
Setiap manusia tentunya mendambakan hidup bersama orang yang ia cintai dan jalan untuk tinggal bersama dengan orang yang dicintainya tersebut adalah melalui pernikahan. Ya, pernikahan adalah suatu peresmian hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita yang didasari hukum dan syariah untuk membina suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Setiap pernikahan yang dijalani tentunya harus dimulai dengan sesuatu yang baik dan hal ini bisa diawali dengan mempersiapkan pernikahan secara matang. Lalu apa sajakah hal-hal yang perlu dipersiapkan menjelang pernikahan??
Definisi Persiapan Nikah
Pernikahan atau yang dalam syariat Islam disebut dengan istilah nikah adalah salah satu azas dan kebutuhan dalam hidup bermasyarakat. Islam memandang bahwa suatu pernikahan bukan hanya merupakan jalan yang mulia untuk berumah tangga dan memiliki keturunan, tetapi juga merupakan pintu perkenalan antar suatu suku bangsa atau masyarakat yang satu dengan suku atau bangsa masyarakat yang lainnya, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam firman-Nya berikut ini (baca hukum pernikahan dalam islam)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS Al Hujurat : 13)
Dengan demikian, pernikahan merupakan suatu sunnatullah yang umum yang berlaku bagi manusia dan pernikahan adalah cara yang diberikan Allah SWT untuk melestarikan hidup umat manusia. Persiapan nikah adalah salah satu hal yang penting untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan dan mencakup beberapa aspek diantaranya adalah persiapan calon mempelai, persiapan hukum dan syariah serta persiapan anggaran yang dibutuhkan. Berikut adalah persiapan pernikahan dalam islam :
* Persiapan Calon Mempelai
Calon mempelai adalah orang yang akan menikah atau dinikahkan dan sebelum acara pernikahan berlangsung tentunya calon mempelai harus sudah memiliki kesiapan. Kesiapan calon mempelai dapat dilihat dari beberapa segi, yakni sebagai berikut
* Persiapan Fisik
Seorang calon mempelai yang akan menikah hendaknya telah siap fisik dan tubuhnya dengan kata lain, ia telah mencapai akil baligh dan telah siap memenuhi tugasnya sebagai seorang istri maupun sebagai seorang suami. Sebelum melangsungkan pernikahan sebaiknya periksa kesehatan tubuh terlebih dahulu terutama yang menyangkut masalah reproduksi karena salah satu tujuan pernikahan adalah nantinya pasangan akan memiliki keturunah. Oleh sebab itu, jika ada masalah pada fisik dan organ tubuh yang berkaitan dengan hal tersebut maka sebaiknya diatasi terlebih dahulu.
__ADS_1
* Persiapan mental
Calon mempelai semestinya sudah siap melangsungkan pernikahan dan telah menyadari bahwa ia akan menikah dan memiliki kehidupan yang baru. Agar tidak stress atau mengalami masalah setelah menikah maka sebaiknya mempelai mempersiapkan mentalnya agar ia mampu menerima segala tanggung jawab sebagai seorang suami maupun seorang istri. Memaksakan diri untuk menikah saat mental belum siap dapat menyebabkan munculnya masalah dikemudian hari.
Hal ini biasanya terjadi pada mereka yang menikah muda dan belum memiliki kesiapan mental untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Jika sebelum menikah, seseorang bebas melakukan apa saja dan mengatur hidupnya, setelah menikah ia tidak hanya bertanggung jawab pada dirinya sendiri melainkan juga terhadap pasangannya.
* Persiapan spiritual
Menikah tidak hanya suatu hal yang membutuhkan persiapan mental dan fisik saja melainkan dibutuhan juga kesiapan spiritual. Seseorang yang menikah hendaknya meminta petunjuk kepada Allah SWT dan mendekatkan diri pada-Nya agar pernikahan yang nantinya ia jalani adalah sesuai dengan syariah yang diberikan bagi umat islam. Inilah mengapa seseorang yang akan menikah juga dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah dan rajin melaksanakan ibadah lainnya seperti berpuasa agar ia benar-benar merasa mantap untuk menikah.
* Persiapan ekonomi
Dengan demikian, sebelum menikah sebaiknya seseorang telah memiliki pekerjaan yang nantinya dapat mendukung kehidupan berumah tangga meskipun hal ini tidak menjadi suatu patokan karena Allah sendiri berjanji akan menggabungkan rizki dan melimpahkannya bagi mereka yang akan menikah.
* Persiapan sosial
Persiapan sosial yang dimaksud adalah segala hal yang menyangkut kedudukan seseorang di masyarakat, dalam hal ini seseorang yang akan menikah sebaiknya memeiliki hubungan yang baik dengan masyarakat terutama di tempat nantinya pasangan yang akan menikah itu tinggal. Pernikahan nantinya tidak hanya menyangkut mempelai saja melainkan juga melibatkan partisipasi masyarakat disekitarnya.
* Persiapan Hukum dan Syariah
__ADS_1
Selain persiapan calon mempelai, persiapan lain yang tidak kalah penting adalah persiapan pernikahan secara syariah dan hukum. Sebelum menikah, pasangan harus terlebih dahulu mengurus segala dokumen kenegaraan yang diperlukan untuk menikah dan mendaftarkannya di KUA atau kantor urusan agama. Selain itu, pasangan yang akan menikah juga harus mempersiapkan segala syarat dan rukun yang diperlukan pada saat pernikahan.
Adapun diantara syarat dan rukun yang harus ada dalam pernikahan adalah adanya wali dari pihak mempelai wanita (baca wali nikah janda) dan saksi yang akan hadir dalam pernikahan. Segala sesuatu yang menyangkut hal tersebut harus dipersiapkan dengan baik karena apabila jika tidak terpenuhi maka status pernikahan seseorang tidaklah sah baik di mata agama maupun di mata hukum yang berlaku.
* Persiapan Anggaran dan Materi
Persiapan yang harus diperhatikan selanjutnya adalah persiapan anggaran atau dana yang akan digunakan pada saat menikah. Meskipun hal ini tidaklah wajib atau tidaklah harus seseorang menggelar pesta yang meriah untuk pernikahannya, namun tetap saja dalam melangsungkan pernikahan, ada biaya yang harus dikeluarkan misalnya untuk kepengerusan dokumen, acara akad nikah, dan lain sebagainya. Jika seseorang akan menggelar suatu pesta pernikahan yang nantinya akan mengundang masyarakat untuk menyaksikan pernikahannya maka ia harus mempertimbangkan segala sesuatunya dengan baik dan sebaiknya tidak berlebih-lebihan karena perbuatan tersebut tidak disukai Allah SWT.
" dek, semuanya sudah mama dan papa atur. insya persiapan pernikahanmu sudah siap semuanya. tinggal nunggu hari H. kurang seminggu lagi nih "
" terima kasih ya ma, paa adek gak bisa menemani mama dan papa mengurus semuanya "
" gapapa sayang, mama dan papa paham. terus gimana sudah ajukan cutimu?? "
" sudah mah, sudah adek ajukan cuti tahunan. ini cuti pertama kalinya untuk adek setelah sekian lama bekerja disana. dan adek sudah bagikan semua undangan ke rekan2 sejawat, dan beberapa staff rumah sakit "
" banyak2 in istirahat yaa sayang "
" iya maa, paaa "
__ADS_1