SANG MAFIA HUKUM

SANG MAFIA HUKUM
SECTION 014


__ADS_3

Seorang wanita berumur pertengahan 50 an memasuki ruangan pengadilan, lalu duduk di kursi Hakim utama. Dia adalah Hakim Lusi.


“Silahkan duduk kembali!”


Semua orang kembali duduk setelah Sang Hakim utama duduk di kursinya.


Sidang yang akan dibahas saat itu juga sama persis, seperti sidang yang dijalani Yuli saat membela kliennya.


Seorang ibu rumah tangga yang membunuh suaminya sendiri karena Suami melakukan KDRT dalam rumah tangganya selama bertahun-tahun.


“Seperti biasa, banyak sekali yang datang di sidang hari ini. Kota ini merupakan kota yang paling terbaik di negara ini, Kota Keadilan.” Lusi tersenyum kecil melihat semua penonton yang hadir saat itu.


Dari tempat duduknya, Christ memasang wajah ketus dan bergumam dalam hati. “Kota Keadilan? Berhentilah membual, Bodoh.”


“Saya sangat senang melihat masyarakat kota ini yang sangat antusias dan tertarik dalam masalah hukum,” lanjut Lusi.


“Sidang hari ini adalah perihal seorang wanita ibu rumah tangga yang membunuh suaminya setelah dia mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga.

__ADS_1


Saya sendiri telah memimpin sidang di Kota ini selama lebih dari 10 tahun. Saat akan mengumumkan keputusan akhir, itu adalah hal terberat dan tersulit bagiku. Dan inilah keputusannya.”


Lusi menggunakan kacamata bundar, lalu membacakan keputusan dari surat yang telah dibuatnya.


Semua orang di pengadilan tegang dan tak sabar ingin mendengar keputusan dari Lusi. Begitupun Yuli yang membenarkan posisi duduknya. Dia penasaran apa hukuman yang akan diberikan oleh Lusi pada terdakwa.


“Pelanggaran hukum akibat kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, tidak bisa dikatakan lebih berharga daripada sebuah nyawa seorang manusia.


Kekerasan yang dilakukan suami dalam bentuk apapun, tidak boleh dilawan dengan melakukan pembunuhan. Akan tetapi, saya mempunyai pendapat yang berbeda.


Wanita yang dijinakkan karena kekerasan yang dilaluinya setiap hari, sebagian besar menyerahkan hidup mereka dan hidup demi anak-anak mereka.


Saya sendiri tidak yakin bisa menghukum terdakwa, yang terpaksa melakukan tindakan ekstrim agar dia bisa lepas dari tindak kekerasan tidak manusiawi yang terjadi padanya.


Kasus ini adalah aksi pembelaan diri yang diambil terdakwa untuk membela dirinya sendiri, saat nyawanya sudah berada di ambang kematian. Karena itu, saya rasa terdakwa tidak bersalah atas kasus ini.”


DOK DOK DOK

__ADS_1


Palu telah diketuk tiga kali. Menandakan bahwa keputusan tak bisa diganggu gugat.


Semua orang berdiri dan memberikan tepuk tangan ringan pada keputusan bijak dari Lusi.


Begitupun dengan terdakwa. Dia tersenyum lebar. Terlihat sejuta harapan pada senyuman di wajahnya.


Usai sidang berakhir, semua penonton meninggalkan ruangan pengadilan. Terkecuali, Christ. Dia masih duduk santai di kursinya. Menunggu semua orang beranjak pergi.


“Kau lihat itu, Nak? Keputusan Hakim Lusi sangatlah memuaskan. Hakim Lusi bagaikan lady justice di Kota Bekasi,” seru Ayah Yuli.


Yuli dan Ayahnya berjalan keluar dari ruang pengadilan.


“Ya, itu benar. Dia sangat mengagumkan. Dia tetap teguh dan konsisten dengan prinsipnya selama bertahun-tahun,” sahut Yuli. “Kurasa, menjadi hakim itu dilahirkan, bukan diciptakan.”


Ponsel Ayah Yuli berdering setibanya di luar ruangan. Sang Ayah celingukan bingung saat melihat orang yang menelponnya.


“Ada apa, Yah? Siapa itu?” tanya Yuli.

__ADS_1


__ADS_2