Selepas Kata Talak

Selepas Kata Talak
BAB 80. Antara Akad dan Sah


__ADS_3

Kini Sean dan Aurel tengah terduduk dihadapan penghulu, dikarenakan Aurel adalah seorang mualaf dan di dalam tali keluarganya tidak yang merupakan agama islam dan berhak menjadi wali maka dirinya memakai wali hakim yaitu, Ustad Zaky.


Mama Reni, Adam dan Dikta duduk di ujung sana melihat hari bahagia Sean dan Aurel, pernikahan ini dihadiri oleh beberapa teman Sean dan teman Aurel karena memang tertutup.


Sebelum memulai akad, penghulu tanpa menyampaikan khotbah singkat kepada Aurel dan Sean sebelum mengajukan pertanyaan.


"Apakah Nak Aurel menikah ini karena terpaksa atau keinginan Nak Aurel sendiri?" tanya penghulu tersebut. "Karena keridhaan dari pihak wanita harus dipertanyakan."


"Insha Allah saya tidak terpaksa Pak, ini adalah atas dasar cinta dan pelengkap agama dan ibadah," jawab Aurel yakin.


Penghulu tersebut mengangguk sementara Sean tanpa bertanya sedikit. "Apakah pernikahan yang dimana pihak wanitanya terpaksa itu tidak sah Pak?"


Penghulu tersebut saling melempar tatapan dengan Ustad Zaky merasa siapa yang lebih pantas menjelaskan sebelum Ustad Zaky mempersilakan penghulu tersebut.


"Pertanyaan mu bagus nak, dan buat para tamu juga barangkali bisa menjadi ilmu buat kita bersama, bahwasanya pernikahan yang dimana pihak wanita terpaksa dan tidak rela atas desakan orang tua atau hal lainnya itu tidak sah," jawab Penghulu tersebut.

__ADS_1


"Kenapa Pak?" tanya Sean penasaran.


"Pertama, haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah," jawab Penghulu tersebut. "Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan, Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin."


"Kedua, status pernikahan," lanjut Penghulu memberi jeda. "Ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pengantin wanita. Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, akadnya batal. Bagaimana ceritanya Ustadz?"


Penghulu tersebut melirik Ustad Zaky. "Dalam hadist ibnu majah, Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ada seorang wanita yang mengadukan sikap ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, “Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.” Kata sahabat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan pernikahan itu kepada si wanita.” Kemudian wanita ini mengatakan Sebenarnya aku telah merelakan apa yang dilakukan ayahku. Hanya saja, aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tidak punya wewenang memaksa putrinya menikah."


Sean dan Aurel mengangguk, walaupun pernikahan mereka bukan keterpaksaan tetapi ini adalah ilmu baru bagi mereka.


"Baiklah kalau begitu mari kita memulai akadnya," Penghulu tersebut kemudian memberikan mic kepada Ustad Zaky.


Sean menghela napas.


"Saya terima dan kahwinnya, Aurelia Azrin dengan mas kahwin seperangkat alat sholat dibayar tunai," jawab Sean yakin.

__ADS_1


"Bismilah," Penghulu mengambil kembali mic. "Bagaimana para saksi?"


"Sah!" teriak mereka semua.


"Alhamdulillah,"


Penghulu tersebut merapal doa begitupun yang lainnya selanjutnya Sean dan Aurel saling menukar cincin, Sean mengecup kening Aurel dan Aurel mencium tangan Sean karena sekarang cinta di sepertiga malam itu sudah di langit kan dalam malam dan dikabulkan oleh Allah.





TBC

__ADS_1


Assalamualaikum


Jangan Lupa Like


__ADS_2