
...🌻🌸🌼🌻...
...الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ...
...“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)...
...🌻🌼🌸🌻...
🌼🌼🌼🌼🌼
Pernikahan itu suatu ikatan suci .
Dua hati berikrar dengan janji illahi.
Pernikahan itu bukan sebuah permainan,
Yang bisa kau tinggalkan begitu saja saat kau bosan.
Ketika kau punya masalah dengan pernikahanmu ,maka ingatlah
Sesungguhnya kau lagi beribadah.
Dan setiap ibadah itu pasti ada setan yang menggoda,
Karna dia tak rela kita bisa beribadah .
Jagan kalian terpedaya oleh setan ,karna dia musuh kita yang nyata.
Terus lah berpegang degan tali agama.
Berjalanlah di atas ilmu yang hak.
Jagan biarkan musuhmu tertawa.
🌼🌼🌼🌼🌼
🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻
Sepulang dari rumah ana, Khairul tidak langsung pulang kerumah, dia ingin mendinginkan pikiran ya, dia menelpon Hafidz sahabatnya dan hafidz menyuruh ke rumahnya.
Tanpa pikir panjang Khairul langsung ke rumah Hafidz, setelah mengucapkan salam Irul menjadi serba salah, karna di teras rumah ter nyata Hafidz sedang mengobrol dengan seorang wanita yang yang sangat ia kenal.
Wanita yang selalu ada di dalam doanya, siapa lagi kalau bukan Khairunissa, sepupunya Hafidz kebetulan dia sedang bertamu tempat saudaranya.
Terlihat kecangungan antara mereka berdua padahal mereka sudah saling kenal dan bisa di bilang mereka pun sangat akrab.
Tapi semenjak pulang dari bandara ketika menjemput guru Sayuti. ada perasan malu dan bersalah dalam diri Khairul, itu yang menyebabkan dia merasa canggung di depan Nissa.
Hafidz yang melihat kecanggungan di antara keduanya, berusaha untuk mencairkan suasana, Nissa pun sudah mulai menguasai hatinya dia menayakan keadaan Khairul dan keluarganya.
Khairilpun sebaliknya dan dia berjanji besok malam dia akan ke rumah gurunya tidak lupa Khairul meminta maaf kepada Nisaa .
Sebenarnya ada bayak hal yang ingin Khairul bicarakan dengan Nissa tapi mulutnya seakan terkunci ,lidahnya tak mampu untuk mengucap, ia merasa bersalah pada wanita pujaan ya itu.
Tak lama kemudian Nissa dan keluarga ya pamit pulang Khairul pun ingin pamit pulang tapi Hafidz, melarangnya. ada hal yang ingin di bicarakan.
Hafidz pun menanyakan bagaimana keputusan Khairul. karna dia sudah mendengar cerita antara Khairul dan Nissa dari Nissa, dan cerita antara Khairul dan Sopy dari Ana.
Khairul menjawab aku tidak ingin memikirkan perasaanku aja Fidz, walau aku sangat ingin bersama ka Nissa.
Tapi bayak hal yang menjadi pertimbangan, mungkin engkau lebih paham masalah ilmu dari padaku.
Bukankah kau tau pintu terbaik memasuki surganya Alloh swt itu melalui orang tua.
Rasulullah ﷺ pernah bersabda
الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “
Orang tua adalah pintu surga yang paling baik. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya” (HR. Tirmidzi).
Penegasan kata ‘paling baik’ di atas seakan-akan ingin menunjukkan kepada kita akan pentingnya berbuat baik dan berbakti kepada orang tua.
Al-Qâdhi dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jâmi’ at-Tirmidzi menjelaskan:
أَيْ خَيْرُ الْأَبْوَابِ وَأَعْلَاهَا وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحْسَنَ مَا يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى دُخُوْلِ الْجَنَّةِ وَيُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى وُصُوْلِ دَرَجَتِهَا الْعَالِيَةِ مُطَاوَعَةُ الْوَالِدِ وَمُرَاعَاةُ جَانِبِهِ
__ADS_1
Tegasnya, maksud dari awsath al-bâb adalah sebaik-baiknya pintu dan paling mulianya pintu.
Maknanya adalah, sesungguhnya sebaik-baiknya pintu yang menjadi wasilah masuknya seseorang ke dalam surga, juga menjadi wasilah bagi ia untuk mendapatkan derajat yang tinggi ialah dengan menaati orang tua dan merawat di sampingnya”
(Imam al-Mubarâkfûri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jâmi’ at-Tirmidzi, juz 4, hal. 522).
Melihat hadits dan penjelasan di atas, kita pun sangat dilarang mendurhakai orang tua.
Tingkat larangannya mencapai level haram, sebab ada ancaman jika melakukannya.
Bahkan mendurhakai orang tua termasuk bagian dari dosa yang besar (al-kabâir).
Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُحَدِّثُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang dosa-dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab; “Tentu, wahai Rasulullah!”
Beliau bersabda: “Mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.”
