batasan untuk waktu suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang selama hidupnya tidak mengalami haid. Adapun umumnya waktu suci itu dengan memandang umumnya haid. Apabila haidnya 6 hari, maka sucinya adalah 24 hari. Apabila haidnya 7 hari, maka sucinya adalah 23 hari. Bila seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum usia 9 tahun, dalam tempo yang tidak cukup untuk haid dan suci ( dibawah 16 hari), maka darah itu dihukumi haid. Apabila kurangnya cukup untuk haid dan suci, maka bukan darah haid.

__ADS_1


Selanjutnya, nifas adalah darah yang keluar (dari farji seorang wanita) setelah melahirkan. Bukan saat bersamaan dengan anak yang lahir atau sebelumnya. Darah yang keluar saat dan sebelum melahirkan tidak dinamakan darah nifas. Masa nifas paling sedikit adalah sesaat yang dihitung sejak terpisahnya anak dari ******.


Sedangkan masa nifas yang paling lama adalah 60 hari. Adapun umumnya adalah 40 hari. Masa nifas ini juga berdasarkan hasil risetnya Imam Syafi’i.


Diharamkan sebab haid dan nifas, dalam sebagian naskah menggunakan redaksi , diharamkan atas orang yang haid beberapa perkara, yaitu:


Sholat, Baik sholat fardlu ataupun sholat sunah.


Begitu pula sujud, tilawah dan sujud syukur.


Puasa, Baik puasa fardlu ataupun puasa sunah.


Membaca Al-Qur’an, Menyentuh mushaf. Mushaf adalah nama dari kalam Alloh yang ditulis diantara dua sampul, Membawa mushaf, Kecuali dalam kondisi bila ia menghawatirkan akan terhinanya mushaf. Dan halal membawa mushaf yang ada dalam suatu benda, atau dalam suatu tafsir yang tafsirnya lebih banyak dari al-qur’annya, atau dalam dinar, dirham dan cincin, yang pada sesuatu tersebut diukir dengan lafadz-lafadz Al-Qur’an.


Masuk kedalam masjid, Apabila ia khawatir mengotori masjid (disebabkan menetesnya darah).


Kemudian tidak boleh Berjima' atau bersetubuh" Jelas umi

__ADS_1


(diambil dari kitab: Fathul Qorib Mujib)


__ADS_2