Cinta Adinda

Cinta Adinda
Delapanpuluh Lima


__ADS_3

Sidang Putusan


Jam 9 pagi Rendy sudah sampai di pengadilan bersama keluarga istrinya bertepatan dengan datangnya Angga yang membawa keluarga Febri bersamanya.


Selang beberapa menit Keluarga Rendy juga datang. Papa, Mama, Kakak dan kakak iparnya.


"Papa datang juga kemari?" tanya Rendy.


"Iya Papa mau melihat langsung si Lisa itu dan Frengky dihukum karena perbuatannya" jawab Papanya.


"Gak apa-apa Mas Papa dibawa kemari?" tanya Rendy pada kakaknya.


"Mudah-mudahan aman. Tadi dirumah kita sudah buat perjanjian agar Papa tenang dan tidak emosi, kalau nanti Papa marah langsung Mas ajak pulang" Ronald tersenyum pada adiknya.


Kedatangan Rendy disusul oleh Rico dan Danu yang datang tepat dibelakang mereka.


"Gila Bro... rame amat disini" ucap Rico.


"Kalian datang juga, ngapain? nambah sumpek aja disini" ledek Rendy.


"Ye... Kami kesini itu mau kasi semangat sama Lisa dan Frengky agar mereka semangat menerima hukumannya, sekalian kami mau membuat perayaan atas prestasi yang telah berhasil mereka buat" jawab Danu penuh semangat.


"Seta* lo, ditabok Frengky tu wajah kalau dia dengar omongan kamu Dan" Rendy tertawa melihat tingkah laku temannya ini.


Seperti dugaan Rendy dan Angga hari ini ruang siang sangat padat. Banyak sekali orang yang datang ingin mendengar langsung putusan yang akan dijatuhkan pada Lisa dan Frengky.


Tepat Jam 10 pagi sidang pun dimulai. Semua orang yang ada diruangan sidang diminta tenang dan jangan ribut.


Sampailah pada keputusan dari hakim.


Untuk kasus pembunuhan yang dilakukan Lisa.

__ADS_1


Pada kasus pembunuhan yang diatur dalam Pasal 339 KUHP ini, ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Sedangkan untuk percobaan pembunuhan kepada Dinda dan Febri disesuaikan berdasarkan ketentuan percobaan dalam Pasal 53 ayat (3) KUHP, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


Kasus penculikan Dinda dan Febri diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.


Melihat dari ketiga pasal tersebut Hakim memutuskan kepada Lisa untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.


Lisa yang mendapatkan hukuman tersebut tidak terima. Dia histeris dan menjerit. Bukannya menyesal dia malah marah dan berteriak mengucapkan sumpah serapahnya pada Dinda dan keluarganya. Begitulah nasib wanita penuh dengan obsesi yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keinginannya.


Mama Dinda menangis karena menahan emosi melihat sikap Lisa.


"Ma sabar ya... Mama harus kuat jangan terpancing emosi. Dia sudah mendapatkan hukumannya" Dinda memeluk Mamanya mencoba menenangkan. Dinda sudah tidak perduli dengan apa yang Lisa katakan yang terpenting adalah keadaan Mamanya.


"Dasar wanita seta* tidak ada sedikitpun penyesalan padahal dia sudah melakukan semua kejahatan itu" ucap Papa Rendy.


"Gila bro Lisa sangat totalitas sekali sampai akhir memerankan peran antagonisnya. Bahkan dia sampai mengahayatinya sampai jerit jerit gitu kayak orang gila" ucap Danu sambil menggelengkan kepalanya.


"Huss jaga omonganmu Danu" ucap Rico mengingatkan.


Untuk kasus penculikan hukumannya sama dengan Lisa yang diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.


Untuk kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 53 Jo. 285 KUHP. Menurut salah satu hakim perbuatan yang dilakukan murni tindak pidana percobaan perkosaan karena semua unsur-unsur yang terdapat didalam Pasal 53 KUHP semua nya terpenuhi dan Pasal 285 KUHP yang menjelaskan adanya perbuatan perkosaan yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa perempuan diluar perkawinan untuk melakukan hubungan. Frengky dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.


