Antara Aku Dan Kau

Antara Aku Dan Kau
C13. Keputusan Anan


__ADS_3

Anan pergi meninggalkan Ratna dan Ayah nya, dan lebih memilih bekerja dibandingkan harus mendengarkan tangisan Ratna dan permintaan Ayah nya yang meminta nya untuk tetap menjadi suami Ratna.


Anan kecewa pada sikap Ayah nya yang masih saja memaksakan kehendak nya agar tetap menjadikan Ratna sebagai istri Anan, padahal Ayah nya tau haram hukum nya jika Anan menikahi Ratna yang tengah hamil, anak dari pria lain.


Anan mengacak-acak kesal rambut nya saat tiba di kediaman Seara, Seara yang saat itu baru saja keluar dari dalam rumah melihat Anan yang terlihat kacau pagi itu pun merasa iba.


Sudah hampir seminggu Seara sengaja menghindari Anan, dan ternyata hal itu justru membuat nya tidak merasa lebih baik dibandingkan saat Dia bersama Anan.


Wanita cantik itu merindukan Anan suaminya. Merindukan semua hal tentang nya. Seara pun bergegas masuk kembali kedalam rumah, dan kali ini tujuan nya adalah dapur untuk membuatkan Anan secangkir teh.


" Minumlah. Kamu terlihat kacau pagi ini " Ucap Seara lalu meletakkan secangkir teh itu diatas meja yang berada di teras.


" Terima kasih Nona " Jawab Anan yang masih bergeming dalam duduk nya. Seara menarik bangku dan meletakkan nya di hadapan Anan, lalu duduk berhadapan dengan Anan.


Anan mengangkat wajah nya yang sejak tadi hanya menunduk. Seara tersenyum kecil saat pandangan nya dan Anan bertemu.


" Ada apa? " Tanya Seara, Anan menatap Seara dengan lembut, lalu berkata " Aku merindukan mu Nona, " Ucapan Anan itu membuat wajah Seara merona.


Kalau boleh jujur ingin rasa nya Dia menyuarakan kata " Aku juga merindukan mu " secara lantang di hadapan Anan. Namun ucapan itu hanya bisa di teriakkan nya dalam hati Seara saja.


" Apa yang harus Saya lakukan, kalau ternyata wanita yang Saya nikahi ternyata tengah hamil anak dari pria lain? "


" Apa maksud Kamu?. Kamu menuduh Saya __ "


" Tentu saja wanita itu bukanlah Nona, kalaupun Nona hamil itu sudah pasti anak Saya bukan anak pria lain " Ucap Anan yang langsung memotong ucapan Seara.

__ADS_1


" Ratna, Dia sudah hamil sebelum Saya mengucapkan akad atas diri nya " Ucap Anan kecewa, dan hal itu membuat Seara kecewa karena Seara pikir Anan mencintai Ratna, sehingga kini Anan kecewa karena ternyata Ratna sudah hamil dengan pria lain dan bukan Anan.


" Dan Kamu kecewa karena ternyata Dia telah hamil anak pria lain, bukan anak Kamu? " Anan menggelengkan kepala nya menjawab pertanyaan.


" Justru Saya bersyukur kalau Ratna tidak pernah mengandung anak Saya. Saya hanya kecewa kepada Ayah yang sejak awal sudah mengetahui kalau Ratna sudah hamil, namun masih memaksa Saya untuk tetap menikahi Ratna. Bahkan tadi pun Ayah meminta Saya untuk tetap mempertahankan Ratna sebagai istri Saya ". Ucap Anan.


" Lalu apa yang akan Kamu lakukan? " Tanya Seara


" Entahlah " Anan menggelengkan kepala nya.


" Apa pun keputusan yang Kamu ambil, sebisa mungkin jangan sampai mengecewakan Ayah. "


" Dengan tetap mempertahankan Ratna sebagai istri? " Seara mengangkat kedua bahu nya, " Haram hukum nya menikahi wanita yang tengah hamil, apalagi hamil dari pria lain " Ucap Anan seolah menegaskan kalau Dia akan mengakhiri pernikahan nya dengan Ratna.


