
.
.
.
Perang Fijar adalah pertempuran antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais.
Dalam pertempuran ini, Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi Quraisy dan Kinanah.
Perang Fijar terjadi di Nakhlah, suatu tempat yang berada di antara Kota Mekah dan Thaif, dan berlangsung selama empat tahun.
Nabi Muhammad ﷺ diketahui terlibat dalam perang ini, khususnya dalam Perang Fijar yang terakhir.
Latar belakang terjadinya Perang Fijar masih diperdebatkan, tetapi perang ini diperkirakan terjadi karena persaingan untuk menguasai rute perdagangan di Najd, Arab Saudi.
Kaum Quraisy diketahui mendominasi rute tersebut dan mendanai persenjataan sekutu mereka.
Pihak-pihak yang terlibat bahkan sempat saling membunuh, hingga akhirnya meletus Perang Fijar.
Pertempuran ini dinamakan Perang Fijar (fijar artinya durhaka) karena asal terjadinya dari pelanggaran terhadap undang-undang yang suci.
Pasalnya, perang ini terjadi dalam bulan-bulan suci, kala kabilah-kabilah seharusnya tidak boleh berperang.
Sebenarnya, Perang Fijar yang terjadi lebih banyak berupa bentrokan kecil, bukan perang besar.
Faktor utama yang membuat pertempuran ini begitu terkenal adalah karena terjadi pada bulan-bulan yang diharamkan untuk berperang. Perang Fijar berlangsung selama empat tahun, tetapi tidak berjalan terus-menerus.
Perang ini dapat dibedakan menjadi empat babak,
- Perang pertama (Fijar ar-Rajul), antara Bani Kinanah dan Bani Qais Ailan
__ADS_1
- Perang kedua (Fijar al-Qard), antara Bani Quraisy dan Bani Kinanah
- Perang ketiga (Fijar al-Mar'ah), antara Bani Kinanah dan Bani Nadhar bin Muawiyah Perang keempat (Fijar al-Baradh), antara Bani Quraisy dan Bani Kinanah berhadapan dengan Bani Qais Ailan.
- Perang Fijar al-Baradh adalah peperangan terakhir dan paling dahsyat di antara yang lainnya. Kala itu, al-Baradh bin Qais membawa kafilah dagang an-Nu'man bin Al-Munzir, memberikan kendalinya kepada Urwah bin Utbah ar-Rihal, ke Mekkah.
Adapun kaum Quraisy yang dipimpin oleh Harb bin Umayyah posisinya berada di tengah pasukan. Mereka kemudian bertempur dengan pasukan Nakhlah hingga memasuki wilayah Haram saat malam turun. Selanjutnya, Quraisy dan Bani Kinanah berhadapan dengan Hawazin di Syamthah.
Pada perang pagi hari, pihak Qais berhasil mengalahkan Quraisy, Kinanah, dan sekutu-sekutu mereka. Namun, pada sore harinya kondisi berbalik, dan pertempuran yang cukup sengit itu dimenangkan oleh Quraisy.
Kala itu Nabi Muhammad ﷺ berusia 15 tahun dan pada berakhirnya pertempuran usianya telah memasuki 20 tahun. Peran Nabi Muhammad ﷺ saat Perang Fijar adalah mengumpulkan anak panah untuk pamannya yang berada di pihak Quraisy, guna dilemparkan kembali ke musuh.
Dalam perkembangannya, Rasulullah ﷺ ikut melepaskan anak panah ke arah musuh. Pertempuran ini adalah pengalaman perang pertama yang dialami Nabi Muhammad ﷺ.
Pengaruh dari peperangan ini adalah diadakannya Hilful-Fudhul pada bulan Dzulqaidah (Salah satu bulan suci dalam islam), yang melibatkan beberapa kabilah Quraisy, yaitu Bani Hasyim, Bani Al-Mutthalib, Asad bin Abdul Uzzah, Zuhrah bin Kilab dan ataimi bin Murrah.
Mereka berkumpul di rumah Abdullah bin Jud'an At-Taimi karena pertimbangan umur dan kedudukannya yang terhormat.
Tak seorang pun dari penduduk Makkah dan juga lainnya yang dibiarkan teraniaya. Siapa yang teraniaya, maka mereka sepakat untuk berdiri di pihaknya. Sedangkan terhadap siapa yang berbuat dzalim, maka kedzaliman ini harus dibalaskan.
