Kampus Horror

Kampus Horror
Part 58


__ADS_3

58


Kampus Horror


Part 58


Hari ini sidang pertama kasus penemuan kerangka di Fakultas Sastra akan berlangsung.


Sandria Anastasya selaku Jaksa Penuntut Umum telah siap dengan segala bukti dan juga saksi untuk melengkapi persidangan hari itu.


Begitupun dengan Penasehat Hukum dari Dewi Laksmita, yaitu Antonio Agustaf juga siap dengan materi penyanggahan tuntutan dari Jaksa.


Sandria dan Antonio berjabat tangan mengharapkan kelancaran agenda hari itu.


Tak berapa lama, Johan Abadi selaku Hakim Ketua memasuki ruang sidang dari pintu khusus, hal tersebut dibarengi dengan penyampaian Panitera pengganti selaku moderator, “Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri.”


Seluruh peserta, dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, hingga pengunjung sidang serempak berdiri menyambut kedatangan di ruang sidang.


Setelah Majelis Hakim berhasil menduduki posisinya masing-masing, peserta sidang dipersilahkan untuk duduk kembali.


Pengunjung sidang ramai memenuhi ruang sidang hari itu. Para warta berita, keluarga Dewi bahkan Agia, Stevina, dan Damar turut serta menemani Bagi menyaksikan persidangan ibunya.


Setelah keadaan tenang tanpa ada suara apapun, Hakim Ketua membuka sidang dengan menyebutkan nama pengadilan negeri tempat berlangsungnya sidang, serta nomor perkara pidana. Pembukaan sidang diakhiri dengan ketok palu sebanyak tiga kali.


Selanjutnya Hakim Ketua bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, “Jaksa Penuntut Umum, apakah terdakwa hari ini siap untuk mengikuti agenda persisangan?”


“Sudah siap, Yang Mulia.” Sandria menjawab dengan yakin.


“Terdakwa dipersilahkan masuk.”


Dewi laksmita berjalan dengan diapit oleh dua petugas dan tangan diborgol. Dia kemudian diarahkan untuk duduk di kursi pemeriksaan tepat di hadapan Hakim Ketua.


Agia melirik Bagi yang menunjukkan wakahbsendu menyaksikan mamanya berjalan seperti pesakitan.


“Selamat siang terdakwa yang bernama Dewi Laksmita, apakah anda dalam keadaan sehat?”


“Benar, Yang Mulia.”


“Apakah anda siap mengikuti persidangan hari ini?”


“Siap, Yang Mulia.”


“Apakah anda didampingi oleh penasehat hukum?”


“Iya, Yang Mulia.”

__ADS_1


Hakim Ketua lalu mengalihkan pandangannya menuju Antoni. “Apa benar anda Penasehat Hukum terdakwa saat ini?”


“Benar, Yang Mulia.” Antoni beranjak mendekati meja Hakim Ketua untuk menyerahkan surat kuasa khusus dan surat izin praktek pengacara kepada Majelis Hakim.


Setelah Hakim Ketua melihat surat kuasa tersebut, surat itu diperlihatkan kepada anggota hakim dan jaksa penuntut.


“Baik. Sidang hari ini akan dipimpin oleh saya sendiri, saya harap terdakwa memperhatikan dengan seksama rincian agenda hari ini.”


Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dipersilahkan untuk membacakan dakwaannya.


Para pengunjung sidang tidak sabar mendengar hasil putusan untuk memenjarakan tersangka selama mungkin.


Sandria mulai membeberkan fakta-fakta dan spekulasi juga motiv pelaku.


Wajah Dewi terlihat santai di kursi pemeriksaan.


“Kerangka korban ditemukan oleh beberapa mahasiswa aktif di Fakultas Sastra. Dengan berbekal insting yang kuat, mereka menggali taman di sudut kampus dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah melalui penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan fakta bahwa penemuan kerangka ini merupakan kasus pembunuhan yang menjurus kepada pelaku tunggal yaitu Dewi Laksmita.”


