
Masih di tempat yang sama dan waktu yang sama pula.
Mereka masih terdengar tertawa, lalu beberapa saat kembali menciptakan keheningan.
Garra kemudian merengkuh kepala Mia, sambil berbicara kepada Ayah Mertua nya.
"Ayah mertua. Saya ada rencana untuk menikah ulang dengan Mia. Mungkin ayah sudah paham alasan nya tanpa saya jelaskan." ucap Garra kembali.
Gani tampak berpikir sejenak, seperti sedang mengingat sesuatu.
"Maksud Nak Garra, saya paham. Mungkin Nak Garra selama ini meragukan pernikahan kalian karena ada hal yang membuatmu tidak yakin. Satu, karena tanpa kehadiran saya untuk menjadi wali Mia saat pernikahan kalian. Dua , Nak Garra pada saat itu tidak bisa mengucap kan ijab kabul dengan mulut Nak Garra sendiri. Benar begitu?"
Garra mengangguk.
"Mohon maafkan Ayah mertua mu. Sebenarnya ini adalah hal yang paling memalukan untuk di ceritakan. Tapi saya harus menceritakan nya demi meluruskan hal yang memang seharusnya lurus." Gani menarik nafas.
"Masalah yang kedua dulu. Sebenarnya, baik di agama maupun negara, pernikahan kalian sah walaupun tanpa ijab kabul dari mulut anda langsung. Sebab pada saat itu anda memang tidak bisa melakukan nya sendiri. Jadi untuk keraguan yang ini tidak perlu diragukan lagi. Dan untuk masalah yang pertama yaitu wali Mia."
Gani menjeda kalimatnya. Matanya menerawang jauh ke masa lalu, dan terlihat berkaca kaca.
"Ini adalah masa lalu terkelam saya. Kesalahan ter'fatal dalam hidup saya. Menyesal seumur hidup pun tidak akan berguna. Dan saya berharap kisah ini hanya berhenti di saya. Jangan sampai terjadi pada keturunan saya ataupun keturunan kalian. Cukup saya, cukup aku yang pernah mengalami nya."
"Dulu saya bertemu dengan Ibu nya Mia. Gadis yang membuat saya jatuh cinta. Padahal saat itu keluarga ku sudah berencana untuk perjodohan ku dengan istriku ini."
"Saya melakukan hal terlarang pada Ibu Mia dan saya meninggalkan dia karena terpaksa harus menikahi wanita pilihan Orang tua saya. Saya tidak pernah tau jika pada saat itu ibu Mia mengandung benih saya. Saya sempat mencarinya kemana mana, namun saya gagal menemukan nya karena tenyata ibu nya Mia di bawa keluarga nya pulang ke kampung. Hingga suatu hari, seorang famili ibunya Mia mengantar bayi merah pada saya dan selembar surat. Dia mengatakan jika ibu dari bayi itu sudah meninggal dunia beberapa jam setelah melahirkan." kini air mata Gani yang tadi sudah kering kembali menetes. Tepukan tepukan halus Tiara mengusap punggungnya.
"Sudah Yah, itu masa lalu. Tidak akan terjadi pada anak cucu kita. Cukup ayah. Cukup kita yang berbuat salah." ucap Tiara.
Gani mengangguk, melirik Wajah Mia yang memerah dan terisak di pelukan Garra karena mendengar ceritanya.
"Maafkan ayah Mia. Ayah bukan laki laki yang baik untuk ibumu."
"Sekali lagi ini sudah suratan Ayah. Mia sudah ikhlas dengan semua takdir Mia." sahut Mia.
Kembali terhening, dan sesaat kemudian Gani kembali berbicara.
"Mengenai masalah pertama yang di resah kan Tuan muda Garra. Tentang ketidakhadiran saya sebagai wali Mia pada saat itu."
__ADS_1
"Kalian harus pahami ini. Kenapa selama ini Ayah tidak meresahkan pernikahan Mia meskipun tanpa hadirnya Ayah sebagai walinya."
“ [ Ditakhrijkan oleh empat imam hadis kecuali an-Nasa’i dan dinyatakan shahih atau sah oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban dan al-Hakim].
Dari pada itu ditetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya (Muttaf kepada ibunya (Muttafaq ‘alaih). Seorang perempuan yang lahir di luar pernikahan yang sah, maka tidak memiliki wali nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim, berdasarkan hadis yang menegaskan “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali.”
“Apabila tidak ada wali nasab, maka digantikan oleh wali yang diangkat pemerintah atau wali hakim. Ini diperkuat oleh Hadis ‘Aisyiyah. Dan inilah hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu di Kompilasi Hukum Islam bab ketiga pasal 20 ayat 2 menerangkan bahwa ada dua macam wali, yaitu wali nasab dan wali hakim,”
"Jadi intinya. Anak yang lahir luar pernikahan yang sah bernasab pada Ibunya. Dan perlu di ingat jika Anak perempuan yang lahir di luar pernikahan, ayah biologisnya tetap tidak boleh menjadi wali pada saat anak itu menikah, seperti kasus kalian ini memang harus menggunakan wali hakim. Jika memaksakan ayah biologis menjadi wali, maka pernikahan itu malah tidak akan sah. Semoga kalian paham dan tidak salah."
Maka tercenganglah mereka dengan penjelasan panjang lebar dari Gani, ternyata pengetahuan tentang agama mereka tidak lah seluas Gani Kuncoro.
Garra pun menghela nafas lega dengan penjelasan Ayah mertua nya. Selama ini tidak bisa di pungkiri jika ini juga yang menjadi salah satu keresahan nya selama menjalani pernikahan nya dengan Mia.
