Cinta Merah Jambu

Cinta Merah Jambu
Cek dan Ricek


__ADS_3

Yuli tidak ingin gegabah dalam mengambil sebuah keputusan, sebelum ia menerima tawaran dari pak kades untuk menjadi ketua Bumdes, terlebih dulu Yuli melangkah dan menemui mas Galih untuk mencari informasi tambahan sebagai bahan pertimbangan. Sebagai pendatang baru, Yuli meski harus mengorek informasi lebih dalam kepada mas Galih yang sudah berpengalaman selama tiga tahun menjadi pengurus Bumdes. Apalagi status Yuli dan mas Galih adalah sama-sama sebagai warga pendatang di desa Sumber Balong tersebut.


Galih adalah seorang guru honorer yang pernah aktif di pemerintahan desa sejak tahun 2014 sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pada tahun 2017, Galih juga pernah mencalonkan diri sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), tapi Galih kalah dalam tes ujian pencalonan sekdes tersebut. Setelah kalah tes dalam pencalonan sekdes, pada pertengahan tahun 2017, Galih kemudian ditunjuk oleh pak Seno (Kades) untuk menjadi ketua Bumdes.


Selama ini, Galih memang cukup dikenal oleh sebagian warga masyarakat desa Sumber Balong, terutama oleh warga miskin di desa tersebut. Sebab selama hampir dua tahun lamanya, Galih juga sempat menjadi pengurus atau penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa tersebut. Namun di tahun-tahun berikutnya, entah mengapa penyalur BPNT tersebut kemudian beralih ditangani oleh Rico anaknya pak Kades.


Sore itu, Yuli dengan ditemani oleh bik Wati, sengaja berkunjung ke rumah Galih untuk mengorek informasi. Kedatangan mereka berdua disambut baik oleh Galih di balai rumahnya. Setelah berbasa-basi sejenak, Yuli lalu bertanya soal seputar dunia Bumdes kepada Galih.


Galih menjawab setiap pertanyaan Yuli secara detail, bahkan untuk memahami peraturan dan mekanisme kepengurusan Bumdes, Galih juga memberikan foto copy dokumen Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Bumdes kepada Yuli.


“Hal apa yang menyebabkan mas Galih tidak mau dipilih kembali untuk menjadi ketua Bumdes di periode kedua ini?” tanya Yuli.


“Ceritanya panjang mbak Yuli,” jawab Galih sambil melempar pandangan mata ke atas awan.


Sedetik kemudian, Galih lalu bercerita tentang pengalamannya selama menjabat sebagai ketua Bumdes.


Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa yang struktur kepengurusannya di luar pemerintahan desa. Modal usaha Bumdes, 50% dari desa dan hasil investasi dari warga atau pihak ketiga.


Masa jabatan kepengurusan Bumdes adalah 3 tahun, dan setelah 3 tahun, mereka bisa dipilih kembali menjadi pengurus Bumdes untuk masa jabatan 3 tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa.


Setiap satu tahun sekali, pengurus Bumdes harus melaporkan hasil usahanya kepada pemerintah desa. Adapun untuk prosentase pembagian hasil usaha Bumdes, itu sudah diatur dalam ketentuan AD/ART Bumdes.


“Yang membuat saya tidak mau lagi menjadi pengurus Bumdes, adalah karena pak kades sendiri yang melangkahi kewenangan saya sebagai pengurus Bumdes.” jawab Galih.


“Lah kok bisa?” tanya Yuli penasaran.


“Kalau soal itu, silahkan mbak Yuli tanyakan sendiri kepada pak kades, Sebab kalau merujuk kepada pemahaman tentang negara, masa ada presiden yang mengurusi soal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Padahal di setiap BUMN seperti Kereta Api Indonesia, Perbankan, Pertambangan, Energi dll, kan ada komisaris, manager dll yang bertanggung jawab di bawah lembaga kementerian yang ada.” terang Galih.


“Maksudnya mas?” tanya Yuli lagi.


“Menurut struktur di pemerintahan desa dan peraturan perundang-undang desa, Kepala desa itu, ibaratnya sebagai komisaris dari Bumdes. Jadi, yang memberikan modal usaha untuk Bumdes, adalah pemerintah desa lewat pak kades.


