
Acara kajian telah dimulai, semua orang dengan khidmat mendengar topik yang dibawakan hari ini.
Tema kajian hari ini adalah tentang seputar kehidupan rumah tangga, permasalahan juga solusi dalam pernikahan.
"Setiap rumah tangga yang terlihat harmonis pasti pernah melalui banyak ujian hingga pada akhirnya kedua insan tersebut dapat saling memahami perbedaan satu sama lain. Beberapa masalah dalam rumah tangga yang dikira sepele bahkan bisa saja merusak sebuah penikahan jika dibiarkan “menggerogoti” hubungan sedikit demi sedikit.
Untuk itu, selalu hadapi setiap masalah dalam rumah tangga hingga kalian berdua menemukan solusinya."
Seperti itulah potongan beberapa isi tema kajian hari ini.
"Ada yang ingin bertanya? Silahkan," imbuh pembawa acara kajian.
"Saya, ustadz." Seorang wanita mengangkat tangannya, ia tak lain ialah Airin.
Sekilas Shara melirik ke arahnya, ia merasa senang karena Airin dapat dengan aktif mengikuti kajian pertamanya.
"Ya, silahkan." Pembawa acara mempersilahkan Airin untuk mengemukakan pertanyaannya.
"Begini Pak Ustadz, apa hukumnya seorang suami berpoligami? Jika seorang suami itu mencintai wanita selain istrinya, apakah boleh suami itu berpoligami?" tanya Airin dengan sedikit gugup.
Shara yang duduk bersebelahan bersama Airin sontak mengerutkan keningnya, ia heran mengapa Airin melontarkan pertanyaan seperti itu.
"Baik, terima kasih untuk pertanyaannya. Saya akan coba menjawab sejelas mungkin," ucap Pak Ustadz.
"Sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun poligami masih ada di dalam satu konteks pernikahan. Persamaannya adalah keduanya ini sama–sama pernikahan. Karena masih di dalam konteks pernikahan, maka di dalam pernikahan yang dilakukan ini tidak boleh keluar dari syarat -syarat pernikahan. Syarat – syarat pernikahan yang melahirkan hikmah dalam kehidupan bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat Ar–Rum Ayat 21 yang artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dari ayat tersebut bisa diambil hikmah bahwa dalam sebuah pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan. Baik dalam pernikahan monogami maupun poligami. Bukan hanya untuk kebutuhan syahwat saja, atau bukan hanya igin bertemu dengan jodoh dan menyatu. Namun, tujuan terbesar dalam pernikahan adalah menjadikan dua pasangan menjadi lebih dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Perintah untuk poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu. Seperti misalnya, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa. Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk poligami maka itu akan menjadi dosa. Karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya."
"Satu lagi Pak Ustadz, bagaimana jika seorang wanita mencintai seorang lelaki yang sudah beristri?" tanya Airin.
__ADS_1
Shara lagi-lagi dibuat terkejut dengan pertanyaan Airin, begitupun Sakha. Di sudut yang berbeda, Sakha juga merasa aneh dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Airin.
"Wah, pertanyaan Mbak Airin ini sangat berani yah." Pengisi acara bergurau sejenak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan Airin.
"Baik, saya akan coba jawab pertanyaan tambahan dari Mbak Airin," ucap Pak Ustadz.
"Mencintai bukanlah perkara yang dilarang dalam islam. Cinta menurut Islam adalah fitrah.
Setiap orang pasti memiliki rasa cinta di dalam hatinya. Dan ya, itu adalah hal wajar. Namun cinta juga tidak boleh diumbar dengan sembarangan. Khususnya kepada lawan jenis yang bukan muhrim.
Tentunya sebagai wanita harus membatasi pergaulan dengan pria. Sebab jatuh cinta dalam Islam tidak boleh diekspresikan lewat pacaran. Lalu bagaimana dengan hukum mencintai suami orang dalam islam. Kondisi ini sering terjadi ditengah masyarakat.
