SANG PELAKOR ( Kau Selingkuh, Aku Mendua )

SANG PELAKOR ( Kau Selingkuh, Aku Mendua )
Tidak Mudah


__ADS_3

"Aku ingin meminta bantuanmu untuk menjadi pengacaraku saat melakukan sidang perceraian," ucap Mike pada Jenni.


"Bercerai itu tidak mudah, banyak peraturan, syaratnya dan kamu harus tahu Hukum Perceraian di Indonesia dan syarat yang harus di penuhi agar kamu mengerti."


"Maka dari itu aku datang padamu ingin tahu dulu apa saja yang harus ku persiapkan untuk mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan."


"Aku akan menjelaskan apa saja yang harus kamu siapkan dalam proses perceraian baik itu syaratnya ataupun alasan kamu menceraikan istrimu karena semuanya tidaklah mudah dan tidak sesederhana yang kalian kira."


Selama proses perceraian dilakukan, baik itu di Pengadilan Agama atau bahkan Negeri. Ada baiknya jika pihak penggugat dan tergugat didampingi advokat atau pengacara.


"Untuk pasangan muslim, perceraian dapat dimulai dengan melakukan permohonan talak dari suami. Sedangkan dari pihak istri dapat mengajukan gugat cerai. Hal tersebut kemudian didaftarkan melalui pengadilan agama."


"Sementara itu, untuk pasangan non muslim. Mereka baik itu dari pihak suami maupun istri. Dapat mengajukan gugat cerai pada pengadilan negeri."


Tentunya syarat yang dibutuhkannya pun tercantum dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974. Lebih tepatnya pada pasal 39 :



Perceraian hanya dapat dilakukan pada sidang perceraian. Hal tersebut terjadi apabila pihak pengadilan tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak.


Perceraian dapat dilakukan dengan alasan yang cukup kuat. Seperti halnya tidak dapat lagi menjalani hidup rukun sebagai pasangan.


Untuk tata cara dari sidang pengadilan pun diatur secara khusus melalui aturan perundang-undangan.


Dari penjelasan di bagian atas tadi kamu harus melakukan secara langsung di depan pengadilan. Baik itu untuk pasangan muslim di depan pengadilan agama dan pasangan non muslim di pengadilan negeri."



Pada PP Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur mengenai tata cara perceraian. Namun selain hal tersebut ada pula penjelasan lainnya. Hal tersebut berkaitan dengan penjelasan dari alasan perceraian itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa alasan perceraian yang disebutkan dalam PP tersebut :



Baik istri atau bahkan suami telah berbuat zina atau menjadi sosok penjudi, pemabuk dan lainnya yang sulit untuk disembuhkan.


Meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut. Hal tersebut dilakukannya tanpa izin dan juga tanpa adanya alasan yang sah.

__ADS_1


Mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau bahkan hukuman lainnya yang lebih berat setelah pernikahan dilakukan.


Melakukan kekejaman atau bahkan penganiayaan yang membahayakan salah satu pihak lainnya.


Mendapati cacat badan atau penyakit yang membuatnya tidak dapat menjalankan kewajibannya. Baik itu sebagai seorang suami atau bahkan istri.


6.Terjadi perselisihan atau bahkan pertengkaran secara terus menerus. Sehingga mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk hidup rukun kembali."



Berdasarkan KHI terdapat dua istilah yang digunakan pada perceraian tersebut. Dua istilah tersebut adalah cerai talak serta cerai gugat. Hal tersebut bahkan telah dipertegas dalam pasal 116 KHI.


Untuk cerai talak dikenal sebagai jenis cerai yang dijatuhkan pada istri di depan pengadilan. Hal tersebut tentunya dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Dalam pasal 117 KHI talak juga dinyatakan sebagai salah satu sebab putusnya ikatan pernikahan.


Sementara itu, mengacu pada aturan PP No. 9 di bagian atas tadi. Bagi pihak suami yang menikah dengan cara Islam dan berniat untuk menceraikan istrinya. Maka, ia harus mengajukan surat pemberitahuan disertai dengan alasannya.


Setelah itu, pihak pengadilan agama akan mempelajari surat tersebut. Dalam kurun waktu paling lambat selama 30 hari. Pengadilan akan memanggil pasangan tersebut dan meminta penjelasan tentang maksud perceraian.


Sementara itu, jika dilihat dari kacamata Hukum Negara Indonesia, cerai talak tersebut hanya akan diakui apabila hal tersebut dilakukan di Pengadilan Agama. Adapun bentuk ucapan talak yang dilakukan di luar Pengadilan Agama hanya dianggap sah berdasarkan hukum agama saja.


Maka, untuk cerai gugat tentunya hanya dapat dilakukan oleh pihak istri. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang terdapat pada pasal 132 KHI. Aturan tersebut berkaitan dengan pihak yang meninggalkan tempat tinggal keduanya."


Akan tetapi, apabila pihak tergugat tidak diketahui dengan pasti di mana keberadaannya, maka pihak penggugat dapat mengajukan permohonan tersebut pada pengadilan yang ada di kawasan sekitar rumahnya.


Karena proses permohonan perceraian ini dilakukan pada tingkat pertama, banyak orang yang bertanya mengenai lamanya proses perceraian tersebut. Proses tersebut umumnya dilakukan dalam kurun waktu sekitar 6 bulan.


Sementara itu, proses pemeriksaan umat cerai itu sendiri paling lambat akan diperiksa dalam waktu 30 hari. Setelah itu baru ditentukan tanggal persidangan untuk proses pemeriksaan gugat cerai tersebut.


Hal yang perlu diperhatikan adalah tenggang waktu dari proses pemanggilan hingga diterimanya surat tersebut. Karena banyak pihak tergugat atau penggugat yang ada di luar negeri. Tentunya proses pengadilan akan membutuhkan waktu lama dan paling lambat sekitar 6 bulan."


Syarat yang Wajib Ditaati Saat Menggugat Cerai yaitu syarat Administrasi dan syarat khusus.


SYARAT ADMINISTRASI


__ADS_1


Surat nikah asli.


Fotokopi surat nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisasi.


Fotokopi kartu tanda penduduk (ktp) terbaru penggugat.


Fotokopi kartu keluarga (kk).


Surat gugatan cerai sebanyak tujuh rangkap.


Panjar biaya perkara.



SYARAT KHUSUS



Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis/cuma-cuma).


Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Duplikat akta nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat diminta di KUA).


Fotokopi akta kelahiran anak dibubuhi materai, jika disertai gugatan hak asuh anak.


Jika tidak bisa beracara karena sakit parah atau harus berada di luar negeri selama persidangan, penggugat dapat menggunakan jasa advokat atau surat kuasa insidentil.



"Jika ingin bercerai secara hukum dan dapat akta cerai, kamu tinggal menyiapkan semua syaratnya dan alasan kuat kenapa kamu ingin menceraikan istrimu lalu datang ke pengadilan untuk mengajukan permohonan perceraian. Nanti pengadilan akan mempelajarinya."


"Aku mengerti, dan aku akan menyiapkan semuanya sesuai yang kamu bicarakan," Mike pun berpamitan untuk menyiapkan semuanya.


Bersambung....

__ADS_1


Bercerai itu tidak mudah, banyak hal yang harus di lakukan dan banyak syarat yang harus di penuhi jika kita ingin mengajukan ke pengadilan. Butuh waktu, butuh tenaga dan fikiran, dan yang pasti membutuhkan uang untuk mempermudah dan memperlancar segala urusannya.


__ADS_2