Dan kewajiban dari pengurus Bumdes adalah mengelola modal usaha tersebut agar diputar dalam usaha, hingga Bumdes menghasilkan laba. Dan setiap satu tahun sekali, pengurus Bumdes harus melaporkan sisa hasil usaha (SHU) Bumdes-nya kepada pemerintah desa. Tapi fakta atau kenyataan yang terjadi di lapangan, itu tidak seperti itu mbak.” jawab Galih.

__ADS_1


Yuli tampak masih bingung dengan penjelasan dari mas Galih yang tidak langsung menerangkan pada pokok permasalahan Bumdes yang terjadi di lapangan tersebut.


“Begini mbak Yuli,” lanjut Galih.


“Setelah Bumdes dibentuk lewat musyawarah desa, satu tahun kemudian, pemerintah desa membangun satu unit lahan parkiran seluas setengah hektar di dekat area wisata dan 7 buah unit bangunan toko untuk Bumdes.


Tapi, ke tujuh unit toko tersebut, oleh pak kades disewakan sendiri kepada warga. Harga sewa per unit toko tersebut sebesar 3 juta/tahun. Bisa dibayangkan toh mbak, 3 juta kali 7 unit toko pertahun, 21 juta toh!


Di tahun kedua, Bumdes mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah kabupaten sebesar 50 juta rupiah, tapi oleh pemerintah desa, bantuan modal sebesar 50 juta tersebut, tidak diberikan kepada Bumdes.


Satu tahun kemudian, saya sebagai ketua Bumdes, diminta oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten untuk melaporkan pertanggungjawaban bantuan uang sebesar 50 juta tersebut kepada PMD Kabupaten.


Ketika pihak PMD meminta laporan (LPJ) bantuan modal usaha sebesar 50 juta rupiah tersebut kepada saya, otomatis saya hanya bisa tengak-tengok toh, sebab saya sendiri kan tidak pernah menerima uang bantuan sebesar 50 juta tersebut?


Saya, sebagai ketua Bumdes, lalu menanyakan prosedur/mekanisme bantuan tersebut kepada pihak PMD kabupaten.


Menurut keterangan dari pihak PMD Kabupaten, prosedur bantuan uang sebesar 50 juta dari PMD kabupaten untuk Bumdes, itu diberikan/ditransfer melalui nomor rekening pemerintah desa, dan untuk tahap selanjutnya, pemerintah desa lalu mentransfer uang sebesar 50 juta tersebut ke nomor rekening Bumdes.


Tapi kenyataan yang terjadi, pihak pemerintah desa tidak melakukan transfer uang bantuan tersebut ke nomor rekening Bumdes.


“Saya juga pernah bertanya kepada pak kades perihal uang bantuan tersebut, pak kades membenarkan adanya bantuan uang sebesar 50 juta untuk Bumdes.


Tapi uang bantuan untuk Bumdes tersebut, oleh pak kades digunakan untuk membeli satu unit mesin photo copy second, seharga 25 juta. Dua bulan kemudian, Mesin photo copy second tersebut rusak dan tidak bisa dioperasikan lagi.


Di akhir masa kepengurusan saya pada tahun 2020, pak kades bilang ke saya,” lanjut Galih.


“Mas Galih, nanti saya (pak kades) transfer uang sebesar 23 juta ke nomor rekening Bumdes untuk keperluan membeli masker. Uang sebesar 23 juta tersebut, nanti mas Galih dan mas Rico ambil di bank, dan kalau mas Galih dan Rico sudah mengambil uang di bank tersebut, nanti uang tersebut, mas Galih serahkan kembali kepada saya (pak kades).” Perintah bapak kepala desa kepada Galih.


“Saya jelas menolak permintaan pak kepala desa tersebut!” ucap Galih.


“Sebab, apa hubunganya pembelian masker dengan Bumdes?


Masalah pembelian masker untuk menanggulangi wabah Covid 19, itu kan kewenangan dan tanggung jawabnya pemerintah desa kepada pemerintah daerah (Pemda) dan kementerian kesehatan.


Sedangkan Bumdes, itu badan usaha yang diberikan modal untuk keperluan usaha untuk di kembangkan.

