Menikah Karena Ijbar

Menikah Karena Ijbar
Bab 26. Uncover the history of 9 years ago


__ADS_3

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ucapkan banyak terima kasih atas kesediaannya untuk hadir di tempat ini, detik ini. Terima kasih juga untuk ucapan yang tulus dan doa terbaiknya untuk Maula yang tengah berulang tahun. Jazakumullah Khairan (Ungkapan terima kasih kepada perempuan dan laki-laki jamak)” Dia menatap wajah Maula sepintas sambil tersenyum sebelum melanjutkan ucapannya.


“Di moment yang sangat langka ini, saya merasa inilah kesempatan untuk saya menyampaikan satu berita penting, yang selama hampir sembilan tahun ini kami simpan dengan rapi demi menunggu satu waktu yang paling tepat agar bisa diterima oleh semua pihak terutama Maula.”


Aku? Maula mengerutkan dahinya Kenapa aku?


“Sembilan tahun yang lalu, seseorang telah mengutarakan permohonan terakhirnya. Katakanlah ini sebuah wasiat dengan pewasiat tak lain adalah Papa saya sendiri sedangkan Maula sebagai putri kandung Papa satu-satunya, menjadi obyek wasiat dalam hal ini supaya lebih mudah dipahami.”


“Aku? Obyek wasiat?” Maula menunjuk dirinya sendiri sambil memajukan wajahnya.


“Maaf, Dek. Ini sebuah perumpamaan.” Khayru segera menggenggam tangan Maula yang mulai menatap heran.


Pengacara Suryadi mengeluarkan beberapa foto yang diambil sembilan tahun yang lalu di kota Safi-Maroko. Maula menatap wajah Khayru lalu meraih foto-foto itu setelah Khayru menganggukkan kepalanya.


Dia hanya fokus pada potret lelaki tua yang nampak sedih di raut wajahnya. “Papa ....” gumamnya dengan mata berkaca. “Ini foto kapan?” tanyanya kembali menatap Khayru.


“Sembilan tahun yang lalu, beberapa hari sebelum Papa meninggal. Tepatnya, saat dia berkunjung ke Maroko.”


Di dalam foto itu nampak Khayru dan Pak Zul tengah mengenakan peci saling berjabat tangan. Diantara mereka ada Pak Kyai, di samping kiri dan kanan ada Dokter Luthfie, pengacara Suryadi dan Tuan Omar.


“Kamu tidak ingin bertanya, ada apa dengan foto itu?” Pertanyaan Khayru membangunkan Maula dari kenangan ayahnya.


Saat itu mungkin bukan cuma Maula, tapi semua yang hadir menunggu penjelasan tentang foto itu. Wajah mereka nampak saling bertukar pandang. Tatapan matanya seakan sedang bertanya, Ada apa sebenarnya?


“Lanjutkan ceritanya,” lirih Maula.


Khayru menunjukkan foto agar semua yang hadir bisa melihatnya dengan jelas.


“Foto ini diambil ketika saya mengucapkan ikrar ijab qobul seperti permintaan Papa.”


“Apa?!”


“Menikah?”


“Dengan siapa?”


Pertanyaan-pertanyaan itu kembali mengisi pikiran mereka. Semakin menuntut penjelasan yang lebih detail lagi.

__ADS_1


Pengacara kembali mengeluarkan sebuah benda. Kali ini sebuah handphone milik Tuan Zul yang ia gunakan terkahir kali di tahun 2012. Sam*ung Galaxy S II yang terbilang canggih pada masanya.


Untuk menjawab rasa penasaran, Khayru menyalakan handphone dengan ukuran layar 4.3" 800x480 itu. Meski hanya dengan kamera utama yang hanya 30mm 8-MP f/2.6. Handphone itu telah menjadi saksi peristiwa penting sembilan tahun yang lalu. Di dalamnya menyimpan sebuah vidio yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan meski hasilnya akan sangat mengejutkan.


Dalam Vidio berdurasi sekitar 20 menit itu, terdengar suara parau seorang lelaki tua yang lemah, mengucap kalimat ijab.


Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti Maula Qiana Arifin alal Mahri 800 MAD.


(Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku Maula Qiana Arifin dengan mahar 800 MAD)


Segera dijawab oleh Khayru dengan suaranya yang lantang :


Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq.


(Aku terima nikahnya dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah)


Dalam vidio yang berlanjut ke suasana haru di mana Tuan Zul menangis di pelukan Khayru setelah mengucapkan kata-kata bahwa mulai detik ini, dia menyerahkan semua tanggung jawab atas Maula padanya. Semua orang menitikkan air matanya seakan berada di waktu dan tempat kejadian saat itu. Semua sudah cukup jelas.


Khayru mengeluarkan delapan lembar dari dompetnya. Uang kuno berwarna coklat dengan gambar depan, Hasan II. Di sana tertulis nominal angka 100 di bagian kanan bawah.


“800 MAD. Mahar pernikahan kita. Abang selalu simpan baik-baik dalam dompet. Sekarang terimalah supaya kelak tidak menjadikan utang Abang terhadapmu.” Dia letakkan uang itu di atas meja.


“Maaf, Abang merahasiakan hal ini karena harus menunggu usiamu cukup dewasa. Semoga bisa kamu pahami.” Khayru mengusap pundak Maula yang tengah menangis.


