Gara-Gara Sampah

Gara-Gara Sampah
Agama dan Hukum


__ADS_3

Di dalam hukum Islam dan KUHPerdata, anak luar kawin tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lebih lanjut menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu.


Dalam Hukum Islam tidak ada “Anak zina” adanya “Anak yang lahir di luar pernikahan” yang statusnya sama dengan hasil anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan tanpa terikat tali perkawinan yang sah, atau lahir dari wanita yang diperkosa, atau anak syubhat kecuali diakui oleh bapak syubhatnya.


Berdasarkan kesepakatan ulama, anak yang terlahir berdasarkan hasil dari hubungan sexual non marital, maka status anak tersebut nantinya dinasabkan sebagai anak ibu dan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya. Hubungan dengan bapak biologisnya terputus, termasuk secara hukum kewarisannya.


Lantas, jika hamil di luar nikah apakah anaknya nanti bisa diwalikan oleh ayah kandungnya ketika menikah?


Maka dia tidak dinasabkan kepada seorang pun, baik kepada lelaki yang menzinainya atau suami wanita tersebut apabila ia bersuami. Alasannya, ia tidak memiliki bapak yang syar'i (melalui pernikahan yang sah).” Mengingat anak hasil zina tidak punya bapak yang 'legal', maka dia dinisbahkan ke ibunya.


Apakah seorang anak yang hasil zina tidak akan masuk surga meskipun dia sudah menjadi orang baik karena dia ada atas perbuatan yang terlarang?


"Anak zina bisa menjadi kekasih Allah, sebab yang zina adaah ibundanya, hadits palsu yang mengatakan anak zina tidak akan masuk neraka sampai 7 turunan, hadits palsu yang mengatakan anak zina tidak masuk surga sampai 7 turunan," jelas Buya Yahya.


Lantas, ketika meninggal nanti anak hasil hamil di luar nikah nanti menggunakan binti siapa jika dia perempuan?


Anak luar nikah cuma boleh memakai binti 'ibu' dibelakang namanya dan tidak berhak memakai bin “ayah” selama-lamanya, situasi yang lebih pilu dari seorang yatim yang masih berhak diselipkan bin 'ayah' dan namanya.


Namun, bukan berarti para pembuat dosa sudah pasti akan masuk neraka. Itu tergantung apakah mereka mau bertaubat atau tidak setelah melakukan hal terlarang di masa lalunya.


Dosa kedua orang yang berzina tersebut ditanggung oleh mereka sendiri. Adapun terkait tempat kembalinya kelak (apakah surga atau neraka, -pent.), sama sebagaimana (manusia) yang lain: Apabila dia taat kepada Allah, beramal saleh, dan wafat di atas agama Islam; baginya (balasan) surga.


Hasil berzina juga berdampak kepada anak dari hasil berzina. Anak tersebut tidak mempunyai hubungan dengan nasab, wali, nikah, waris, dan hanya nafkah oleh lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.


Anak hasil dari berzina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya.

__ADS_1


Terus, apakah yang kita hamili tersebut tak boleh kita kawani atau ketika dia tengah hamil apa tidak boleh kita kawini?


Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi'i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya. Perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.


Namun, tetap saja meskipun yang menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamili dia.


Sang anak nantinya tetap tak memiliki nasab ayahnya. Ia tetap akan mengikuti nasab ibunya bahkan ketika dia tak ada nama ibunyalah yang tersemat.


Ayah ada, tapi namanya tak berperan dalam hal yang seharusnya ada. Meskipun ayahnya begitu baik dan sayang tapi mirisnya dia tak bisa melakukan peran yang sesungguhnya.


Jika nasab tak ada pada ayahnya, bolehkah seorang ayah tak memberi nafkah kepada anaknya itu?


Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Status anak luar nikah dalam hukum Islam yaitu anak tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya.


Namun, menurut hukum Indonesia. Ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah ke anak yang lahir di luar pernikahan. Selama hal itu bisa dibuktikan dengan bukti bukti yang ada seperti ilmu pengetahuan dan bukti-bukti lain yang diterima di pengadilan.


Dan apakah mereka mahram dan tidak mahram meskipun sang ibu sudah menikah dengan ayahnya?


Kalau dikatakan bahwa antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya tidak terjadi hubungan nasab, maka konsekuensinya bila anaknya itu seorang wanita, maka keduanya bukan mahram. Dan kalau hubungan mereka bukan sebagai mahram, berarti boleh terjadi pernikahan antara ayah biologis dan puterinya sendiri.


Menyedihkan sekali, bukan? Anak yang kita lahirkan harus tak memiliki nasab dengan ayah kandungnya.


Meskipun kita sudah menikah dengan Ayahnya tersebut, tapi dia tetap tak bisa dekat dan menjadikan ayahnya sebagai wali di pernikahan putrinya.


Padahal, menjadi wali di pernikahan anak adalah impian dari semua ayah di dunia ini. Ketika mengucapkan ijab qobul dan melepaskan putrinya dengan lelaki lain.

__ADS_1


Oleh sebab itu, kita sebagai wanita hendaknya bisa menjaga diri dan kehormatan. Jangan mau memberikan kepada dia yang bukan mahram kita.


Karena, yang merasakan pilunya bukan hanya dirimu saja tetapi anak tersebut juga. Dia tak tahu apa-apa soal hubungan kalian.


Namun, dia harus kena imbasnya karena perbuatan orang tuanya. Bisa jadi di sekolah dia harus menahan malu, bully dan lainnya dari temannya ketika temannya tahu bahwa dia adalah anak hasil dari luar nikah.


Mau apa pun kata pasangamu yang belum halal itu, mau dia merayu dengan seribu rayuan maka jangan pernah mau!


Dia yang sebenarnya sayang padamu tak akan pernah meminta sesuatu seperti kehormatanmu. Malah dia akan menjagamu sebaik mungkin.


Tak ada istilah 'jatah mantan' pahamkah dirimu jika sampai suatu kejadian menimpa dan membuat kau harus menanggung hal tak diinginkan akibat itu?


Jadilah wanita yang terhormat Besty! Meskipun cibiran silih-berganti ngatai kau sok suci dengan tetap jomlo dan memilih sendiri.


Karena, ketika dirimu berdua-duaan dengan pasangan yang belum halal dalam jangka waktu lama tersebut.


Tak ada yang bisa menjamin kalian akan tetap kuat akan rayuan para setan-setan yang berdatangan.


Jaga diri, jaga kehormatan untuk pasangan halalmu nanti. Jika sampai detik ini pasangan halalmu belum datang juga.


Maka, banyak-banyak berdoa dan memantaskan diri agar Allah segera mendatangkan dia ke hadapanmu.


Jadilah wanita yang terjaga maka laki-laki terjaga juga akan menghampirimu.


Tak apa di hina oleh mereka karena kau betah sendiri, jadi wanita yang mandiri juga tak kalah menyenangkan kok!

__ADS_1


Kalo mereka malam mingguan keluar dengan pasangan, kita bisa rebahan sambil baca-baca novel kesayangan hihihi


Dan semoga salah satu novel kesayangan kalian si Ayu dan Akhtar ini, ya xixixi.


__ADS_2