Pembalasan Cinta Sari

Pembalasan Cinta Sari
Hukuman Zayn


__ADS_3

Sari mengangguk lalu mengajak kakaknya untuk duduk di bangku panjang yang ada di depan ruangan.


”Yang kakak perkirakan benar, alasan orangtua kita terkena kanker adalah karena radiasi limbah ZA chemical, itulah sebabnya belakangan ini aku dan Arya sibuk mengurus ini. Aku ingin Zayn menerima akibatnya karena berani menyentuh orang tersayangku.” jelas Sari.


Teguh sangat terkejut mengenai pengakuan Sari karena sebenarnya yang ingin dia tanyakan bukan ini, namun justru yang di sembunyikan adiknya ini justru masalah yang sangat serius.


”Apa? jadi orangtua kita sakit karena ada yang sengaja mengincar mereka? bajingan.” Teguh menjawab sambil menggertakan giginya.


Sari pun jadi bingung, dia pikir kakaknya menanyakan hal ini namun sepertinya dia salah mengira. Kalau begini caranya Sari tidak akan bisa membuat kakaknya ini tenang.


”Kakak bukan ingin menanyakan ini?”


”Bukan, tapi aku gak mengira lagi lagi kamu menyembunyikan hal besar seperti ini.”


”Maafkan aku kak, aku takut kakak akan bereaksi begini. Masalah ini tidak bisa di selesaikan secara emosional.”


”Ya kamu benar, sekarang aku sangat marah bahkan aku ingin sekali segera berlari menemui bedebah itu dan menghajarnya hingga tewas.”


Sari memegang tangan kakaknya untuk menenangkannya.


”Kak, kali ini biarkan aku yang membereskan. Sebentar lagi semuanya akan selesai. Kita tinggal fokus ke kesehatan papa dan mama. Lalu setelah ini kakak bisa mempersiapkan pertunangan kakak kembali, aku tahu beban pikiran kakak lebih berat. Kakak tidak ingin membuat Tania menunggu terlalu lama kan?”


”Aa kuu tidak berpikir untuk bertunangan di saat seperti ini.”


”Kak, kita bisa mengadakan pesta sederhana untuk keluarga dan teman dekat saja. Yang penting kakak ada ikatan dengan Tania. Pokoknya kakak gak perlu khawatir masalah ini, semua akan beres.”


Ketika Sari selesai mengucapkan itu, Nathali keluar dari ruang inap. Sejujurnya Nathali sudah ada di balik pintu sejak pembicaraan pertunangan hanya saja dia tidak memiliki waktu yang tepat untuk keluar.


Jujur, Nathali merasa cemburu hanya saja dia sadar bahwa dia tidak pantas seperti itu mengingat dia sendiri yang dulu mendorong Teguh pergi dari kehidupannya.


”Maaf saya mengganggu, Nona di panggil oleh Tuan dan Nyonya besar.”

__ADS_1


Sari langsung berdiri setelah mendengar pesan itu kemudian dia masuk ke dalam ruangan sedangkan Nathali masih berdiri di depan tembok samping pintu, tak lama kemudian Teguh berdiri dan hendak masuk juga.


Ketika Teguh berada di samping Nathali dan memegang gagang pintu tiba tiba saja Nathali mengatakan kata maaf tanpa melihat ke arah Teguh, sontak Teguh menengok ke arah Nathali.


”Kenapa baru sekarang bilang maaf? padahal sudah beberapa bulan sejak kamu muncul kembali di kehidupanku.”


”Sa, yaa.”


”Saya apa?”


Belum sempat Nathali mengatakan maaf dengan benar ternyata Tania membuka pintu, dia hanya heran kenapa Teguh tidak juga kunjung masuk.


”Sayang.. kamu gak masuk?”


Teguh sontak terkejut, dia tidak tahu apakah Tania mendengar percakapannya dan Nathali atau tidak.


”Iya, ini aku mau masuk.”


Sesaat jantungnya terasa mau copot saat berbicara dengan Teguh, dia langsung menyadarkan dirinya agar tahu posisinya.


Seharusnya aku tetap bersikap seakan dia tak ada, tapi kenapa aku harus memulai pembicaraan. Dasar bodoh.


...----------------...