__ADS_1


Saya paham dengan triknya pak kades, bantuan modal usaha untuk Bumdes sebesar 50 juta dari PMD, yang 25 juta untuk membeli mesin photo copy, dan sisanya untuk membeli kain masker. Jadi Saat laporan keuangan (LPJ) Bumdes untuk akhir tahun nanti, pas toh 50 juta. Dan bukti fisik pembelian mesin Photo copy, ada 1 unit mesin photo copy di balai desa. Sisa uang sebesar 25 juta digunakan untuk membeli kain penutup wajah/masker.


Bantuan modal usaha dari PMD untuk Bumdes sebesar 50 juta, oleh pak kades tidak diserahkan kepada Bumdes. Tapi atas nama Bumdes, pemerintah desa lalu membuat LPJ sendiri kepada PMD kabupaten.


Bantuan modal usaha untuk Bumdes habis! Sementara Bumdes yang dijadikan sarana (paralon) oleh kades untuk mengais bantuan dari pemerintah tingkat kabupaten ‘La yamutu Wala yahya (tidak mati, tapi juga tidak hidup), alias stagnan/jalan di tempat.


Jadi, sebelum pak kepala desa transfer uang sebesar 23 juta rupiah untuk pembelian masker tersebut ke rekening Badan Usaha Milik Des, saya lalu cari aman dengan mengundurkan diri sebagai ketua Bumdes.


Muter saja seperti obat nyamuk bakar lewat trik transfer segala, enak di kades, tapi nanti saya yang bisa kena getahnya.” ucap Galih.


“Padahal sejak merebaknya wabah covid 19, bantuan dari pemerintah pusat untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kisaran nilainya sebesar 1,2 M tersebut, itu alokasi belanjanya diprioritaskan untuk penanggulangan Covide 19.” lanjut Galih


“Wah pak kades, ternyata cukup licik juga ya?” ucap Yuli.


“Saya ini sudah berkali-kali di jebak oleh oknum pemerintah desa mbak, tapi saya tenang saja mbak Yuli.” ucap Galih.


“Salah satu oknum pegawai di kantor desa, pernah minta tolong kepada saya untuk memegang sekian tumpuk uang di kantor balai desa, dan di luar kesadaran saya, tiba-tiba salah satu oknum lainnya lalu memotret saya.


Terus, saya juga pernah dimintai tolong oleh pak kades untuk menandatangani sebuah proposal, yang katanya proposal tersebut akan digunakan untuk pengajuan modal usaha. Tapi anehnya, sebelum saya menandatangani proposal tersebut, saya tidak diizinkan untuk membaca isi dari proposal itu. Karena saya tidak mau ribet, saya pun menuruti dan santai saja menandatangani proposal tersebut.


Dan seiring waktu berlalu, pak kades lalu tertawa dan merasa menang, sebab proposal yang saya tandatangani itu, ternyata adalah lembar LPJ bantuan uang untuk Bumdes sebesar 50 juta dari PMD kabupaten pada tahun kemarin.


Saya ya cuek saja mbak, dengan pak kades yang merasa menang, sebab telah memperdayai saya.


Sebab saya tahu mekanisme penerimaan bantuan, itu harus lewat bukti transfer ke nomor rekening Bumdes.


Saya tidak akan menggugat dan melaporkan pak kades kepada pihak yang berwenang mengenai bantuan uang sebesar 50 juta yang disalahgunakan oleh pak kades tersebut. Tapi, kalau ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang, atau ada pihak lain yang menggugat Bumdes, maka saya siap untuk menghadapi mereka.


Biarpun saya sudah dipotret oleh salah satu oknum pemdes, dan menandatangani lembar LPJ, tapi kan, pak kades tidak pernah mentransfer bantuan untuk Bumdes tersebut ke nomor rekening Bumdes!


Jadi, sebagai bentuk syarat fisik penerimaan uang bantuan tersebut lewat perbankan, tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada!” terang Galih.


Mendengar penjelasan dari mas Galih, Yuli yang suaminya pernah 2 kali kalah bersaing dalam memperebutkan kursi kepemimpinan di pemerintah desa, semakin geram dengan pak Seno.


“Wah ternyata, ribet juga pak kades yang sekarang!” geram Yuli.

__ADS_1


__ADS_2