
"Bagaimana Ustadzah Haniah? Apakah sah bagi suami menceraikan istrinya yang sedang hamil, jawab dong, biar Papa mertua kamu yang terhormat ini menjadi tahu!" ujar Jennifer, terlihat begitu percaya diri. Bahkan ia melihatkan wajah angkuhnya pada Haniah maupun pada keluarganya Atha.
"Tapi aku rasa Papa yang terhormat tahulan? Kalau wanita hamil itu tidak boleh diceraikan, dan tidak sah, benar tidak Ustadzah Haniah?" kata Jennifer lagi, sembari ia, melipatkan kedua tangannya di bawah dadanya, masih terlihat penuh percaya diri.
Mendengar ucapan Jennifer, membuat Darma jadi penasaran. Walaupun ia pernah mendengar kalau menceraikan seorang istri yang sedang mengandung tidak Sah. Namun ia ingin memastikannya lagi, lewat anak menantunya.
"Benarkah yang apa yang dikatakannya Haniah? Kalau seorang Suami tidak bisa menceraikan istrinya, bila Sang Istri sedang Hamil Nak?" tanya Darmawan, dengan wajah yang terlihat begitu cemas. Ia takut apa yang dikatakan Jennifer benar adanya.
"Pah, dalam Islam, cerai atau talak terbagi dalam dua macam, yakni: Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Dan Yalak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat." jawab Haniah, terlihat begitu tenang.
"Pah, salah seorang ulama pakar fikih Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih menyatakan, mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Hal ini berdasarkan pada hadits yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ pernah berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid:
“Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau menceraikannya, bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil,” (HR. Muslim)
Bahkan, para ulama sepakat bahwa boleh mencerai istri meskipun saat kondisinya tengah hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam bahwa perempuan hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru, dilansir Konsultasi Syariah," jelas Haniah, membuat Darma maupun Atha, yang mendengarnya menghela nafas leganya.
Namun tidak bagi Jennifer, ia terlihat terkejut, bahkan, wajahnya terlihat amat kesal. "Bohong kamu Hani! Kamu jangan ngada-ngada deh! Karena aku pernah baca, kalau wanita hamil tidak bisa diceraikan! Kamu dapat ajaran dari mana hah?!" seru Jennifer, terlihat tidak terima dengan hasil jawabannya Haniah.
"Hei, wanita ular! Apakah kamu tidak tahu, makna sebuah hadits hah? itu adalah perkataan yang kuat dari Rasulullah ﷺ Nabi terakhir kita? Atau jangan-jangan kamu tidak tahu ya siapa tuhan dan Nabi kamu?" ujar Darma, yang terlihat geram melihat Jennifer.
__ADS_1
"Aku tahu Pah, tapi aku pernah mendengar seorang Ustadz mengatakan tidak sah!" Jennifer masih terlihat menyangkalnya. Dan ia masih terus berusaha agar perkatanya dibenarkan.
"Ustadz mana yang kamu dengar hah? Haniah jelaskan lagi pada wanita ini!" cetus Darma yang terlihat ia sudah mulai emosi pada Jennifer.
"Pah, talak itu disebut sunni saat terjadi pada dua kondisi, yakni yang dilakukan saat perempuan sedang hamil, dan dilakukan saat perempuan berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi, itu sah
Ini juga yang dikatakan dalam firman Allah ta’ala: “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya,” (QS At-Thalaq: 1).
Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka lakukan cerai saat perempuan sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk perempuan yang dicerai, dan berakhir saat perempuan tersebut melahirkan.
Hal ini menunjukkan bahwa talak yang terjadi saat perempuan hamil, adalah talak sunni. Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan bahwa para ulama menerangkan:
“Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah: lakukanlah cerai saat perempuan sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai perempuan saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni,”.
Saat perempuan sedang haid. Saat nifas.
Saat suci namun setelah disetubuhi.
Talak tiga sekaligus dengan sekali ucapan.
__ADS_1
Jadi, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah.
Ini menunjukkan bahwa aturan hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya meskipun istrinya sedang hamil. Selain itu, Rasulullah bersabda: “Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil,” (HR. Ahmad dan Muslim).
Jadi jelaskan bahwa hendaknya menceraikan istri dengan cara yang diizinkan syariat, yakni talak yang sesuai dengan sunnah.
Seperti menalak istri harus dalam keadaan suci dan tidak dalam kondisi telah dicampuri (setelah berada dalam masa suci itu), atau boleh juga menalaknya pada saat hamil. Jadi, kesimpulannya pun sama, bahwa cerai saat hamil diperbolehkan."
Mendengar penjelasan dari Haniah yang begitu lembut, Darma terlihat begitu senang, sekaligus bangga pada menantunya itu. "Maa shaa Allah, kamu benar-benar cerdas ya Nak, Papa sangat bangga padamu," ujarnya terlihat bergitu senang.
Begitu juga dengan Atha, ia semakin mengagumi Haniah. Namun karena Jennifer masih ada disana ia, merasa harus mengusir mantan istrinya itu agar secepatnya meninggalkan ruangannya.
"Bagaimana Jenni? Apakah sekarang sudah jelaskan? Kalau begitu sebaiknya kamu segera pergi dari sini!" ujar Atha, terlihat begitu dingin saat menatap wajah Jennifer.
"Heh, Lalu bagaimana dengan anak ini Atha? Dia juga Anak kamu tahu!" seru Jennifer terlihat begitu kesal. Karena rencana Jennifer gagal.
"Kamu tenang saja, kalau memang anak itu terbukti, Anaknya Atha, saya akan memberikan insfestasi untuk anak tersebut. Sekarang cepat kau pergi dari sini!" bentak Darmawan yang terlihat sudah muak dengan Jennifer.
"Cih lihat saja nanti! Aku akan membalas penghinaan ini!"
__ADS_1
...┈┈••✾•◆❀◆•✾••┈┈...
JANGAN LUPA DUKUNG AUTHOR TERUS YA Guys..🙏🥰 Bonusin author dong dengan VOTEnya, jangan pelit Oke😉 dan jangan lupa juga ya berikan LIKE, Hadiah, Bintang 🌟 serta komentarnya ya guys Biar novel ini bisa bersinar 😉 Oke guys 🥰 Syukron 🥰😘.