“Ibu Dewi Laksmita merupakan teman sekolah dan juga sepergaulan dengan korban, Asih Prabandari. DNA pelaku ditemukan di pakaian korban, juga pada mata pisau yang diduga digunakan sebagai senjata untuk menghilangkan nyawa korban.” Sandria, Jaksa Penuntut Umum memberikan jeda pada penjelasannya untuk menghirup sedikit oksigen. Dirinya mendadak ragu dengan penjelasannya karena melihat tatapan seorang laki-laki dari kursi pengunjung sidang.


“Silahkan dilanjutkan.” Hakim ketua memberikan perintah dan menjadikan Sandria tersadar dan melanjutkan dakwaannya.


“Terjadi pertikain antara pelaku dan korban sebelum tusukan mematikan tepat diulu hati. Karena kejadian telah berlangsung tiga puluh lima tahun yang lalu, tim forensik tidak dapat mencari tahu penyebab kematian korban. Dari bukti yang kami miliki, dan pernyataan terdakwa, kami simpulkan bahwa korban tewas karena ditusuk organ intinya dengan sebilah pisau oleh pelaku. Setelah menghabiskan nyawa korban, pelaku menurunkan korban ke taman melalui jendela dengan menggunakan tali dan kayu plavon sebagai katrol. Seperti gambar yang kami sertakan berikut.” Sandria mempertontonkan hasil penyelidikan Jimmy dan timnya tentang hasil gesekan pada kayu plavon kelas di lantai dua.


“Pelaku juga memasukkan korban beserta barang bukti berupa pisau ke dalam tanah yang telah digali sebelumnya oleh pekerja bangunan. Bukan begitu, Ibu Dewi?” Sandria mengakhiri penjelasannya.


“Yang terhormat Yang Mulia Hakim Ketua, yang saya hormati peserta sidang hari ini. Saya Antoni selaku pengacara Ibu Dewi Laksmita akan menyanggah beberapa hal yang dituduhkan oleh jaksa. Pertama, terdakwa tidak memiliki rencana dalam penusukan yang dilakukannya terhadap korban. Terdakwa hanya melakukan pembelaan diri karena telah ditusuk lebih dulu oleh korban. Pisau yang menjadi barang bukti pun dibawa sendiri oleh korban. Karena tusukan yang dikakukan oleh korban, menyebabkan luka fisik yang tidak bisa hilang sampai saat ini. Hal ini membuktikan bahwa korban memang memiliki niatan untuk menyakiti tersangka. Siapa pun orang di muka bumi ini akan melakukan perlawanan kepada orang yang melukainya terlebih dahulu.”


“Yang kedua, semua yang jaksa ungkapkan itu hanya dugaan. Tidak ada saksi yang melihat kejadian, apalagi menguburkan korban seorang diri dengan keadaan kaki terluka? Itu tidak mungkin. Sekian dari saya. Terima kasih.” Antoni menutup penyanggahan singkatnya. Tim lawan sangat yakin dan percaya bahwa tidak ada saksi yang melihat kejadian diwaktu lalu.


“Yang Mulia, sekarang izinkan saya untuk menanyakan beberapa hal kepada terdakwa.” Sandria memohon izinnya kepada Hakim yang dijawab dengan anggukkan singkat.


“Terdakwa Dewi Laksmita, dari berbagai sumber yang terpercaya, anda disebutkan berada pada kelas yang sama saat bersekolah dulu, benar?”


“Iya benar.”


“Sumber informasipun mengatakan bahwa anda sering bersitegang dengan korban. Apa benar?”


“Tidak benar. Kami hanya sekedar bertukar pikiran dan kadang sedikit terjadi kesalah pahaman.”


“Banyak sekali kejadian, kasus pembunuhan berawal dari kesalah pahaman.” Sandria tersenyum sinis kepada Dewi yang dibalas dengan tatapan tidak suka dari Dewi.


“Ada pula yang menyebutkan bahwa korban sering kali mengalami kekerasan secara verbal dari anda, bahkan anda sempat mengunci korban di gudang sekolah. Apa itu benar?” Tanya Sandria menaikkan nada bicaranya.


“Tidak benar. Itu hanya ketidak sengajaan.”

__ADS_1


“Apa benar korban sering kali mengalahkan anda dalam berbagai bidang?” Sandria dengan halus menyebutkan kalimat itu.


Sandria sering melakukan pelatihan psikologis untuk mengintimidasi lawan bicara dengan cara menguasai dan mengendalikan pikirannya.