Maula masih membungkam mulutnya. Dia kesulitan menahan air mata sementara dadanya semakin sesak. Ada sesuatu yang ingin dia keluarkan akan tetapi tak mudah.


“Setelah ini, Abang serahkan sama kamu karena pada dasarnya, Abang tak pernah ingin memaksakan kehendak.”


“Akan tetapi ....” Pengacara menyela ucapan Khayru. “Tuan Zul sangat berharap kalian mernyempurnakan pernikahan ini dengan meresmikannya secara hukum.”


“Itu akan kami bicarakan lagi, Om, setelah memberi waktu pada Maula untuk berpikir.”


Ekspresi mencelang masih tampak di wajah-wajah mereka terutama para ART yang selama ini kerap berpikiran buruk terhadap Khayru dan Maula. Mereka serempak bersimpuh memegang lutut majikannya. Meminta maaf dan memohon supaya tidak memecatnya. Namun, Khayru menolak untuk membahas hal lain di kesempatan ini.


“Kita bahas itu nanti saja. Silakan kembali ke tempat duduk.” ucapnya.


Ariel masih memandangi Maula yang tengah menangis sejadi-jadinya. Begitu pun Risa. Dia masih menggeleng tak percaya. Jadi, ini alasan Mas Iru menolakku.

__ADS_1


“Seandainya ada hal yang ingin di tanyakan, silakan.” Pungkas Pak Kyai sebelum dia berpamitan pulang.


Begitu pun dengan Dokter Luthfie, dia berpamitan karena mulai besok dia sudah tidak tinggal di Jakarta lagi. Sang istri ingin melahirkan anak ketiganya di kota kelahiran Bandung.


Maula mencoba menenangkan dirinya. Ia meraih segelas air putih di atas meja. Namun, karena tangannya bergetar sangat hebat, dia menjatuhkan gelas itu hingga pecah. Dengan cepat Khayru melihat ke bawah memastikan pecahan gelas dan memungutnya supaya tidak mengenai kaki Maula. Sialnya pecahan gelas itu malah melukai tangannya hingga berdarah. Maula yang turut menunduk saat itu, harus menyaksikan darah di tangan Khayru. Dia ingin menjerit. Namun, dia tahan hingga napasnya tersengal lalu jatuh ke pangkuan Khayru.


Beruntung, pasangan dokter masih berada di sana memeriksa keadaan Maula yang mungkin pingsan akibat Hemophobianya kambuh. Seingat Khayru, kamar Maula masih berantakan akibat ulahnya tadi pagi. Jadi dia memindahkan Maula ke kamar miliknya.


“Hemophobianya masih sering kambuh?”. tanya Luthfie saat dia periksa tubuh Maula yang pingsan.


“Sebenarnya sudah jarang terjadi, sejak dia menjalani theraphy. Tapi sepertinya memang belum sembuh sepenuhnya. Entahlah, mungkin saat ini dia masih shock juga.”


“Tolong buka sedikit kancing baju Maula. Longgarkan juga ikatan pinggangya supaya dia leluasa bernapas. Masih ingat kan apa yang harus dilakukan nanti saat dia sadar dari pingsan?” tanya Luthfie.


“Beri dia minum air hangat. Jika dia muntahkan, miringkan badannya,”jawab Khayru dengan cepat.


“Sip! Selamat menjadi suami idaman.” Luthfie mengedipkan matanya sambil mengacungkan jempol. Wajah Khayru seketika menjadi merah karena malu.


“Oke. Saya pulang dulu, kalau ada apa-apa, telepon saja. Saya masih di Jakarta sampai besok siang.” Luthfie menepuk pundak Khayru pelan sebelum beranjak dari tempat duduknya.


“Makasih, Dok. Maaf saya tidak mengantar.”


“Gak papa. Sekarang ini jangan jauh-jauh dulu dari istrinya. Pepet aja terus.” Luthfie kembali menggoda Khayru sambil terkekeh lalu menutup pintu kamarnya.


Setelah memasang plester di tangannya, Khayru menunggu Maula sadar sambil menautkan jari-jarinya yang lembab karena keringat.


_________


MAD/Dinar Maroko \= Mata uang Maroko


Mengenai wasiat perjodohan ini masih bisa di tolak. Namun jika semua pihak (pewasiat, penerima wasiat, dan objek wasiat) sepakat dengan isi wasiat perjodohan tersebut, maka wasiat demikian diperbolehkan. Ia dapat dilaksanakan karana wasiat itu jenis muamalah dan prinsip muamalah adalah al-‘aqdu wal mashlahah (akad dan maslahah). Sedang inti akad adalah kesempatan (‘an taradhin/ saling rela). Ada kaidah ushul fiqih yang menjadi naungan masalah muamalah yaitu al-Ashlu fil asy-ya’ al-ibahah hatta’ yadullad dalilu ‘alat tahrim  (pada dasarnnya segala sesuatu itu diperbolehkan sepanjang tidak  ada dalil yang melarangnya).


Wallaahu a’lam bi shawaab..


(https://ibtimes.id/jodoh-wasiat-dalam-islam-boleh-ditolak/) ”


To Be Continued ...

__ADS_1


Nah, udah disampein tuh wasiatnya.


Tapi ... gak tahu juga, ya, apakah Maula mau menerima Khayru sebagai suaminya atau malah menolak karena ingin memilih yang lain? 🤔


__ADS_2