
Sebulan kemudian, Di mana tepatnya Widia menghadiri sidang pertama setelah di nyatakan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimpa almarhumah Rahma setahun yang lalu.
Dengan bukti sebuah anting yang di temukan di TKP yang di sinyalir adalah milik Widia, padahal jelas jelas widia mengatakan jika itu bukanlah miliknya. lagi pula mana mampu seorang wanita sederhana seperti Widia sanggup membeli barang dengan harga Fantastis tersebut.
Awalnya Gio sudah mengatakan pada pihak kepolisian jika anting tersebut sengaja di belikan Almarhumah Rahma, untuk di berikan kepada seseorang yang seseorang tersebut Gio sendiri yakin adalah kakaknya, Sela. namun pihak kepolisian tidak bisa percaya begitu saja sebab Gio tidak memiliki bukti yang sah.
Dengan setia Gunawan mendampingi sang istri, setidaknya dengan di dampingi oleh pria yang di cintai bisa sedikit meringankan beban moril yang kini di hadapi wanita itu.
Jantung Widia berdetak tak menentu saat menanti detik detik persidangan, di mana ia akan duduk di kursi pesakitan. atas kesalahan yang sama sekali tidak pernah dilakukannya.
"Widia." Sapaan sahabatnya membuat Widia menoleh ke arah Putri yang baru saja tiba. Gunawan yang duduk di samping sang istri kemudian berdiri, seolah memberi ruang dan waktu untuk kedua sahabatnya tersebut berbagi kesedihan.
Putri memeluk erat tubuh Widia, sebelum keduanya duduk berdampingan di sebuah bangku yang berada di ruang tunggu terdakwa.
"Awalnya Aku menikah dengan mas Gunawan karena tak sanggup berpisah dari putraku, tapi kenapa sekarang aku harus berpisah dari putraku Put??." Kini air mata itu berlinang begitu saja membasahi wajah cantik Widia, sehingga membuat Putri pun ikut berlinang air mata.
"Kamu harus kuat Widia, aku percaya kamu wanita yang kuat. tuhan tidak tidur, aku percaya dengan keajaiban tuhan." Meski tidak yakin dengan ucapannya mengingat saat ini sahabatnya itu telah berstatus terdakwa, namun Putri tetap berusaha menyakinkan Widia agar tidak berputus asa.
Selanjutnya Widia hanya bisa melamun akan nasibnya, sampai namanya di panggil untuk segera memasuki ruang persidangan.
Nampak jelas mata Gunawan berkaca kaca saat melepas sang istri memasuki rumah persidangan, sebelum ia pun ikut masuk.
Hampir satu jam sudah sidang berlangsung, dan hampir semua bukti yang sengaja di buat buat oleh seseorang menunjukkan Widia bersalah.
Namun saat Hakim hendak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pihak pengacara yang menangani kasus Widia menginterupsi pada hakim ketua, dengan menghadirkan seseorang sebagai saksi yang juga membawa sebuah bukti.
"Mohon interupsi yang mulia." ucap pengacara Widia pada yang mulai hakim ketua.
"Interupsi di terima." jawab pak hakim.
"Sebenarnya sebagai pengacara yang mendampingi terdakwa, kami memiliki saksi serta bukti, namun kami sengaja mengikuti kasus ini hingga ke pengadilan untuk menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya." interupsi dari pengacara Widia membuat seseorang yang juga sengaja menghadiri sidang tersebut gelisah.
"Silahkan hadirkan saksi anda!!." titah hakim ketua .
Jujur Widia sendiri tidak mengetahui kehadiran seseorang untuk menjadi saksi dalam persidangannya, sehingga Widia bertanya tanya siapa sebenarnya saksi itu.
"Terima kasih yang mulia" ucap pengacara sebelum mempersilahkan seseorang ikut masuk ke ruangan tersebut.
__ADS_1
"Silahkan masuk!!." seru pengacara, kemudian masuklah seorang wanita yang berusia sekitar empat puluh tahunan ke dalam ruang persidangan lalu duduk di kursi saksi.
Sorot Mata seorang wanita yang ternyata adalah Sela, yang juga ikut hadir dalam persidangan tersebut nampak meremehkan saksi itu.
"Kepada saksi, katakan apa yang ada ketahui tanpa menambah atau mengurangi!! ujar Pak pengacara kepada wanita cantik meski di usianya yang telah menginjak kepala empat.
"Baik pak." sahut saksi.
"Apakah anda mengenal anting ini??." tanya pengacara seraya menunjukkan bukti berupa sebuah anting kepada saksi.
"Saya mengenalnya pak pengacara, bahkan saya sangat mengenalnya. sebab anting ini di design khusus untuk pelanggan saya setahun yang lalu." jawab saksi yang merupakan pemilik toko berlian ternama tersebut.
Pak pengacara tersebut nampak tersenyum tipis sebelum kembali melanjutkan pertanyaannya.
"Baiklah, itu artinya anting ini merupakan buatan anda ??." lanjut tanya Pak pengacara.
"Iya pak." Saksi.
Sela kini seperti orang kebakaran jenggot saat mendengar kesaksian dari wanita, yang sebelumnya nampak di remehkan oleh wanita itu.
"Anting ini kami buatkan khusus untuk Nyonya Rahma Wicaksono, mendiang istri dari tuan Wicaksono, setahun yang lalu." jawab Saksi penuh keyakinan.
