
Hakim ketua kemudian mempersilahkan saksi ahli itu untuk melanjutkan penjelasannya.
"anak ibu itu tidak ada, bagaimana seorang anak bisa lahir tanpa seorang ayah?.
Lalu kenapa ada ahli waris lainnya yang tidak di masukkan dalam surat keterangan waris dari orang tua clien anda.
Itulah poin nya, dimana analisis kejahatan di perlukan dalam hal peralihan hak tersebut diatas."
"ijin yang mulia hakim, kami keberatan akan pernyataan atau asumsi dari saksi ahli, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018, bagaimanapun kondisi anak, baik memiliki orang tua lengkap maupun tanpa ayah atau ibu, tetap bisa memperoleh akta kelahiran.
Sebelum Perpres ini di buat, sudah ada namanya pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari dinas catatan sipil akan keberadaan anak untuk menjamin hak setiap warga negara.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018, hanya memperkuat hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan identitas akan dokumen kependudukan.
Akta kelahiran dan kartu keluarga serta identitas kependudukan adalah hak setiap warga negara Indonesia, karena itu dokumen kependudukan dan sifatnya sangat penting.
Di awal sudah dijelaskan dan tertera pengakuan dari beberapa saksi, bahwa kedua orang tua clien saya menikah secara siri atau pernikahan tidak terdaftar dan itu tertera di bukti nomor 102 B.
Pada bukti nomor 102 B juga dijelaskan bahwa, ayah kandungnya mereka keberatan jika namanya dicantumkan sebagai ayahnya.
Alasan kenapa anak-anaknya lain tidak terlampir menjadi ahli waris juga tertera di bukti yang terlampir.
Jika mau disangkal silahkan, tapi dengan bukti yang akurat dan valid.
Menjawab tudingan atau pertanyaan dari saksi ahli, tentang bagaimana seorang anak lahir tanpa seorang ayah, itu adalah pertanyaan atau pernyataan dari orang bodoh.
Saya menyatakan asumsi saksi ahli ini tidak berdasar dan terkesan mengada-ada, seperti membuat tuduhan tanpa bukti."
"baik penasihat hukum tergugat, keberadaan diterima, dan jika penasihat hukum penggugat meragukan bukti yang disebutkan oleh penasihat hukum tergugat, silahkan disanggah dengan bukti.
Penasihat hukum tergugat, silahkan lanjutkan jika masih ada yang hendak dipertanyakan."
Lanjut lagi dan terlihat bang Jidan melihat catatan nya dan kemudian menoleh saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum penggugat.
"saudara saksi ahli, selain yang saudara jelaskan barusan, analisis kejahatan apa lagi yang saudara saksi temukan dari perkara ini, jika ada tolong jelaskan secara rinci."
"berdasarkan analisis kronologi kejahatan, terdapat beberapa kejanggalan dalam hal wasiat nya.
Disini penghadap mencatatkan wasiat dibantu oleh notaris, wasiat bukan seperti itu, wasiat itu dibuat di saat seseorang mengalami perjalanan sulit atau perjalanan yang bisa mengancam nyawa.
__ADS_1
Wasiat itu harus di tulis tangan dan dilegalkan oleh pemimpin tertentu, jika berada di dalam kapal pesiar, maka wasiat yang ditulis harus dilegalkan oleh kapten kapal.
Bukan wasiat seperti itu, itu hanya karangan alias palsu."
"keberatan yang mulia hakim, sepertinya saksi ahli kurang jauh perjalanan nya.
Praktek dalam hukum mengenai wasiat, dan wasiat dibedakan menjadi tiga jenis, wasiat Olografis, wasiat umum dan wasiat rahasia atau geheim.
Kita bahas wasiat umum, wasiat yang di buat oleh seorang notaris, dengan cara pemberi wasiat datang memohon kepada notaris untuk membuat dan mendaftarkan wasiat sesuai dengan keinginan dari pemberi wasiat.