" Kalau begitu ajak Kak Andi untuk bertemu dengan Ayah, untuk menjelaskan hukum pernikahan Kamu dan Ratna sekarang. Kalau Ayah masih tetap bersikukuh ingin tetap kalian mempertahankan pernikahan, maka Kamu lah yang harus memutuskan akan melanjutkan atau mengakhiri pernikahan kalian " Ucapan Seara membuat Anan mengangguk pelan.


" Tapi hari ini ada meeting dengan Pak Wisnu " Anan menahan langkah Seara dengan memegang pergelangan tangan kanan Seara.


" Ada Risa yang akan menemani " Ucap Seara.


" Tidak usah, biar Saya saja yang mendampingi " Anan pun bergegas bangkit dari duduk nya dan berdiri di samping Seara tanpa melepaskan genggaman nya.


" Ya sudah, Kita langsung saja berangkat ke tempat meeting" Anan mengangguk menyetujui ucapan Seara.


Setelah mengambil tas dan beberapa berkas meeting, Seara dan Anan pun berangkat menuju tempat meeting di sebuah restoran yang menyediakan makanan khas Nusantara.

__ADS_1


Setelah menempuh perjalanan hampir satu jam setengah, akhir nya mereka pun tiba di restoran yang menjadi pilihan Wisnu untuk bertemu Seara.


Senyum Wisnu langsung memudar kala melihat Anan yang berjalan beriringan dengan Seara, pandangan Wisnu teralihkan ke tangan Anan dan Seara yang saling menggenggam dan terlihat mesra saat berbincang ketika memasuki restoran.


" Selamat siang Pak Wisnu, maaf Kami terlambat " Sapa Seara saat tiba di meja yang sudah di reservasi oleh Wisnu.


Anan menarik bangku untuk Seara duduki, dan kemudian mendudukkan tubuh nya di samping Seara.


" Tidak apa apa Bu Seara, kebetulan Saya juga baru sampai " Ucap Wisnu.


Mereka bertiga pun melakukan meeting hingga menjelang makan siang. Wisnu mengajak Seara dan Anan untuk makan siang, namun Mereka menolak nya, karena Seara akan menemani Anan untuk menemui Andi guna membahas hukum pernikahan Anan dan Ratna.


Setelah berpamitan kepada Wisnu dan menempuh perjalanan selama satu setengah jam, mereka pun tiba di kediaman Andi, bertepatan dengan Andi yang ternyata juga baru pulang menjemput Yulia praktek di klinik milik Yulia yang berada tidak jauh dari komplek perumahan Mereka.


Seara sengaja meminta bantuan Mbak Yuni untuk membuat makan siang lalu membawa nya kerumah Yulia dan Andi, karena Seara dan Anan akan makan siang di rumah Yulia, sambil membicarakan masalah yang tengah Anan hadapi.


Perbincangan pun dimulai setelah mereka selesai makan siang dan melaksanakan sholat zhuhur berjama'ah dengan Andi sebagai Imam nya.


" Ada 4 Mazhab yang membahas Hukum Nikah Hamil, setiap Mazhab memiliki pendapat masing-masing " Andi menjeda ucapannya.


" Pendapat yang pertama dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendapat, diantaranya : Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro’ ."


" Pendapat yang kedua dari Malikiyyah,tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu. "


" Pendapat yang ketiga dari Imam Syafi’i lebih longgar. Bukan berarti zina itu dilegalkan. Itu adalah praduga yang salah, karena perzinaan apapun sudah terkutuk. Imam Syafi’i berkata, “Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal ? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal”. Tapi agar tidak salah paham- apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? TIDAK. Itu tadi dari segi hukum. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah, adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah."

__ADS_1


" Pendapat yang ke-empat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya. "


" Nah dari ke-empat Mazhab yang sudah Abang sebutkan tadi, kira kira pendapat siapa yang menjadi pegangan Kamu selama ini? "


__ADS_2