
Pernah mendengar orang berkata, “Jangan berdua-duaan, kalian bukan ‘muhrim’?” Nah, jika pernah, ternyata pengucapan itu sering dikaitkan pada pembahasan terkait pernikahan.
Padahal berbeda lho, sangat berbeda malah. Seperti dilansir dari NU Online, muhrim adalah istilah yang sering digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Muhrim juga diartikan tahapan awal seseorang dalam menunaikan ibadah haji atau umrah, orang yang sedang melaksanakan ihram disebut muhrim atau orang yang ihram.
Lantas,
Apa itu Mahram?
Nah, jika tadi kita sudah mengetahui arti kata muhrim yang berkaitan dengan ibadah haji atau umrah, sekarang giliran pengertian mengenai mahram. Apa sih arti mahram?
Mahram adalah istilah yang sering dijumpai dalam pembahasan pernikahan. Arti Mahram sendiri ialah perempuan yang tidak boleh dinikahi atau haram untuk dinikahi, dalam hal ini masalah pernikahan.
Bisa juga perempuan yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya, hal ini menyangkut dalam konteks bersuci.
Sedangkan dalam konteks kesucian, dua orang yang memiliki hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman ataupun lainnya.
Nah, ternyata ada juga orang-orang yang tergolong dalam mahram. Siapa saja ya kira-kira?
Seperti Rayyan contohnya. Siapa mahram Rayyan? Apakah Yura termasuk Mahram Rayyan?
Rayyan dan Yura Saudara sepupu. Boleh kah mereka menikah?
Oke, mari kita simak bersama!
Ulasan Lengkap!
__ADS_1
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul "Perkawinan dengan Sepupu" yang dibuat oleh Dinna Sabriani yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Januari 2010.
Pada prinsipnya, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan kita mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, kita perlu merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam yang mengatur mengenai boleh/tidaknya menikahi sepupu sendiri.
Dikutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Quraish Shihab, sepupu atau anak saudara lelaki ayah atau saudara ibu bukan mahram karena itu boleh terjalin hubungan perkawinan antara sepupu. Mereka tidak disebut oleh ayat yang berbicara tentang mahram sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran Surah An-Nisa’ ayat 23, tidak juga dalam hadis Rasulullah SAW. Senada dengan hal tersebut, Farid Nu’man Hasan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer juga menegaskan bahwasannya sepupu bukanlah mahram atau orang yang boleh dinikahi (hal. 208).
Pendapat tersebut didasarkan pada Al-Quran Surah An-Nisa’ ayat 23 yang artinya:
Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Di bawah ini kita akan membahas dilarangnya menikahi perempuan karena pertalian nasab ,biar lebih jelas.
"Ini untuk laki laki ya?"
1.Yang Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya; [yang dimaksud melahirkan adalah ibu, yang menurunkannya adalah Nenek, Sedangkan keturunannya yang dimaksud adalah anak.]
2.Yang merupakan keturunan ayah atau ibu; [ adik atau kakak.]
3.Yang Merupakan saudara yang melahirkannya.[ Bude atau bulek]
Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:
1.Yang Melahirkan istrinya atau bekas isterinya;(Mertua atau Mantan mertua)
2.Yang Merupakan mantan istri orang yang menurunkannya; [ Mantan ibu tiri]
__ADS_1
3.Yang Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual); [ Anak tiri ] untuk yang ini maksudnya adalah. Jika seorang laki laki menikahi perempuan yang sudah memiliki anak perempuan. Kasarnya janda beranak gadis. Meskipun sang istri sudah meninggal atau Bercerai, si pria tidak boleh menikahi anak gadisnya yang merupakan anak tirinya itu. Kecuali belum pernah bersetubuh dengan si istri kemudian menceraikannya, baru boleh atau bisa menikahi anaknya.
4.Yang Merupakan mantan istri keturunannya.( Mantan menantu)
Karena pertalian sesusuan dengan:
1.Perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas; [ Seorang perempuan yang pernah menyusuinya atau kakak perempuan itu atau adik perempuan itu]
2.Perempuan sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah; [ yang dimaksud anak dari perempuan dari perempuan yang pernah menyusuinya.] untuk yang satu ini banyak yang sering keliru. Contohnya begini ya kak, kita memiliki bayi laki laki, nah, teman atau tetangga kita punya bayi perempuan, karena suatu hal kita menyusui bayi perempuan milik teman atau tetangga kita itu, jangan salah. Bayi laki laki kita kelak tidak boleh menikahi bayi perempuan itu. Karena pernah satu air susu.
[ Makanya tidak diperbolehkan Jika kita menyusui bayi orang lain yang berbeda jenis kelamin dengan bayi kita. Begitu intinya.]
Perempuan saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
Perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.
Jadi, menjawab pertanyaan kita mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, merujuk pada ketentuan dalam hukum nasional dan hukum Islam, menikahi sepupu hukumnya adalah boleh, sebab sepupu bukanlah mahram, sehingga boleh dinikahi.
Untuk kasus Rayyan Miga dan Yura sudah pasti mereka boleh menikah dan sah dalam hukum Agama maupun Negara!
Semoga paham dan tidak terjadi kesalahpahaman.
by_ Any Anthika.
Salam orang Lampung berdomisili Bangka!
__ADS_1
Sampai Jumpa Kembali!