Jika dipikirkan secara logika, kita tentu sudah mengerti bahwa mencintai suami orang itu adalah perbuatan yang tidak baik. Para ulama pun juga berpendapat demikian.
Menurut jumhur ulama mencintai suami orang hingga menyebabkan rusaknya rumah tangga lelaki tersebut hukumnya haram.
Imam Al-Haitsami dalam kitabnya berjudul Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair menjelaskan bahwa merusak hubungan wanita dengan suaminya adalah sesuatu yang haram. Perbuatan tersebut dikategorikan dalam dosa besar.
Jadi menurut saya, lebih baik mencari pria yang tidak terikat hubungan apapun daripada mencintai dan berharap pada seseorang yang memang telah memiliki pasangan." Pak Ustadz mengakhiri penjelasannya.
"Ya seperti itu yah jemaah sekalian penjelasan tentang bagaimana hukumnya mencintai suami orang," ucap pengisi acara.
Dua jam sudah acara kajian itu berlangsung, dan sekarang seluruh jemaah telah membubarkan diri dari tempat kajian di adakan.
Sakha tengah berdiri sembari menyandarkan punggungnya pada pintu mobil, ia tengah menunggu istrinya.
Shara berjalan mendekati suaminya, kali ini raut wajahnya sedikit terlihat cemas.
"Hei, kenapa?" tanya Sakha ketika Shara telah berjarak dekat dengannya.
Shara menatap Sakha, lalu ia menggelengkan kepalanya dengan sedikit tersenyum tipis.
__ADS_1
"Kita pulang sekarang," ucap Shara.
Sakha mengangguk, ia segera membukakan pintu untuk istrinya. Shara segera masuk kedalam mobil, dan diikuti oleh Sakha yang berlari kecil menuju pintu satunya lagi.
Sakha segera menyalakan mesin mobilnya, dan ia juga langsung melajukan kendaraanya.
Di dalam mobil, Shara tak bersuara sepatah kata pun. Sakha yang sedari tadi memperhatikan istrinya, ia dibuat penasaran dengan raut wajah istrinya yang tertekuk.
"Dek, kamu baik-baik saja?" tanya Sakha.
Sejenak Shara menarik nafasnya dalam, ia memberanikan diri untuk bertanya sesuatu hal pada suaminya itu.
"Mas, apa kau memiliki niat untuk berpoligami?" tanya Shara.
Sakha terkejut mendengar pertanyaan istrinya, hal apa yang membuat Shara memiliki pemikiran semacam itu.
"Dek. Dari zaman Mas bujangan sampai memutuskan untuk meminang kamu, Mas tidak pernah sedikitpun berniat untuk berpoligami," jawab Sakha.
Shara menatap kearah suaminya, ia menelisik setiap gerak mata suaminya itu. Tak tampak kebohongan disana.
"Apa Mas berkata jujur?" tanya Shara lagi.
"Astagfirulloh, demi Allah. Mas tidak akan pernah menduakan cintamu, dek." Sakha menjawab dengan tegas.
"Sekalipun ada seseorang wanita yang mendekati Mas, Mas akan meminta kepada Allah agar dijauhkan dari hal yang tidak baik. Mas tidak ingin mengkhianati cinta kita," imbuh Sakha.
"Jangan pernah tinggalkan aku, Mas." Shara berucap dengan mata berkaca-kaca.
"In syaa Allah, Mas tidak akan pernah meninggalkan kamu." Sakha menggenggam erat tangan istrinya tanpa mengalihkan tatapannya pada jalanan raya yang berada tepat di hadapannya.
Shara tersenyum lirih, ia benar-benar merasa takut jika suatu saat ada hal buruk yang menimpa rumah tangga mereka. Dan tak dipungkiri kecemasan itu ia rasakan karena pertanyaan Airin yang menurutnya itu adalah hal yang tengah dialaminya.
__ADS_1