Inilah yang disebut dengan wasiat terdaftar, sementara wasiat Olografis itu di tulis tangan dan notaris hanya menyimpan saja tanpa mendaftarkan karena sudah ditandatangani oleh seorang pejabat seperti yang dijelaskan oleh saudara saksi ahli.
kalau wasiat rahasia itu ditulis sendiri atau ditulis orang lain, atas permintaan pemberi wasiat.
kemudian disegel dan disaksikan oleh empat orang termasuk notaris, tapi wasiat ini tidak didaftarkan.
Dalam perkara kita ini, jenis wasiat nya adalah wasiat umum.
Dimana almarhum pemberi wasiat mendatangi notaris untuk meminta membuat wasiat dan didaftarkan.
Selanjutnya adalah pelaksanaan peralihan berdasarkan wasiat, nah disini notaris membuat akta hibah wasiat.
Akan tetapi kebijakan dari badan pertanahan Nasional sesuai dengan daerah alamat objek nya, mengharuskan adanya pernyataan, dan itu adalah kebijakan, para ahli waris tidak keberatan dari ahli waris lainnya mengenai pelaksanaan peralihan wasiat tersebut.
Sesuai dengan bukti-bukti yang terlampir dan itu terpenuhi.
Lagi-lagi asumsi saksi ahli ini hanyalah tuduhan yang tidak berdasar."
"keberatan di terima, jika ada sanggahan dari penasihat hukum penggugat silahkan lampirkan bukti sanggahan."
Jawab hakim ketua dengan tegas, dan semua pertanyaan dari saksi ahli dibantah langsung oleh bang Jidan.
Bahkan hakim ketua yang memimpin persidangan, terlihat beberapa menepuk jidatnya karena jawaban dari saksi ahli dan penjelasannya tidak nyambung dengan perkara saat ini.
Sidang di tutup dan minggu depan hari yang sama dan jam yang sama adalah agenda putusan.
Semuanya sudah keluar dari ruang sidang, dan aku menghampiri bang Jepri untuk mengajaknya pulang ke rumah.
Tapi bang Jepri tidak ikut pulang dengan Ku, dan memilih pulang bersama ayah kandung kami.
__ADS_1
Waktu ayah kandung kami itu berkunjung ke rumah waktu itu, terlihat jelas kalau bang Jepri ketakutan.
Masih teringat jelas ketika ayah kandung kami ini memanggil bang Jepri dengan panggilan si cacat.
Tapi saat bang Jepri tidak ketakutan lagi melihatnya, apa yang sebenarnya terjadi?
Seperti kata bang Jidan, penasihat hukum yang mendampingi Ku, jangan terlalu kuat untuk menggenggam.
Jangan terlalu mengharap akan kasih sayang yang dilimpahkan kepada seseorang yang akan berbalas.
Ketulusan dan keikhlasan akan mampu menunjukkan siapa sebenarnya yang kita gemgam.
Ketiga abang-abang Ku itu dan menghampiri kami dan ekspresi wajah mereka yang begitu tidak bersahabat.
"sekarang Bernat ada di rumah ayah, dan aku yang selalu memberikan kemoterapi kepadanya agar bisa berpikir normal.
Kami butuh uang untuk biaya perawatan nya, berikan aja tabungannya itu sama abang. jangan memakan yang bukan hak mu."
Ucap bang Damar dengan begitu kasar dan sengaja di kuatkan suaranya.
Lalu bang Jepri juga mendesak Ku untuk diberikan tabungannya yang selama ini aku pegang.
"ngak aku bawa, semuanya tinggal di rumah."
"iya sudah kita ambil ke rumah, ngak usah ngeles ya.
satu lagi, kata Jepri. dirinya yang menciptakan mesin-mesin di peternakan mu itu, sudah seharusnya kamu membayar pinaltinya."
"pinalti apaan?"
"dasar tidak berpendidikan, pinalti itu adalah biaya yang harus bayarkan dikarenakan memakai barang atau mesin penemuan seseorang yang bisa menunjang pekerjaan mu."
"mesin itu memang buatan bang Jepri dan kami sama-sama membuat nya sempurna, terus bagaimana cara membayar nya?"
"tenang aja orang bodoh, nanti akan saya buatkan tagihan lengkap dengan bukti-bukti."
"terserah kalian lah."
Benar-benar muak melihat mereka, dan segera pulang.
__ADS_1