Aku hanya ingin membahagiakan keluarga ku,dan ingin memporoleh ridho umiku Fidz,walau sekarang aku belum bisa mencintai sopy .
Setidaknya aku akan berusaha menjadi suami yang baik untuknya,bukankah rumah tangga itu tidak harus mencintai,karna cinta itu akan tumbuh dengan sendirinya .
Yang perlu kulakukan hanya membuka hati ,biarlah cinta itu ada ,dan akan ku jangga ,kurawat ia hingga mengalahkan cinta srirama maupun Romeo.
kelakar irul.
“Iya aku paham soal itu tapi rul bukan kah, kita juga di anjurkan untuk memilih yang terbaik untuk rumah tangga kita,yang menjalani kan kita bukan keluarga kita.
Bukankah
Nabi Muhammad SAW menyatakan, biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya.
Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).
Di tempat lain, Al-Qur’an memberikan petunjuk, bahwa Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik (QS An-Nur [24): 3).
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Walhasil, seperti pesan surat An-Nur:
wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula.
Ucap Hafidz”
Yang kau bilang itu benar HafidZ.
tapi berbeda sama kasus sopy .
Insyaallah dia bukan penjinah,dia hamil karna sebuah musibah.sebenarnya dia wanita yang baik hanya saja dia kurang pemahaman kau doain,
aku bisa membimbing dia ,akan ku jadikan dia wanita yang lebut,taat,juga berilmu seperti teh nissa.
Ingat Fidz.seorang lelaki shalih dan wanita shalihah tidak akan sembarangan dalam memilih pendamping hidupnya, meski mengatasnamakan “cinta” yang fithri.
Sebab di atas “cinta” yang fitri, masih ada cinta yang lebih tinggi dan agung yang patut dijadikan pertimbangan utama, yaitu cinta kepada Allah SWT, Rasul-Nya dan berjuang di jalan-Nya.
Cinta kepada Allah SWT dan Rasul-Nya akan mendorong seseorang untuk menyandarkan segala pilihan calon pendampingnya diatas ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya.
Termasuk dalam hal ini adalah pilihan untuk menentukan lelaki atau wanita yang mana, yang bagaimana dan yang seperti apa yang akan dijadikan pendamping hidupnya.
Semuanya akan dia sandarkan kepada ketentuan-ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya. Tidak cukup dengan hanya didasarkan pada, atau bermodal “cinta” yang sifatnya fitri.
“Cinta” itu bisa datang dan pergi, kepada siapa saja, dari siapa saja, kapan saja dan di mana saja, karena memang “cinta” itu adalah milik Allah SWT.
“aku hanya bisa berdoa untuk kebahagian mu Rul.
Tapi ada satu hal lagi yang ingin aku bicarakan pada mu rul .
Sebenarya aku ga mau melibatkan mu dalam urusan ku, apalagi sekarang dirimu memiliki masalah yang lebih rumit dari ku .
Hanya saja aku tak tau siapa lagi yang harus ku minyak tolong selain dirimu. ini masalah masa depan ku Rul.
__ADS_1
Aku ingin meminang adikmu Alfiana,sudah lama aku berniat menghitbah adikmu, hanya saja dia selalu meminta aku untuk menunda ya .
Alasan ya waktunya tidak tepat dia menikah dalam keadaan Sopy seperti itu padahal kau tau Rul niat baik itu jangan di tunda-tunda.
Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i menjelaskan:
حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص
Artinya, “Hukum nikah secara syara’.
Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik),” (Lihat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).
Dari keterangan tersebut, bisa dipahami bahwa hukum nikah akan berbeda disesuaikan dengan kondisi seseorang dan bersifat khusus sehingga hukumnya tidak bisa digeneralisasi.
Lebih lanjut, Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab itu memerinci hukum-hukum tersebut sebagai berikut:
Sunah Hukum nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah.
Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin.
Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
Sunah Ditinggalkan Nikah dianjurkan atau disunahkan baiknya tidak dilakukan.
Ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya menginginkan nikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk ongkos menikah dan menafkahi istri.
Dalam kondisi ini sebaiknya orang tersebut menyibukkan dirinya untuk mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berharap semoga Allah mecukupinya hingga memiliki kemampuan.
Hal ini senada dengan firman Allah SWT Surat An-Nur ayat 33:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن
فَضْلِه ِ
Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
” Dalam konteks ini, jika orang tersebut tetap memaksakan diri menikah, maka ia dianggap melakukan tindakan yang dihukumi khilaful aula, yakni kondisi hukum ketika seseorang meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya.
Makruh Nikah adalah makruh.
Ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena penyakit.
Ia pun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya.
Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan.
Lebih Utama Jika Tidak Menikah
Hal ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, namun sedang dalam kondisi tidak membutuhkan nikah dengan alasan sibuk menuntut ilmu atau sebagainya.
Lebih Utama jika Menikah
__ADS_1
Hal ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, serta sedang tidak disibukkan menuntut ilmu atau beribadah. Maka orang tersebut sebaiknya melaksanakan nikah.
🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