"Jadi istriku ini , bernasab kepada ibu nya.?"
"Benar Tuan Muda, Mia bernasab pada ibunya. Karena Mia perempuan ia tidak memiliki wali nasab. Artinya, meskipun ibu Mia masih hidup sekalipun tidak bisa menjadi wali nasab Mia, begitu juga keluarga ibu Mia sama saja , tidak bisa menjadi wali nasab Mia , karena Mia memang tidak memiliki wali nasab. Jadi Mia tetap akan menikah dengan wali hakim yang menjadi walinya." tutur Gani Kuncoro.
"Jadi , pernikahan kami ini sah dan tidak perlu di ulang , begitu?" Garra kembali bertanya untuk meyakinkan.
"Benar Tuan muda. Tidak perlu diulang, karena secara hukum agama maupun negara pernikahan kalian Sah." tegas Gani Kuncoro.
bersambung..!!!!
**
[ Note dulu kakak ya? Buat nambah ilmu pengetahuan kita dan biar gak bingung bagi yang belum paham]
Ini tentang pengertian, apa itu nasab!
Kebanyakan dari kita tentu pernah mendengar kata nasab dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tak banyak yang benar-benar paham artinya. Nasab berasal dari bahasa Arab al-nasb yang artinya menghubungkan kekerabatan, keturunan atau menyebutkan keturunan. Bila al-nasb dibentuk menjadi kalimat tanaasub atau formalnya artinya ikatan, hubungan, kesamaan, atau kesetaraan.
Dalam terminologi fikih, nasab diartikan sebagai suatu ikatan yang memiliki kekuatan untuk melanggengkan berdirinya sebuah tatanan kehidupan berkeluarga yang kokoh. Nasab berfungsi sebagai alat pengikat masing-masing anggota keluarga dengan ikatan abadi yang dihubungkan melalui dasar-dasar kesatuan darah antara satu dengan lainnya.
Sehingga seorang anak merupakan bagian dari ayahnya demikian pula ayah merupakan bagian dari anaknya. Dengan begitu nasab dapat dikatakan sebagai pengikat satu kesatuan keluarga besar dengan ikatan satu darah atau keturunan genetik.
Sementara untuk pengertian wali nasab :
__ADS_1
Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.
Itu untuk wali nasab, lalu untuk wali hakim sendiri adalah, Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Lalu Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.
Sedangkan arti wali sendiri , kurang lebihnya adalah orang terdekat yang mengurus perkara (urusan) seseorang ,atau yang bertanggung jawab terhadap seseorang itu atau perkara itu. Ini hanya singkatnya saja tanpa definisi. Jika pake definisi Arti kata wali itu panjang sekali . Dan kata wali itu banyak sekali. Antara lain, wali anak , wali murid, wali nasab, wali hakim , wali nikah, wali songo, wali kelas dan wali wali sebagainya.
Lalu di kisah ini Mia benar tidak memiliki wali nasab. Sebab wali nasab harus dari keluarga ayah nya. Sedang kan Mia dinasabkan kepada Ibunya. Sementara ayah Mia tidak bisa di katakan sebagai Ayah kandung dan hanya bisa di katakan sebagai ayah biologis saja.
Informasi ini juga saya tulis untuk menjawab beberapa pertanyaan Readers yang sempat bertanya atau protes ketika saat Pernikahan Garra dan Mia, pada saat itu Mia bersedih karena Ayahnya tidak hadir sebagai walinya.
Jika masih ada yang bertanya lebih dari ini, mungkin saya tidak bisa menjelaskannya lagi.. Hahaha.. karena author ini seorang penulis ya. Bukan guru atau Ustadzah.
Eh, eh tapi, pasti nantinya akan ada yang bertanya lagi , Thor apakah ayah kandung dan ayah biologis itu berbeda. Jawaban nya jelas donk? Tentu saja berbeda.
Lalu bertanya lagi, apa perbedaan nya?
Oke lah, saya akan jelaskan sekalian di bab ini karena bab berikutnya kita akan fokus pada cerita mereka. Jangan lagi ada ilmu ilmu pengetahuan atau pertanyaan seputar nasab Mia dan sebagainya. Kasian Mia, mentang mentang anak hasil di luar nikah terus jadi gibhahan kita. Hehe...!
Tapi sebelum nya mohon maaf, yang akan saya jelaskan disini bukan Apa Perbedaan Ayah Kandung dan Ayah biologis, melainkan Apa Perbedaan Anak kandung dan Anak Biologis.
Sama aja ya.?? Hehe.
Jadi begini,
Perbedaan Anak kandung dan Anak biologis, [ Tidak membahas Anak tiri lho, karena jika ini pasti sudah tau semua.. ]
Anak kandung merupakan anak yang dilahirkan dari hasil hubungan yang sah menurut kententuan hukum yang berlaku.
Sedang kan Anak biologis, merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan yang tidak sah secara hukum atau bisa dikatakan anak yang dilahirkan dari hubungan seex, sedangkan dilahirkan di keluarga berbeda secara hukum yang berlaku juga.
Oke, sekian dulu tulisan author pada bab ini, sampai jumpa di bab berikutnya yang akan ada kejutan besar untuk kita semua.
Wassalam...
Nambah:
__ADS_1
Seorang laki laki yang sudah menyebabkan seorang anak lahir tanpa pernikahan, ia tidak ada hak atas anak itu. Semua hak terputus. Nasab , keturunan hak waris atau apapun yang bersangkutan dengan anak itu, namun masih wajib memberi nafkah pada anak itu. Ini adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah, dan pernah diterangkan dalam Al-Qur'an. Surah dan ayat Author lupa...!!