
Sebelumnya Author minta maaf yang sebesar besar nya sama kalian. Karena Author telah menulis cerita dengan bertentangan dengan agama islam. Author tidak bermaksud begitu, sebenarnya author mau menjelaskannya di episode terbaru nanti. Tapi kalian keburu membaca nya.
Dan di antara kalian pasti bertanya tanya?
Kenapa pisah ranjang?
bukannya kemaren baik baik saja?
Jawabannya ada di episode 36 Kemaren. author sedikit merubah alurnya. jadi biar kalian tidak bingung. coba baca dari eps 36 kemaren.
Untuk itu, Author sangat berterima kasih sama kalian karena telah berani menegur kesalahan saya.
Author banyak salah, karena author juga manusia.
__ADS_1
Kalau kalian mau stop baca cerita ini, tidak apa apa.
cerita ini memang tak sebagus cerita lain, tapi Author menulisnya hanya untuk menyalurkan imajinasi.
Sekali lagi Author mau mengucapkan
*Maaf dan Terima kasih*
sedikit penjelasan dari google
Imam Syafi'i membolehkan wanita tersebut dipergauli setelah akad, baik laki-laki yang menikahinya adalah yang menghamilinya atau bukan. Sementara Imam Abu Hanifah hanya memperbolehkan wanita itu dipergauli jika yang menikahinya adalah yang menzinahinya. Jika bukan, lelaki tersebut boleh melangsungkan akad namun menunggu wanita tersebut melahirkan untuk mempergaulinya.
Dan ini lagi
__ADS_1
Kalau ada perempuan hamil di luar nikah, memang tidak lantas terjadi gempa bumi. Hanya saja gunjingan mulut di kalangan masyarakat tidak bisa didisiplinkan. Masyarakat tidak peduli hamil di luar nikah karena keajaiban seperti Siti Maryam AS atau sebagaimana beberapa kasus yang terdengar di telinga masyarakat. Maklum saja, gunjingan ini bisa dibilang sanksi sosial sebagai kontrol dari masyarakat
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/53647/hukum-menikahi-perempuan-hamil-di-luar-nikah
Kalau sudah begini, lazimnya pihak orang tua langsung mengawinkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar. Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat persalinan anaknya. Usai persalinan? Apa peduli. Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/53647/hukum-menikahi-perempuan-hamil-di-luar-nikah
Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/53647/hukum-menikahi-perempuan-hamil-di-luar-nikah
Semoga bisa membantu menjelaskannya.
__ADS_1
Karena ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa menikaj saat hamil apalagi dengan wanita yang hamil anak orang lain hukumnya tidak sah. dan dilarang menyetubuhinya sebelum melahirkan
jadi aku merubah alurnya sedikit.