Perjanjian ini juga dihadiri Rasulullah ﷺ.
Ada juga yang mengatakan bahwa peristiwa yang melatar belakangi perjanjian Hilful-fudhul adalah Seorang pedagang dari Yaman yang berasal dari kabilah Zabid datang ke kota Mekkah membawa barang dagangan. Lalu ada seorang lelaki dari suku Quraisy yang membeli barang darinya. Lelaki ini terkenal akan kekejaman, kejahatan dan kezalimannya. Ia adalah Al ‘Ash bin Wa’il As Sahmi, yang merupakan ayah dari sahabat Nabi Amr bin Al ‘Ash dan Hisyam bin Al ‘Ash radhiallahu’anhuma. Ketika Al ‘Ash mendapatkan barangnya dan sudah diletakkan di tempatnya, ia tidak mau membayar kepada si pedagang.
Si pedagang tersebut berusaha minta tolong kepada para penduduk dan pembesar Quraisy untuk membantunya namun usahanya sia-sia. Setelah putus asa, ia pergi ke tengah-tengah Masjidil Haram di samping Ka’bah lalu bersyair:
ياآل فهر لمظلوم بضاعتـه.. ببطن مكة نائي الدار والنفر
ومحرم أشعث لم يقض عمرته .. يا للرجال وبين الحِجر والحَجر
البيت هذا لمن تمت مروءته .. وليس للفاجر المأفـون والغدر
__ADS_1
Wahai keturunan Fihr! Tolonglah orang yang perdagangannya dizhalimi
Di tengah kota Mekkah, sementara ia jauh dari rumah dan sanak keluarga
Dalam kondisi berihram, rambut kusut, dan belum menyelesaikan umrahnya
Wahai para pembesar di antara dua batu (hajar Ismail dan hajar Aswad)
Sesungguhnya Baitullah ini hanya pantas untuk orang yang sempurna kehormatannya
Bukan untuk orang yang jahat dan suka berkhianat
Bangkitlah salah seorang pemuka Bani Abdil Muthallib pun datang, namanya adalah Az Zubair. Ia berkata kepada si pedagang “Aku penuhi panggilanmu dengan membawa solusi. Sungguh kezaliman ini sudah tidak bisa ditahan lagi dan tidak bisa dibiarkan lagi." Lalu Az Zubair bergegas saat itu juga pergi ke rumah salah seorang pembesar Quraisy yang bernama Abdullah bin Jud’an, yang masih ada hubungan kerabat dengan Abu Bakar Ash Shiddiq رضي الله عنه. Abdullah bin Jud’an dikenal kemuliaannya dan kedermawanannya. Abdullah bin Jud’an pun bersedia untuk bangkit dan bertindak. Ia pun memanggil penduduk Quraisy dan sekitarnya: “Ayolah para pemuka kota Mekkah, datanglah ke rumahku, kita buat perjanjian yang dapat menolong orang yang terzhalimi dan menghentikan perbuatan orang zhalim”.
Panggilan ini diamini oleh banyak orang termasuk para pemuka dari Bani Hisyam, Bani Abdil Muthallib, Bani Asad, Bani Zahrah, Bani Tamim. Juga dihadiri oleh Rasulullah ﷺ yang ketika itu belum diutus menjadi Nabi dan Rasul namun Beliau ﷺ sudah memiliki reputasi sebagai orang yang digelari Al Amin.
Beliau ﷺ pernah bersabda:
لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ
“Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)
Lalu mereka membuat satu perjanjian yang isinya adalah 'Di Mekkah tidak boleh ada orang yang dizhalimi baik penduduk Mekkah sendiri maupun pendatang kecuali pasti akan dibantu dan kembalikan haknya dari pihak yang menzhalimi. Lalu orang-orang Quraisy menamai perjanjian itu dengan nama Hilful Fudhul, karena disepakati orang para afadhil (orang-orang yang memiliki keutamaan)'.
Saat itu juga, orang-orang yang menyepakati perjanjian tersebut mendatangi rumah Al ‘Ash lalu memintanya memenuhi hak si pedagang dari Yaman. Sejak itu orang-orang yang berada di Mekkah di jamin keamanannya oleh penduduk Mekkah dari segala bentuk kezhaliman.
.
.
.
__ADS_1