
Tugas Kami
"Terima kasih Pak RT!" ujar anggota polisi itu Kemudian beliau bangkit dari tempat duduknya. mungkin agar Apa yang hendak dia sampaikan, bisa didengar oleh masyarakat kampung sukadarma.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menyikapi keadaan tersebut, keadaan yang mengiris hati semua orang, karena kampung yang sedang maju majunya, sekarang sedang ditimpa musibah konflik dengan warga kampung sukaramah. maka dari itu kepolisian adalah pihak yang mempunyai peran penting dalam mengatasi konflik antar masyarakat kampung tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 15, Undang-Undang Nomor: 2/2002, bahwa dalam melaksanakan tugasnya kepolisian berwenang untuk;
a). Menerima laporan dan/atau pengaduan,
b). Membantu menyelesaiakan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Berdasarkan uraian Pasal 15 tersebut didapati pemahaman bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam membantu dan menyelesaiakan konflik yang terjadi antar masyarakat. Peran kepolisian dalam menangani dan menyelesaikan konflik sosial antar masyarakat. sebab polisi merupakan garda depan dalam meredam dan mengendalikan situasi dan stabilitas suatu wilayah dari bahaya ancaman kejahatan dan kerusuhan.
"Sesungguhnya konflik sosial telah ada selama ribuan tahun kehidupan manusia dimuka bumi, baik dalam skala kecil hingga sekala besar dengan sebab yang sangat bervariasi. Mulai dari persoalan suku, ras, agama, hingga kepentingan ekonomi dan politik turut memberikan sumbangsih sebagai penyebab konflik masyarakat yang mengakibatkan kerugian harta benda hingga kehilangan nyawa. Serta kerugian sosial lain yang berakibat cukup lama berupa kerugian psikologis atau dengan kata lain trauma berkepanjangan yang tidak mudah disembuhkan dan tidak sedikit memakan biaya baik moril maupun materiil.
"Kondisi kehidupan masyarakat yang berkelompok berdasarkan suku, agama maupun golongan sering menjadi pemicu perpecahan antar kelompok lainnya yang mengganggu kerukunan hidup bersama. Hal utama yang menjadi pemantik kerusuhan serta perpecahan.
"dari kerusakan atau kehancuran yang mengancam keseluruhan atau perseorangan dan memberi rasa bebas dari ketakutan atau kekhawatiran, sehingga ada kepastian dan jaminan bahwa segala kepentingan atau suatu keadaan yang bebas dari pelanggaran norma-norma hukum.
"Usaha yang dilaksanakan tersebut melalui upaya preventif dan represif. Menilik uraian pada latar belakang diatas, dapat diidentifikasi hal-hal sebagai berikut;
"kepolisian dalam hal tersebut seharusnya dapat mengantisipasi konflik yang akan terjadi dengan cara melakukan pendekatan kepada masyarakat serta memberikan masukan guna mencegah terjadinya konflik secara meluas. Sehingga fungsi dari Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat),
Binmas (Pembinaan Masyarakat), Polmas (Polisi Masyarakat) yang ada pada setiap desa seharusnya peka terhadap situasi yang akan terjadi dan dapat menciptakan hubungan yang harmonis antar masyarakat agar tidak terjadi konflik.
"Oleh sebab itu, saya sebagai pihak yang berwenang sangat bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa warga Kampung sukadarma dan sukaramah yang berada di Kabupaten Sukabumi ini.
Karena Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 13, Undang-Undang Nomor: 2/2002,tentang polri. Tugas pokok Polri dalam pasal dimaksud adalah sebagai berikut:
"a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
"b. Menegakkan hukum,
"c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok kepolisian yang dimaksud dalam Pasal 13, Undang-Undang Nomor: 2/2002, tersebut dirinci dalam Pasal 14, Undang-Undang Nomor: 2/2002, tentang Polri terdiri dari:
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
__ADS_1
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensic, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana. Termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
10.Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
__ADS_1
11.Memberikan pelayanan kepadamasyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan kepolisian.
12.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Undang-Undang Nomor: 2 /2002, tentang Polri menyebutkan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
- Kepolisian khusus
- Penyidik pegawai negeri sipil
- Bentuk-bentuk pengaman swakarsa"
Jelas Pak polisi panjang lebar, Mungkin beliau ingin menjelaskan tugas-tugas pokok dari Kepolisian Republik Indonesia. dan agar masyarakat tahu ketika mereka menghadapi masalah seperti ini, Kemana mereka meminta tolong. karena tugas polisi adalah Garda terdepan penjaga keamanan yang berada di daerah dibantu oleh masyarakat-masyarakat. karena tugas pokok menjaga keamanan, ketentraman, kenyamanan dalam lingkungan hidup itu adalah tugas semua orang.
