You Are My Wife Not My Enemy ( Kamu Adalah Istriku Bukan Musuhku )

You Are My Wife Not My Enemy ( Kamu Adalah Istriku Bukan Musuhku )
Penting


__ADS_3

Di mohon bagi siapapun Anda, berhenti untuk melalukan penghinaan kepada karya-karya saya, di sini kamu sudah melakukan pelanggar hukum loh.


Kamu menghina karya saya dan mencemarkan nama baik saya dengan penghinaan seperti ini.


Ini bukan pertama kalinya Anda melakukan hal ini kepada saya dan Author lainya, tolong di pahami hukum terlebih dahulu!!


Ingat kita berada di negara Hukum, saya bukan mau memperpanjang masalah, tapi Netizen yang seperti ini terlalu meresahkan para penulis yang ingin menebarkan sayap.


Untuk kamu mbak MayHa SaRY Abaas


Tolong di perhatikan ini baik-baik!! Saya tau kamu pasti baca! Kamu bukan hanya sekali begini sama saya soalnya sudah berkali!

__ADS_1


Pasal 27 ayat (3) UU ITE


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"


Pasal 310 ayat (1) KUHP


Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.


Pasal 45 UU ITE

__ADS_1


(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.


Jika masih tidak ada klarifikasi dari kamu atau minta maaf ke semua Author yang kamu hina! Maka saya akan bawa kamu ke jalur hukum!


Kamu blokir saya juga percuma karna semuanya sudah saya SS!


Ingat baik-baik! Jangan sampai karna jarimu, tubuhmu binasa!!


__ADS_1


__ADS_2