Sebulan kemudian persidangan terakhir mengenai kasus Zayn digelar. Di persidangan ini Hakim akan memberikan keputusan hukuman untuk Zayn.


Semua yang datang sudah sangat menunggu kehadiran Hakim yang akan membacakan hasil persidangan selama ini, termasuk Sari.


Persidangan itu diselenggarakan secara terbuka dan perwakilan para awak media bebas merekam peristiwa itu, bahkan pengadilan ini di siarkan secara live di beberapa TV nasional dan situs berita online.


Dia datang ditemani oleh Arya dan juga Nathali sedangkan Teguh hanya bisa melihat hasilnya melalui berita online karena harus menjaga orangtuanya, selama ini mereka memang masih menyembunyikan tentang kasus ini dari orangtuanya.

__ADS_1


Akhirnya Hakim ketua dan dua Hakim anggota datang ke ruang persidangan, setelah menjelaskan sekilas mengenai kasus ini, akhirnya keputusan hukuman untuk para terdakwa di bacakan.


Satu per satu tersangka di panggil ke tengah dan dibacakan keputusan hukumannya setelah itu mereka di bawa oleh petugas sipir.


Hingga akhirnya giliran Zayn tiba, dia yang merupakan otak dari semua ini sengaja di adili paling akhir. Sedangkan Ferdy sekretaris sekaligus kaki tangannya sudah mendapat vonis total delapan tahun penjara dari pasal berlapis tentang pencemaran lingkungan dan kaki tangan percobaan pembunuhan berencana.


Ketika Zayn dipanggil ke tengah ruangan, Zayn tampak menatap tajam ke arah Sari. Dari tatapannya Zayn masih terlihat angkuh dan tidak merasa bersalah sama sekali bahkan sesekali dia tersenyum getir saat melihat Sari. Entah apa yang ada dipikirkannya saat itu.


”Terdakwa Zayn Anatama, anda sudah terbukti melanggar Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.”


”Pasal 60 UU PPLH berbunyi Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sedangkan Pasal 104 UU PPLH berbunyi Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana maksud dalam pasal 60 maka di pidana dengan pidana penjara tiga tahun dan denda tiga miliar rupiah.” jelas ketua Hakim.


Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuanh, menempatkan dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.


”Selain pidana pembuangan limbah namun juga pidana lain yang tercantum juga pada pasal tersebut yaitu jika pencemar lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaui nya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati makan diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak la belas miliar.”


”Kemudian Terdakwa juga melanggar pasal 338 jo 53 ayat (2) yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”


Zayn melanggar pasal berlapis sehingga dia di vonis penjara tiga tahun atas pidana pencemaran lingkungan, lima belas tahun atas pembuangan limbah yang menyebabkan orang mati dan juga lima belas tahun tambahan atas percobaan pembunuhan terhadap pasangan jayadiningrat. Serta denda sebesar lima belas miliar dan wajib memberikan kompensasi untuk para korban yang masih dirawat sebesar dua ratus juta per kepala dan kepada keluarga korban yang meninggal sebesar dua ratus lima puluh juta per kepala.


Total korban yang dirawat saat ini mencapai delapan puluh tiga orang sedangkan korban meninggal sejauh ini sudah mencapai empat puluh orang.


Total vonis yang dijatuhkan Hakim padanya adalah penjara selama tiga puluh tiga tahun dan denda sebesar lima belas miliar serta kompensasi pada para korban senilaiyang dirawat senilai Rp 16.600.000.000,- dan keluarga korban yang meninggal senilai Rp 10.000.000.000,-.


Hal itu sungguh mengejutkan karena Jaksa hanya menuntut penjara sekitar lima belas tahun dan denda lima miliar rupiah.


Hakim juga mengatakan bahwa Zayn bisa melakukan banding dengan pertimbangan jangka waktu seminggu. Jika tidak mengajukan banding maka vonis yang di bacakan Hakim saat ini menjadi mutlak.


Hal ini disambut senang oleh para korban kecuali Sari yang hanya diam tanpa membuat ekspresi, dia merasa hukuman ini masih kurang untuk Zayn, hanya saja dia tidak bisa di vonis seumur hidup ataupun mati. Meski begitu tiga puluh tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar.


...****************...

__ADS_1


__ADS_2