"Terus apa yang harus kami lakukan Pak?" tanya Pak RT setelah melihat orang yang menyampaikan petuah, sudah berhenti berbicara.
"Saya mengucapkan beribu-ribu Terima kasih atas kesediaan warga yang mau berdamai. ini semua sudah meringankan tugas kepolisian untuk mendamaikan kampung yang sedang terkena konflik. maka untuk itu kami sebagai pihak keamanan akan membantu mediasi para warga Kampung sukarama dan Kampung sukadarmah, agar semua bisa hidup dengan tenang, nyaman dan aman. untuk ke depannya, setelah ini saya akan mencoba menghubungi ketua Kampung sukaramah, agar saya bisa berdiskusi dengan beliau. dan kita bisa memutuskan Seperti apa kedepannya. namun walau saya belum bisa memastikan, kami akan tetap berusaha agar mediasi ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga menghasilkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia."
"Terima kasih banyak Pak polisi! Terus kira-kira kapan para warga bisa duduk bersama dengan warga kampung sukaramah, untuk membahas kejadian yang baru kita alami?" tanya Pak RT seolah tidak sabar, padahal pak polisi sudah menjelaskan panjang lebar.
"Insya Allah secepatnya, saya akan memberikan kabar. Kalau bisa hari ini kita adakan pertemuan, tapi saya tidak berjanji. karena harus melihat situasinya terlebih dahulu. takut, dan Jangan sampai kita mau berdamai malah memperkeruh suasana. kita harus membicarakan dengan kepala dingin, agar semuanya bisa berjalan dengan baik, Sesuai yang diharapkan oleh para Bapak sekalian.
Setelah musyawarah itu selesai, pak polisi pun meminta izin untuk menjalankan tugasnya. beliau hari ini juga akan menemui ketua warga kampung sukaramah, untuk membahas perdamaian. Agar tidak terus berlarut-larut dalam permusuhan yang sudah mengakar.
Sepeninggal pak polisi para anggota kelompok keranjang sayur masih berkumpul karena Fathan memintanya. hanya orang-orang yang tidak ikut gabung yang pergi, seperti Ujang, Fardi dan warga-warga lainnya.
"Semoga semua yang kita rencanakan berjalan dengan mulus," ujar Fathan mengawali kembali pembicaraan.
"Amin!" jawab semua para anggota dengan serempak
"Terus sekarang apa yang akan kita lakukan Jang?" tanya Pak Ustad.
"Saya mohon kepada seluruh anggota keranjang sayur agar tetap terfokus dengan tujuan kita, dengan perusahaan kita. Perusahaan pertanian yang sudah kita bangun sejauh ini. jangan sampai keributan kemarin Mengganggu pertanian kita." Jawab Fathan yang terlihat menggebu-gebu bak orator demo di kantor kantor DPR.
"Terus?"
"Yang sehat Mari kita pergi ke kebun untuk memanen hasil pertanian kita. yang terluka silakan beristirahat terlebih dahulu. nanti setelah sembuh tolong bantu kembali usaha keranjang sayur. karena sayang kalau kita harus berhenti hanya gara-gara masalah sepele seperti kemarin. saya Sudah menandatangani kontrak dengan perusahaan penyuplai sayuran ke supermarket. Dan Mulai bulan depan kita harus mulai mengirim hasil pertanian kita ke perusahaan itu."
"Baik kalau seperti itu, kita akan pulang dulu ke rumah masing-masing, untuk mengganti pakaian kita terlebih dahulu." jawab Pak RT menyanggupi.
"Terima kasih atas kesediaannya pak! tapi bagaimana dengan para warga yang lainya, Apakah setuju kalau kita bekerja kembali?"
Setuju! setuju! setuju!
Jawab seluruh anggota kelompok dengan serempak. mereka akhirnya membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing-masing. dan berjanji akan bertemu kembali di kebun untuk menjalankan rutinitas seperti biasanya.
Akhirnya Kampung sukadarma kembali seperti biasa, seperti tidak terjadi sesuatu apa-apa. padahal hari kemarin ada kejadiannya sangat memilukan, bahkan Kamal pamannya Fathan harus dilarikan ke rumah sakit.
Di pintu gapura Kampung sukadarma dan di jalan-jalan yang bisa dijadikan masuk ke kampung itu. di jaga ketat oleh pihak yang berwajib, agar kejadian kemarin tak terulang kembali. Mereka berjaga sambil menunggu keputusan atasan mereka bernegosiasi dengan warga kampung sukaramah.
__ADS_1