Untuk kasus penggelapan dana yang dilakukan Frengky sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) . Berikut bunyi ketentuannya:


“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun"


ditambah lagi Frengky harus mengembalikan seluruh dana yang telah digelapkannya beserta ganti rugi yang telah dia buat akibat dari kejahatan yang dia lakukan.


Menimbang dari semua kasus tersebut hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman 15 tahun penjara ditambah dengan pengembalian seluruh dana yang telah digelapkannya beserta ganti rugi yang telah dia buat akibat dari kejahatan yang dia lakukan.

__ADS_1


Frengky hanya tertunduk pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan untuknya. Dia sangat menyesal tergoda bujuk rayu Lisa yang mengajaknya untuk bekerjasama.


Rendy yang mendengar hasil keputusan dari hakim menerima dan tidak akan melakukan naik banding untuk menuntut mereka lebih lama lagi. Harapannya mudah-mudahan dengan hukuman itu membuat Lisa dan Frengky sadar akan perbuatan yang telah mereka lakukan.


"Tamat sudah riwayat Frengky sang PlayBoy. Akhirnya dia mendapatkan hukumannya" celetuk Danu dan lagi lagi Rico mengingatkannya untuk menjada omongannya.


Setelah sidang berakhir satu persatu orang yang hadir dalam persidangan ini keluar dengan berbagai cerita dan kesimpulan yang mereka dapatkan.


Tak jauh dari tempat duduk Dinda dan keluarganya tampak Ivan beserta Papanya yang juga datang menghadiri persidangan itu. Mereka mendekati keluarga Dinda untuk menyampaikan kata maaf.


"Maaf selama ini saya salah telah menutupi semua kesalahan Lisa. Saya terhasut oleh rayuannya" Papa Ivan menundukkan wajahnya meminta maaf pada keluarga Dinda.


Mama dan kakak Dinda hanya diam tidak menjawab ataupun menolak maaf dari Papa Ivan.


"Dinda om minta maaf telah memisahkan kamu dengan Ivan" ucapnya pada Dinda.


"Saya sudah memaafkan Ivan dengan ikhlas om dan hasil dari keikhlasan saya itu saya sudah mendapatkan suami yang lebih mencintai dan menyayangi saya dan keluarga saya. Sebaiknya kita tidak usah mengungkit lagi cerita masa lalu. Karena kita sudah mengambil jalan yang berbeda" jawab Dinda


"Dinda maafkan papa saya dan saya harap kita bisa berteman baik. Masa lalu yang pahit biarlah kita buang jauh kedepannya kita akan berusaha menjadi lebih baik lagi" ucap Ivan


Rendy menanggapi ucapan Ivan dengan bijaksana.


"Terimakasih atas bantuan kamu Van, kalau kamu tidak ada pada saat itu saya tidak tau apa yang akan terjadi pada istri dan anak saya yang ada dalam kandungan" Rendy dan Ivan saling berjabat tangan.


Mereka semua keluar dari ruang sidang.


"Turut prihatin ya dek atas kasus yang menimpa keluarga kalian" ucap Papa Rendy pada Mama Dinda sebagai bentuk perhatian keluarga.


"Iya Mas, terimakasih sudah meluangkan waktunya untuk datang kepersidangan ini" Jawab Mama Dinda.


Setelah Dinda dan Mamanya berpelukan dengan Mama Rendy dan kakak iparnya mereka berpisah menuju mobil masing-masing kemudian mereka pulang dengan hati lega.

__ADS_1


Mencoba mengikhlaskan sesuatu yang telah hilang itu sangat sulit apalagi yang hilang itu adalah nyawa dari orang yang paling kita sayang. Tapi hidup terus berjalan tidak mungkin terus larut dalam kesedihan.


Itulah yang ada didalam hati mereka...


__ADS_2