TALI PERSAUDARAAN YANG PUTUS

TALI PERSAUDARAAN YANG PUTUS
Sidang.


__ADS_3

Hari ini adalah sidang kedua, untuk dua perkara gugatan dan om Bayu, ibu Dian serta bu Santi hadir sebagai saksi untuk dua perkara di dua kantor pengadilan yang berbeda dan untungnya jaraknya tidak terlalu jauh dan bisa jalan kaki saja.


Bersaksi dari pihak keluarga ibu, yang benar-benar mengetahui sisilah keluarga dan riyawat rumah peninggalan ini.


Aku membuat mereka repot lagi karena permasalahan keluarga kami ini, demikian juga dengan pak Bima sebagai kepala lingkungan dan juga pak Raden sebagai tetangga.


Berikut juga dengan Togu, Riyan dan Juna. mereka akan bersaksi untuk dua perkara.


Sesampai di pengadilan agama untuk sidang yang pertama dan ternyata pihak ku membawa paling banyak saksi, dan bang Jidan lebih fokus ke perkara gugatan rumah peninggalan di kantor pengadilan negeri nantinya.


Perkara gugatan hak perwalian bang Jepri terlebih dahulu dan saksi-saksi dipanggil masuk ke dalam, tapi pihak penggugat dan tergugat tidak di izinkan masuk kedalam ruang persidangan.


Saksi terakhir adalah bang Jepri, saat melewati ku didepan pintu ruang persidangan, aku melihat sorot matanya yang berbeda.


Seperti ada kebencian dari sorot mata itu, mimik wajahnya sangat fasih menggambarkan kebencian terhadap Ku.


Bahkan bang Jepri tidak menegurku ketika dia masuk ke dalam ruang sidang.


Sangat pedih rasanya, sesak dan sulit untuk di ungkapkan.


Togu, Riyan dan Juna langsung menghampiriku dan memberikan kekuatan baru bagiKu.


"ingat Bernat, ketulusan dan cinta yang ikhlas akan melawan ketidakadilan. percayalah kalau Tuhan itu tidak buta.


Abang yakin kalau tatapan Jepri hanyalah tatapan emosi sesaat karena pengaruh psikologis yang terus-menerus di lakukan.


Ini hanyalah dugaan karena kita tidak mengetahui apa yang mereka ucapkan kepada Jepri.


Persaudaraan itu ibarat angin, tidak bisa kita gemgaman tapi bisa kita rasakan.


Kadang angin sepoi-sepoi dan terkadang bisa melenyapkan kita seketika.


Tapi yakin hatimu karena cinta dan keikhlasan dalam hal bersaudara, kamu sudah melakukan semampu mu, sisanya adalah perwujudan dari doa-doa mu."


Kata-kata penyemangat dari bang Jidan selaku penasihat hukum bagiku dan membuat sedikit tegar dan akhirnya mampu menghapus air mata dari pipi ku ini.


Tidak berapa lama bang Jepri keluar dari ruang sidang, dan tatapannya masih sama seperti tadi.


Berusaha kuat dan tegar, dan aku hanya tersenyum membalas tatapannya yang berbeda.

__ADS_1


Selesai juga sidang hari ini di kantor pengadilan agama, setelah memberikan pembelaan dari setiap penggugat dan tergugat dan agenda minggu depan adalah pembacaan pembelaan atau sanggahan dari setiap penggugat dan tergugat.


Lalu lanjut dengan perkara gugatan rumah peninggalan kakek, di pengadilan negeri yang tidak jauh dari pengadilan agama ini,


Berjalan hanya sepuluh menit dan kami tiba di pengadilan negeri, beberapa menit menunggu dan kami persilahkan masuk.


Setelah membacakan agenda lalu mendengarkan keterangan para saksi-saksi.


Pengacara dari pihak penggugat tidak berkutik dengan penjelasan dari saksi yang aku bawa.


Terutama om Bayu, yang membungkam mulut pengacara dari penggugat dan juga hakim.


Dilanjutkan dengan saksi ahli, bang Jidan menghadirkan dua saksi ahli. doktor Markus, SH.MH. sebagai pengajar fakultas hukum dari universitas negeri yang mengajarkan hukum perwarisan dan juga pengantar hukum perdata, dan satu lagi adalah adalah Doktor Siti, SH, Mkn, notaris pembuat akta peralihan berdasarkan wasiat ke atas nama Ku.