Ketegasan sebagai jaksa bisa menguatkan diri secara profesional untuk membiarkan lawan bicara menghentikan aktifitas bungkam saat sesi tanya jawab berlangsung. Permainan pikiran yang dilakukan Sandria mampu mengalirkan emosi pada diri terdakwa, tidak terkecuali Dewi.


“Pertanyaan jaksa tidak berkatian dengan kasus klien kami.” Penasehat hukum Dewi memotong cepat pertanyaan Sandria.


Hakim Ketua menoleh Sandria untuk mendengar maksud dan tujuannya dalam mengajukan pertanyaan itu.


“Yang Mulia, biarkan saya menjelaskan sedikit kaitannya dengan kekalahan seseorang bisa dianggap sebagai asal mula terjadinya dendam bahkan pembunuhan. Saya hanya ingin mendengar jawaban langsung dari terdakwa.” Sandria menatap tegas dua bola mata milik Hakim Ketua.


“Silahkan melanjutkan.”


“Bagaimana? Saya ulangi sekali lagi, apakah korban sering mengalahkan anda?” Sandria memutar cepat tubuhnya untuk menatap Dewi.


“Tidak benar. Saya tidak pernah merasa berlomba degan Asih.” Sahutnya hati-hati sambil melirik Antonio.


Senyum kemenangan ditunjukkan oleh Sandria. Dia merasa bahwa Dewi mulai terpancing emosinya.


“Kematian tidak selamanya berarti kalah. Bisa jadi dia yang tetap hiduplah yang sebenarnya kalah karena mati hati nuraninya. Sekian dari saya.” Sandria menduduki lagi kursinya setelah menyampaikan beberapa pertanyaan.


“Agenda berikutnya adalah penyertaan bukti dan saksi dalam kasus tindak pidana.”


Sandria kembali berdiri untuk menjelaskan melalui gambar di proyektor yang telah dia dan timnya siapkan.


“Bukti pertama adalah pakaian korban yang berupa celana jeans. Terdapat noda darah pada celana korban dan hasil tes DNA yang dicocokkan dengan anak kandung terdakwa menyatakan bahwa noda darah tersebut memang benar milik terdakwa yaitu Dewi Laksmita. Hasil tes DNA sudah kami lampiri.” Sandria mengambil napas sebelum memberikan keterangannya.


“Menurut penuturan terdakwa, noda darah pada celana korban didapat dari kegiatan bersama teman-temannya semasa kuliah. Mereka mengadakan pesta rujak dan tanpa sengaja mengiris jarinya dengan pisau, sehingga darah tersebut menetes di celana tersebut. Lalu terdakwa mengaku bahwa celana yang digunakan oleh korban adalah celana miliknya pribadi yang dipinjamkan kepada korban. Apa benar begitu?” Sandria memastikan kepada Dewi dengan wajah dingin.


“Iya benar.”


“Iya benar bahwa anda berbohong, bukan?”


Dewi tidak menjawab. Dia hanya diam menatap Sandria.


“Penyidik sudah memastikan kepada teman-teman dimasa kuliahnya, bahwa tidak pernah mengadakan pesta rujak di kampus seperti yang dituturkan terdakwa kepada penyidik. Kesimpulannya, anda berbohong tentang noda darah itu. Padahal, noda itu tercipta saat anda dan korban bergumul, bukan? Tanpa anda sadari bahwa ada darah yang menetes dipakaian korban. Atau anda merasa bahwa tidak akan pernah ada yang tahu bahwa korban akan ditemukan?”


“Bukti selanjutnya, pisau kecil berwarna hijau pada pegangannya. Hasil pemeriksaan, tim forensik menemukan DNA darah korban yang telah dicocokkan dengan rambut milik korban, DNA darah milik terdakwa, sidik jari korban, dan sidik jari terdakwa. Mengapa bisa begitu?” Sandria melemparkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Dewi.


Suara bisik-bisik terdengar dari arah pengunjung.


“Terdakwa mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara ikut menguburkannya ke dalam lubang tanah.”


“Ini adalah alat bukti terkuat untuk menjadikan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan atas korban.”

__ADS_1


“Sekian dari saya. Terima kasih.”


__ADS_2