
Lalu ibu notaris Siti yang menjadi saksi ahli tersenyum manis dan senyuman itu disambut tepuk tangan dari para pengunjung.
"misalkan ni pak pengacara, kami meminta persyaratan surat keterangan kematian atau surat keterangan waris untuk golongan pribumi bisa dikeluarkan oleh rumah sakit, kepada desa atau lurah ataupun catatan sipil.
Sementara untuk keturunan Tionghoa dan keturunan timur tengah, surat keterangan kematian wajib dikeluarkan oleh catatan sipil, sementara untuk Surat keterangan waris di buat di kantor Notaris setempat.
Saya meminta aslinya, dokumen yang dikeluarkan oleh kantor yang bersangkutan dan bukan photo copy bapak pengacara.
sudah paham kan pak pengacara?"
Pengacara tergugat mengangguk pertanda dia sudah mengerti.
"biasanya ni pak pengacara, jika dokumen yang dikeluarkan oleh rumah sakit, kantor lurah atau kantor kepala desa, ada cap stempel basah nya dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Nah itu yang saya mintak, dan nantinya akan saya kembalikan jika pekerjaan sudah selesai.
Mengenai keaslian dokumen tersebut itu bukan tanggungjawab saya, karena bukan tugas saya sebagai notaris yang memeriksa keaslian dari dokumen tersebut, karena itu diperiksa oleh kepolisian, jika dianggap tidak asli.
Nah....
Bagaimana jika ternyata palsu? itu adalah tanggungjawab penghadap atau clien yang datang menghadap saya.
Berdasarkan draf baku akta notaris, yang dibacakan oleh saya, di hadapan para penghadap.
Bahwa para penghadap telah memperlihatkan dokumen berupa identitas dan juga alas hak telah diperlihatkan aslinya kepada saya notaris, dimana photo copy atau salinannya di jahitkan di minuta akta.
Keabsahan akan keaslian dokumen yang diperlihatkan kepada saya notaris adalah tanggung jawab para penghadap.
Begitu bunyi draf baku akta notaris bapak pengacara.
Jika ingin mempertanyakan keaslian dokumen nya, silahkan ajukan ke pihak berwajib.
Untuk alas hak, atau surat keterangan tanahnya yang sudah bersertifikat dari badan pertanahan Nasional.
Untuk keaslian saya mengecek sendiri ke badan pertanahan dan itu resmi.
Ada terlampir di sertifikat dan stempel sesuai dengan buku tanah di kantor pertanahan dan penghadap membayar biaya pengecekan nya yang dikuasakan kepada Notaris."
"terimakasih atas penjelasannya, bagiamana dengan wasiat itu?
Kenapa bisa saudari saksi melakukan peralihan hanya berdasarkan wasiat?"
"hadehhh......"
huuuuuuu......
__ADS_1
Lagi-lagi pengacara penggugat disoraki oleh para hadirin yang mengikuti persidangan ini, yang rata-rata terlihat mahasiswa.
Hal itu karena pertanyaan berulang, sebab sudah dijelaskan oleh pak Markus dan di ulangi oleh ibu Siti.
Hakim ketua menenangkan keadaan dan kemudian hakim ketua meminta ibu notaris sekaligus saksi ahli untuk menjelaskan ulang agar pengacara penggugat semakin paham.
"kebetulan juga disini ada mahasiswa saya, dan anggap aja ini adalah kuliah umum.
Begini saya akan membuat percontohan ya, misalnya si A dan Istrinya datang ke kantor untuk membuat wasiat.
Surat wasiat atau testamen ialah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang atau satu untuk mengurusi hartanya atau menerima harta nya apabila pewasiat meninggal dunia.
Jika wasiat di buat oleh notaris, maka wasiat itu di daftarkan ke kementerian hak asasi manusia dan hukum melalui akun notaris yang resmi terdaftar di kementerian Kemenhumkam.
Namanya wasiat harus meninggal dulu pemberi wasiat nya barulah wasiat bisa dijalankan.
Apabila wasiat dilaksanakan, maka harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini.
Kita harus melihat ahli waris dari pembuat wasiat, karena wasiat bisa digugat oleh waris jika merasa penerima wasiat tidak pantas.
Atau tidak seharusnya penerima wasiat mendapatkan yang di wasiatkan.