Penjelasan dari pak Markus sangat mudah aku pahami, penjelasannya tentang perwarisan, wasiat dan peralihan nya sangat begitu jelas.


Semua pertanyaan dari pengacara penggugat dan hakim serta pertanyaan dari bang Jidan dijawab dan dijabarkan dengan sangat jelas.


Selanjutnya adalah saksi ahli, Doktor Siti, SH.MKn. yang merupakan notaris dan juga sebagai tenaga pengajar praktisi di universitas yang sama dengan pak Markus, yang mengajar di program magister Notariat.


Notaris Siti adalah notaris yang melaksanakan peralihan nama sertifikat ke atas namaKu berdasarkan wasiat.


pada umumnya mengajarkan ilmu praktek berdasarkan pengalamannya selama bekerja dan pengaplikasian ilmu dan pengalaman kerja kepada mahasiswa secara praktek).


Notaris Siti sudah menyampaikan kajiannya dan kini saatnya pengajuan pertanyaan kepada notaris Siti.


"baik saudari saksi ahli, dari bukti nomor 130. bahwa sadari adalah pembuat akta peralihan nya.


Disini saya mempertanyakan tentang kapasitas saudari saksi ahli, sebagai notaris jika menjadi saksi di persidangan maka saudari saksi membutuhkan persetujuan atau rekomendasi dari ikatan notaris Indonesia.


Lalu saya tidak melihat dokumen tentang persetujuan atau rekomendasi itu, apa maksud dari semua ini saudari saksi ahli?"


Pertanyaan dari pengacara penggugat langsung disambut senyuman dari ibu notaris Siti.


"bapak penasihat hukum yang terhormat, saya berada disini adalah sebagai saksi ahli yang diminta khusus dari pihak tergugat.


Tidak ada permasalahan dengan akta peralihan yang saya buat karena sesuai dengan prosedur seperti yang saya jelaskan di awal.


Almarhum Serkam dan istrinya datang ke kantor notaris untuk membuat wasiat, dan wasiat dilaksanakan setelah pemberi wasiat jadi almarhum.

__ADS_1


Sesuai dengan persyaratan berdasarkan undang-undang dan juga persyaratan badan pertanahan.


Maka dilaksanakan lah wasiat, dan jelas-jelas akta yang saya keluarkan tidak di gugat bapak penasihat hukum.


Kenapa tidak di gugat?


karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur nya, jadi saya tidak diperiksa oleh ikatan notaris maupun pihak berwajib lainnya.


Saya juga ingin mempertanyakan maksud dari pertanyaan bapak penasihat hukum mengenai kapasitas saya.


Asal bapak ketahui, saya ini lulusan Sarjana hukum coumlade dari universitas negeri, magister kenotariatan coumlade dari universitas yang sama dan doktor di bidang hukum perdata dari universitas yang sama juga.


Saya juga tenaga pengajar praktisi di kampus tempat saya menimba ilmu, sekaligus salah satu pengawas notaris kotamadya.


Ini adalah ke sekian kalinya saya sebagai ahli dipersidangan, bapak melihat sendiri di dokumen yang saya lampirkan.


apa maksud bapak dengan kapasitas itu?"


"jangan baper dong saudari saksi ahli, kami hanya mempertegas kapasitas saudari saksi disini."


"seperti anda mengulur waktu dengan pertanyaan yang tidak berbobot."


huuuuuuu.........


'harap tenang....'


Ketua hakim memberikan peringatan, karena agak gaduh sedikit, yang disebabkan oleh pertanyaan dari pengacara penggugat.


"Surat keterangan kematian, surat keterangan waris dan para ahli waris. apakah saudari saksi ahli tidak mempertanyakan keabsahan dokumen itu?"


"begini pak penasihat hukum, ada beberapa prosedur yang saya terapkan di kantor saya.


Jika clien datang untuk memakai jasa saya, makan terlebih dahulu saya meminta mereka cerita apa tujuan mereka datang menghadap saya.


Jika sudah mendapatkan keterangan nya, lalu saya meminta dokumen aslinya.


Jika klien saya tidak bisa menunjukkan asli dokumennya, maka saya berhak menolak nya.


Saya harap bapak mengerti akan keaslian yang saya maksud."

__ADS_1


Pengacara penggugat mengatakan tidak mengerti akan maksud dari saksi ahli.


__ADS_2