IkhlasKu TetanggaKu MaduKu

IkhlasKu TetanggaKu MaduKu
Belajar HuKuM#PENGUMUMAN


__ADS_3

Assalamualaikum saudara dan saudariku. Bagaimana kabar kalian Hari ini. Semoga kita semua berada dalam lindungan Allah SWT. Amiin..


Nah teman-teman. Adanya klarifikasi saya disini, saya ingin membagi ilmu untuk kita sama-sama belajar tentang "Hukum menikahi wanita hamil" . Nah, banyaknya dari kita yang salah kaprah, jadi saya disini ingin membagikan sedikit pengetahuan yang saya ketahui.


Menikahi wanita hamil karena berzina tanda kutip"berzina" bukan karena wanita hamil yang diceraikan suaminya, maka jelas hukumnya adalah menunggu sampai wanita itu melahirkan.


Ini adalah beberapa ulasan tentang beberapa pendapat ulama besar kita.


Pertama Pendapat Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.


Kedua Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.


Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.

__ADS_1


Ketiga Pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.


..


Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.


Dalilnya adalah beberapa nash berikut, Nabi SAW bersabda: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim). Juga dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy).


..


Nah terlepas dari haram atau tidaknya.


Kisah yang kita ambil dari Wisnu yang menikahi Mora adalah untuk menyelamatkannya dari dosa besar yaitu bunuh diri. Karena kita ketahui, Mora mengancam akan bunuh diri jika tidak di nikahi.

__ADS_1


Dan saya pribadi mengambil dari pendapatan imam Syafi'i yang mengatakan jika menikahi wanita yang sedang hamil milik pria lain hukumnya sah. Namun, tidak dapat menggaulinya sampai wanita itu melahirkan.


..


Nah sobat muslim yang saya hormati. Ini adalah ilmu yang saya pelajari dan saya bagikan kepada kalian semoga bermanfaat.


Terlepas dari sah atau tidaknya.


Sesama muslim sudah kewajiban kita untuk menuntun seseorang kejalan yang benar. Jangan menzolimi saudara kita yang telah berbuat salah/dosa. Tuntunlah dan bimbing mereka, ajak mereka untuk bertaubat kejalan yang benar.


Mohon maaf apabila ada beberapa kata dan pendapat saya yang kurang berkenan di hati para reader.


Kita sama-sama belajar ya, semoga bermanfaat... Assalamualaikum... 🙏🙏

__ADS_1


__ADS_2