"Saat memesan anting itu setahun yang lalu, nyonya Rahma mengatakan jika ia ingin memberikan anting tersebut kepada seseorang sebagai hadiah." lanjut terang saksi.
"Baiklah terima kasih atas kesaksian anda Nyonya." ujar pengacara.
"Yang mulia, jika saksi mengatakan Anting ini di pesan khusus oleh korban, itu artinya anting ini bukanlah milik terdakwa." ucap Pengacara pada hakim.
Usai Mendengar saksi, hakim nampak mempertimbangkan.
"Interupsi yang mulia." jaksa penuntut umum meminta interupsi.
"Interupsi di terima." hakim
"Meski anting ini di pesan khusus oleh korban, namun kita tidak tahu pasti pada siapa korban memberi anting tersebut sebagai hadiah. bisa jadi korban mengenal terdakwa, lalu memberinya pada terdakwa sebagai hadiah." interupsi dari jaksa penuntut umum.
"Korban dan terdakwa sama sekali tidak saling mengenal, jadi, Sangat tidak masuk di akal yang mulia jika korban memberikan hadiah pada orang yang tidak di kenalnya sama sekali." sanggah Pengacara Widia dan di benarkan oleh Hakim ketua.
__ADS_1
"Tapi yang mulia, bagaimana bisa kita percaya begitu saja dengan kesaksian dari saksi jika beliau tidak memiliki bukti sama sekali, bisa jadi saksi merupakan bayaran dari pihak terdakwa." interupsi jaksa penuntut umum dan sayangnya hakim menerima interupsinya serta membenarkannya.
"Bisa jadi apa yang di katakan JPU itu benar, sebab saksi tidak memiliki bukti yang akurat." jawab Hakim ketua.
Harapan Widia kini kembali pupus saat mendengar jawaban pak hakim, Gunawan yang kini duduk di salah satu kursi di ruangan tersebut hanya bisa mengepalkan kedua tangannya geram. hingga pria itu mengisyaratkan sesuatu pada pengacara tersebut dengan sorot mata.
"Baiklah jika anda ingin bukti yang lebih akurat" jawab pengacara Widia, sebelum kembali mempersilahkan saksi yang lain masuk ke ruang persidangan.
"Silahkan masuk!!." ucap tuan pengacara pada seseorang.
Bukan hanya Widia yang tak percaya saat melihat siapa yang akan menjadi saksi selanjutnya, yang juga membawa serta bukti di tangannya. Sela pun terbelalak tak percaya dengan apa yang ada di depan matanya.
"Bukti apa yang anda miliki Nona?." tanya pengacara pada seseorang yang ternyata adalah Arista putri Gunawan Wicaksono.
"Saya membawa serta bukti yang memperkuat kesaksian dari pemilik toko berlian pak pengacara." ujar Arista dengan tatapan tak bersahabat ke arah tantenya.
"Bisa anda perlihatkan bukti yang anda miliki Nona!!." titah pengacara pada Arista dan di angguki oleh gadis itu.
Mata Sela membulat sempurna, saat melihat dua buah kertas yang selama ini di sembunyikan sebaik mungkin, di perlihatkan Keponakannya itu di ruang persidangan.
Pengacara Widia tersenyum penuh kemenangan saat membaca dua buah kertas tersebut sebelum memperlihatkannya pada hakim ketua.
Sebuah kertas yang merupakan nota pembelian anting berlian serta sebuah kertas yang berisikan ucapan selamat pada seseorang yang hendak di berikan anting berlian yang di maksud.
"Selamat ulang tahun kakakku sayang, semoga panjang umur sehat selalu. semua doa terbaik untukmu, semoga kak Sela suka dengan anting ini. Buat kak Sela." pengacara Widia membacakan salah satu kertas ucapan yang di tulis tangan oleh mendiang Rahma, sebelum memberikan bukti tersebut pada hakim ketua.
Mendengar isi kertas tersebut air mata Widia kembali tumpah, namun kali ini air mata itu menunjukkan haru. terlepas dari apapun keputusan pak hakim nantinya, Widia merasa lega sebab kebenaran telah terungkap. dan akhirnya dunia pun tahu jika ia bukanlah pembunuh, seperti apa yang telah dituduhkan padanya.
Yang lebih membuat Widia terharu adalah saksi yang membawa bukti akurat tersebut adalah Arista, gadis yang sikapnya sebulan terakhir ini berubah padanya.
"Terima kasih Arista, terima kasih sayang." dalam hati Widia bersyukur.
"Jika menurut bukti yang ada, pemilik anting ini merupakan tersangka pembunuhan mendiang Rahma, maka pihak yang berwajib perlu melakukan pemeriksaan kepada pemilik anting yang sebenarnya, yaitu Nona Sela Pratiwi yang tak lain adalah kakak kandung dari Korban." lanjut terang pengacara Widia dengan tatapan tajam ke arah Sela dan keluarga.
Jaksa penuntut umum yang mulanya berapi api memberi tuntutan pada Widia selaku terdakwa kini melirik tajam ke arah keluarga korban, terutama Sela yang sebelumnya sanggup mendoktrin dengan air mata palsunya.
Setelah drama persidangan yang cukup panjang, kini pengadilan menyatakan jika Widia tidak bersalah, secara otomatis wanita itu pun lepas dari jeratan hukum.
__ADS_1