Bukan Laila Majnun

Bukan Laila Majnun
Hukum


__ADS_3

Para ulama berbeda pendapat dalam melihat masalah aborsi atau menggugurkan kandungan. Ada yang melarang secara mutlak, ada yang membolehkan dengan batasan dan alasan, ada pula yang sekadar memakruhkan.


Namun, tidak ada yang membolehkan secara mutlak. Perbedaan itu dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam melihat status kandungan dalam setiap fase pertumbuhan janin, mulai dari pasca pembuahan, fase ‘alaqah (janin yang masih berupa darah kental), mudhghah (janin yang masih berupa daging kental), dan janin yang sudah bernyawa.


Dalam melihat masalah ‘alaqah, misalnya, jumhur fuqaha dari mazhab Hanafi, Syafi‘i, dan Hanbali, memandangnya bukan sebagai kandungan. Sehingga wanita yang keguguran dari ‘alaqah tidak dianggap nifas.


Tidak bisa pula seorang wanita dijatuhi talak dengan ta‘liq melahirkan ‘alaqah. Dan iddah hamil pun tidak dianggap berakhir dengan keluarnya ‘alaqah.


Sementara ulama Maliki memandang sebaliknya. Sehingga darah yang keluar pasca keluarnya ‘alaqah dianggap darah nifas. Talaq ta‘liq yang digantungkan pada kelahiran juga dianggap sah dengan keluarnya ‘alaqah. Dan iddah hamil pun dianggap berakhir dengan keluarnya ‘alaqah. (Lihat: Tim Kementerian Wakaf, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 1420 H, jilid 5, hal. 285).


Berangkat dari perbedaan di atas, Syekh Zakariya al-Anshari dari mazhab Syafi‘i termasuk yang membolehkan dengan batasan, sebagaimana yang dikemukakan dalam salah satu kitabnya:


Menggugurkan kandungan, jika janin belum ditiupi ruh (bernyawa), hukumnya boleh. Sedangkan setelah janin ditiupi ruh, hukumnya haram. Sedangkan patokan ditiupi ruh atau belum dikembalikan kepada dugaan. (Lihat: al-Gharar al-Bahiyyah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah, jilid 5, hal. 331).


Batasannya adalah janin tersebut sudah ditiupi ruh atau belum. Kemudian, ulama kontemprer yang membolehkan pengguguran kandungan dengan batasan adalah Sayyid Sabiq (w. 1420H), penulis Fiqhus Sunnah.


Menurutnya, setelah menetapnya ****** dalam rahim atau terjadinya pembuahan, maka hasil pembuahan tersebut tidak boleh digugurkan jika usia janin sudah 120 hari. Alasannya, karena tindakan menggugurkan pada usia itu termasuk penganiayaan terhadap satu makhluk, sehingga meniscayakan adanya hukuman baik di dunia maupun di akhirat.


Sementara menggugurkan janin atau merusak hasil pembuahan sebelum usia janin 120 hari, hukumnya diperbolehkan dengan catatan ada alasan yang mendorongnya. Namun, bila tidak ada sebab yang dibenarkan, hukumnya makruh. (Lihat: Fiqhus Sunnah, [Beirut: Darul Kitab al-Arabi], 1977, jilid 2, hal. 195).


Ada pula pendapat yang membolehkan dengan batasan sekaligus alasan, seperti yang diungkap dalam Mausu‘ah al-Fiqh al-Islami. Di dalamnya disebutkan, tidak boleh hukumnya menggugurkan kandungan dalam fase apa pun kecuali ada alasan yang dibenarkan syara’.

__ADS_1


Batasan dan alasan tersebut dapat dirinci sebagai berikut: Jika terdapat kemaslahatan menurut syara’ dalam menggugurkannya, atau bertujuan untuk menolak bahaya yang mungkin terjadi, sementara usia kehamilannya kurang dari 40 hari pertama, maka hukumnya boleh.


Tidak boleh menggugurkan ‘alaqah (darah kental) atau mudhghah (daging kental), kecuali tim medis yang kredibel menyatakan bahwa keberadaan ‘alaqah atau mudhghah tersebut akan mengancam keselamatan jiwa ibunya.


Setelah janin memasuki fase ketiga, tepatnya genap berusia empat bulan atau 120 hari, maka tidak boleh digugurkan kecuali tim medis terpercaya memutuskan bahwa membiarkan si janin tumbuh akan mengakibatkan kematian ibunya.