Kita kembali ke contoh awal, si A bersama istrinya membuat wasiat di kantor notaris, dan notaris membuat akte dan mendaftarkan wasiat itu.
Beberapa tahun kemudian pemberi wasiat meninggal dunia, dan wasiat bisa dilaksanakan.
Jika wasiat yang terdaftar dan yang di wasiatkan itu berupa sertifikat produk badan pertanahan.
Secara otomatis sertifikat tersebut tidak bisa di proses saat itu juga, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh lagi.
Bisa konsultasi dengan Notaris atau pengacara.
Anggap aja wasiat itu sudah diketahui oleh ahli waris, seperti kasus saat ini.
Penerimaan wasiat harus memenuhi syarat, yaitu persetujuan ahli waris lainnya.
Jika para ahli waris menyetujui maka, wasiat tersebut bisa dijalankan.
Maka kita buatkan lah peralihan berdasarkan wasiat, setelah persyaratan dokumen yang dibutuhkan terpenuhi.
Penerima wasiat sudah memenuhi semua persyaratan dan tidak ada salahnya wasiat di tunaikan sesuai isi wasiat.
Membayar kewajiban berupa pajak bea perolehan hak dan jual pajak penghasilan dan itu sesuai ketentuan yang berlaku."
"jadi menurut saudari saksi, apakah clien anda atau tergugat saat ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?"
__ADS_1
"gila benar ya, bapak seperti ngajak berantem deh. habis suara ku menjelaskannya, bapak pengacara ini kyak anak TK yang harus berulangkali dijelaskan."
huuuuuuu.......
'tenang.... tenang......
penasihat hukum penggugat, mohon bertanyalah yang bijak, dan tidak mengulangi pertanyaannya yang sudah dijelaskan.
Jangan mengulur waktu, karena waktu terus berjalan.'
"tapi yang mulia hakim, kami hanya memastikan bahwa pelaksanaan peralihan berdasarkan wasiat itu sudah sesuai prosedur."
'kan sudah jelaskan oleh saudari saksi ahli, harus berapa kali dijelaskan agar penasihat hukum mengerti?
Silahkan ajukan gugatan terhadap dokumen atau prosedur pelaksanaan peralihan balik nama itu, dengan gugatan yang berbeda dari perkara ini.
mohon tertib dan fokus pada perkara ini, jika tidak bisa tertib maka saya mengusir anda dari ruangan ini.'
Begitu tegasnya hakim ketua itu, dan pengacara penggugat itu tidak bertanya lagi. begitu juga bang Jidan.
Menurut bang Jidan semuanya sudah jelas, dan sesuai dengan bukti-bukti yang terlampir.
Selanjutnya adalah saksi ahli dari penggugat, dan penjelasan saksi ahli tidak bisa aku pahami.
"Berdasarkan biodata saudara saksi ahli, disini dijelaskan bahwa anda adalah dosen di fakultas hukum universitas swasta.
Saudara saksi ahli mengajar fakultas hukum di bidang Analisis kronologi kejahatan dan juga mengajarkan pengantar hukum pidana.
Perkara saat ini adalah gugatan terhadap peralihan berdasarkan hak berdasarkan wasiat.
Penggugat merasa clien saya tidak pantas menerima wasiat dari almarhum kakeknya.
Saya ingin bertanya kepada saudara saksi ahli, seberapa penting nya analisis kronologi kejahatan terhadap peralihan hak ini, dan apa hubungannya analisis kronologi kejahatan terhadap peralihan hak tersebut?"
"begini saudara penasihat hukum, saya menganalisis unsur-unsur kejahatan yang dilakukan clien anda.
Terlalu menginginkan harta warisan tersebut, jadi kuat dugaan kalau clien anda memalsukan dokumen untuk melakukan peralihan tersebut.
disini terlihat jelas kejanggalan dalam surat keterangan waris dari orang tua clien anda..."
"maaf saudara saksi ahli, seperti saudara sudah melenceng."
"tolong jangan di potong saat saya menjelaskan."
Sanggahan dari bang Jidan ditepis oleh saksi ahli itu, dengan geleng-geleng kepala. hakim ketua mempersilahkan saksi ahli untuk menjelaskan penjelasannya.
__ADS_1
Bang Jidan terlihat menepuk jidatnya dan kemudian memegang batang lehernya.
Karena sorakan dari penonton sidang ini, membuat hakim ketua harus bicara tegas agar tertib.