
Gugatan rumah warisan dari kakek, di tolak oleh pengadilan. Prosedur pengalihan berdasarkan wasiat sudah memenuhi unsur undang-undang serta telah memenuhi seluruh persyaratan hukum formil nya dan para ahli waris telah menyetujuinya.
Putusan pengadilan belum berkekuatan hukum, dan meminta kepada penggugat untuk menanggapi putusan sebelum inkrah.
Selesai dulu untuk gugatan terhadap rumah peninggalan kakek, ketiga saudara itu melihat sinis ke arahku.
Disini aku tidak melihat bang Jepri, bahkan pria yang mengaku sebagai ayah kandung kami juga tidak terlihat.**
Hari yang kutunggu akhirnya tiba, yaitu putusan hak perwalian bang Jepri di pengadilan agama.
Bersama bang Jidan and partner, kami duduk di kursi tergugat yang berhadapan langsung dengan penggugat.
Sangat teriris melihat keadaan bang Jepri, kulitnya yang terlihat seperti kemerahan dan bentol-bentol itu terlihat semakin parah.
Tidak berapa lama kemudian, yang mulia hakim ketua tiba di ruang sidang ini dan kami berdiri untuk menyambut Nya.
Sidang sudah dibuka oleh hakim ketua, dan kemudian membacakan agenda.
"selanjutnya kepada tergugat, di mintak untuk memberikan sanggahan."
Bang Jidan memberikan dokumen sanggahan, tapi aku menolaknya. aku ingin mencurahkan semuanya disini tanpa skenario kertas itu.
"saudara tergugat, apakah saudara tergugat mengenal penggugat?
sudah berapa lama menjadi wali dari saudara Jepri?
Lalu apa yang saudara tergugat alami atau kenangan bersama saudara Jepri."
Sedari tadi aku sudah menahan diri agar tidak meneteskan air mata, mencoba untuk tegar dan kuat.
"terimakasih yang mulia hakim......
Saya mengurus hak perwalian terhadap bang Jepri, untuk keperluan administrasi kependudukan dan juga lainnya.
Mulai buat KTP, BPJS, asuransi kesehatan dari swasta untuk premi tertentu dan juga keperluan lainnya.
Bang Damar, bang Anggi dan bang Firman adalah saudara saya.
Untuk pak Jimmi, baru akhir-akhir aku mengenalnya, lupa waktunya kapan. tapi pria yang bernama Jimmi atau penggugat pernah datang ke rumah untuk memintak bantuan, agar aku membiayai pendidikan anak-anak nya yang lain dari istrinya yang lain.
Pak Jimmi mengaku sebagai ayah kandung kami, jujur saya tidak mengingat wajahnya karena kami sudah ditinggalkan oleh beliau sewaktu masih kecil.
Awalnya saya tidak yakin kalau pak Jimmi itu adalah ayah kandung kami, karena memang kami tidak pernah di akui sebagai anaknya.
Kalau di akui sebagai anak, tentunya di akta kelahiran kami akan ada nama ayah.
__ADS_1
Saat ada gugatan hak perwalian, disitu saya kaget kalau pak Jimmi menggugat perwalian dan bertindak sebagai ayah kandung berdasarkan hasil tes DNA.
Berarti pak Jimmi itu benar ayah kandung kami.
Bukan karena rasa tanggung jawab, tapi karena kasih sesama saudara sedarah.
Antara aku dan bang Jepri adalah karena hubungan saudara kandung, darah lebih kental dari air dan begitu persaudaraan sedarah.
Terlalu banyak kenangan indah dan juga kenangan pahit yang kami lalui bersama, dan berusaha untuk bangkit.
Kenangan pahit yang paling membekas di ingatan ini, adalah ketika saya terjatuh di kandang karena kelelahan.
Lalu bang Jepri menggendong Ku dan membawa Ku klinik, dan itu sekaligus kenangan indah bagiku.
Disaat kami berdua menangis karena tujuh ekor sapi mati, padahal itu untuk dijual agar bisa membiayai pendidikan kedokteran ke tiga saudara-saudara kami yang tidak lain adalah penggugat.
Terlalu banyak kenangan indah dan juga kenangan buruk yang aku lalui bersama bang Jepri yang mempererat hubungan persaudaraan.