Ini semata dilakukan demi menolak bahaya yang lebih besar. Jika hasil pemeriksaan medis memutuskan bahwa keberadaan janin cacat parah dan tidak mungkin diatasi, sehingga jika dibiarkan lahir pun hidupnya akan cacat dan menderita sehingga akan menyulitkan keluarganya, dan usia kehamilannya di bawah empat bulan, dan tim dokter juga merekomendasikan untuk menggugurkannya, maka pengguguran tersebut boleh dilakukan dengan alasan darurat. (Syekh Muhammad ibn Ibrahim, Mausu‘ah al-Fiqh al-Islami, [Beirut: Baitul Afkar ad-Dauliyyah], 2009, jilid 5, hal. 50).


Sementara pendapat yang melarang secara mutlak antara lain adalah pendapat Imam al-Ghazali, meskipun beliau merupakan pengikut mazhab Syafi‘i.


Menggugurkan kandungan adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap maujud (makhluk) yang ada. Hanya saja tingkatannya berbeda-beda. Artinya, walau ****** baru masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sel telur (pembuahan), yang selanjutnya siap menerima kehidupan, maka merusaknya dianggap sebuah kejahatan.


Apalagi jika sudah berbentuk ‘alaqah atau mudhghah, maka kejahatannya dinilai lebih berat. Sedangkan menggugurkan kandungan dimana janin sudah bernyawa dan penciptaannya sudah sempurna, maka kejahatannya dinggap lebih berat lagi. (Lihat: Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Beirut: Darul Kitab al-‘Arabi], 1977, Jilid 2, hal. 195).


Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar, (QS. Al-An‘am [6]: 151).


Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar, (QS. Al-Isra’ [17]: 31).


Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada pendapat yang membolehkan secara mutlak pengguguran kandungan. Kendati ada pendapat yang memakruhkan atau yang membolehkan, juga diikuti dengan batasan, alasan, dan pertimbangan ahli yang kredibel.


Bahkan, jika merujuk dua ayat di atas, alasan takut miskin atau tidak mampu membiayai juga bukan pembenar tindakan tersebut. Terlebih jika dilakukan sekadar menutupi aib. Wallahu ‘alam

__ADS_1


Laila menggigit bibirnya setelah mendengarkan penjelasan panjang lebar dari kak Mia.


"Jadi dalam hal ini sebaiknya kamu mengikuti petunjuk dokter karena itu untuk kebaikan mu juga bakal janin yang ada dalam perutmu. Betul begitu kan bah?" Kak Mia yang sedang berada di ruang tengah bertanya pada suaminya yang sedang duduk di meja makan bersama Lukman dan Niam putra kedua mereka.


"Iya..." Jawab Bang Alif dengan suara khasnya yang menenangkan.


Laila memandang suaminya yang juga sedang menatapnya dari jarak beberapa meter. Ingin sekali ia menghambur di pelukan suaminya andai tidak ada bang Alif disana. Ingin rasanya bermanja-manja dan menangis menumpahkan segala kemelut di dadanya.


"Nanti aku yang telpon ke Rina barangkali dokternya bisa ke sini jadi kamu tidak perlu wira wiri. Lebih cepat lebih baik sepertinya" Ujar kak Mia yang mengerti kesedihan yang dirasakan Laila.


Meski ia belum pernah keguguran sekalipun tapi ia termasuk golongan wanita yang harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan momongan. Berbeda dengan Laila yang sepertinya mudah sekali hamil tapi juga sering keguguran.


Laila menoleh ke arah suaminya lagi dan Lukman yang duduk di kursi roda menganggukkan kepala sebagai tanda setuju dengan perkataan kak Mia.


"Ya sudah kamu istirahat sekarang! Ini beberapa foto dan konsep dari Cahaya Wedding Organizer. Kamu lihat besok saja. Nanti kita diskusikan lagi!" Kak Mia menepuk pundak Laila kemudian beranjak mendekati suaminya yang duduk di meja makan.


"Sampe tertidur anak gantengku yang soleh...." Gumam kak Mia berniat mengambil Ni'am dari gendongan bang Alif.


"Biar sama aku saja..." Jawab bang Alif sambil bangkit dari duduknya.


Kak Mia tersenyum sambil berjalan ke arah ruang tamu. Di sana anak-anak sedang mendengarkan cerita dari akung Dirman sambil bermanja-manja pada Uti Jannah. Terutama Maryam dan Labib.

__ADS_1


Ikut mendengarkan cerita ayah mereka sebentar kemudian berpamitan pulang karena Maryam sudah berkali-kali menguap dengan mata yang nyalanya tinggal beberapa watt.


__ADS_2