Melalui suka cita dan duka cita dan itu semakin mempererat hubungan persaudaraan."
Tidak terasa air mata ini mengalir juga, saat melihat bang Jepri dengan kondisi kulitnya yang memperhatinkan dan air mata semakin deras mengalir.
"terimakasih saudara tergugat, untuk ini kami persilahkan kepada penggugat untuk menanyakan hal-hal yang penting kepada tergugat."
"terimakasih yang mulia hakim....
saudara tergugat, berdasarkan keterangan dari klien kami yang diperkuat dengan keterangan yang bersangkutan.
Saudara tergugat telah mengeksploitasi atau memperbudak Jepri atau bersangkutan, tenaganya di kuras di peternakan dan hasilnya anda nikmati sendiri.
Itulah sebabnya clien saya menggugat hak perwalian agar saudara tergugat berhenti melakukan kezaliman itu.
Bagiamana tanggapan saudara mengenai hal ini?"
"keberatan yang mulia hakim."
Bang Jidan keberatan atas pernyataan pengacara penggugat, lalu aku mengangkat tanganku agar bang Jidan tidak meneruskan keberatannya.
"silahkan saudara tergugat."
"terimakasih yang mulia hakim.
Terlebih dahulu saya mendengar penjelasan dari sisi penasihat hukum penggugat mengenai eksploitasi yang dimaksud.
Saya juga mendengar secara langsung dari bang Jepri akan keterangannya.
__ADS_1
baru saya akan memberikan tanggapannya yang mulia hakim."
"penasihat hukum penggugat, tolong jelaskan apa maksud dari pertanyaan anda dan tolong bujuk yang bersangkutan agar menceritakan kronologis atau ekploitasi yang dimaksudkan.
Silahkan penasihat hukum penggugat."
Hakim ketua mengabulkan permohonan Ku, dan perhatian tertuju kepada pengacara penggugat.
"baik yang mulai hakim, kami akan menjelaskan maksud dari pertanyaan yang telah saya bacakan.
Tergugat telah mengeksploitasi yang bersangkutan yaitu saudara Jepri, untuk bekerja di peternakan saudara tergugat.
Siang malam yang bersangkutan disuruh bekerja di peternakan, hingga menyita waktunya.
Kenapa bisa seperti itu? dikarenakan yang bersangkutan mengalami kekurangan fisik, sehingga bisa diperdaya atau diperbudak oleh saudara tergugat di peternakannya demi kepentingan pribadi sendiri.
Uraian pekerjaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan membutuhkan tenaga fisik yang luar biasa.
Seperti memberikan ternak makan, mengarit atau memotong rumput yang menjadi pakan ternak, membersihkan kandang dan menangkap ternak jika hendak dijual dan sebagainya.
Hal ini juga diperjelas oleh keterangan dari yang bersangkutan."
Penasihat hukum itu terlihat membujuk bang Jepri untuk bicara, soal pernyataan tersebut.
"a....k....u..... sudah lupa..... tapi a......adek dan Jepri memang ker.....kerja di peternakan.
Mem.....mem.... bersihkan kan...kandang ternak dan juga me....me nangkap ternak..."
"kami sudah cukup pernyataan dari yang bersangkutan yang mulia, karena keterbatasan beliau yang selalu dimanfaatkan oleh tergugat demi kepentingannya sendiri."
Pengacara penggugat memotong pembicaraan dari bang Jepri, mungkin karena gagap dan selalu memegang pinggiran kerahnya.
Jika bang Jepri memegang pinggiran kerah bajunya, itu pertanda bang Jepri gugup atau ketakutan.
Terdengar suaranya yang gemetaran pertanda bahwa bang Jepri itu ketakutan.
"baik kita teruskan, saudara tergugat. silahkan dijawab jika ingin di jawab.
Tergugat berhak untuk diam atau tidak menjawab pertanyaan atau menanggapi pernyataan dari penggugat.
Nantinya akan kami nilai, apapun yang menjadi tindakan dari saudara tergugat."
Ucap yang mulia hakim dengan tegas, tapi saya meyakini kalau penggugat hendak menjebak Ku dengan pernyataannya yang tidak benar itu.
Hal itu perlu di luruskan agar tidak ada kesalahpahaman.
__ADS_1