Terikat Kesalahan Gus Zayn

Terikat Kesalahan Gus Zayn
Bentuk nyata dari dosa


__ADS_3

Alexa mematung di dekat pintu yang tidak tertutup rapat. Ia mencuri dengar apa yang tengah di bicarakan oleh Zayn dan keluarganya. Beruntung Hanna tadi di panggil oleh tante Kayla sehingga tidak mengacaukan acara Alexa menguping.


Lutut Alexa gemetaran saat dirinya mendengar tentang status anaknya di masa depan.


Nasab merupakan pertalian keluarga berdasarkan hubungan darah melalui pernikahan yang sah.


Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga. Agar nasab terjaga, nikah disyariatkan untuk menjaga kemurnian nasab. Status atau nasab ini akan menimbulkan hubungan hak dan kewajiban. Baik kewajiban orang tua terhadap anak, ataupun kewajiban anak terhadap orang tua ketika sudah dewasa.


Dalam ilmu fikih, nasab adalah keturunan, ahli waris atau keluarga yang berhak menerima harta warisan karena pertalian darah atau keturunan, yaitu anak (laki-laki/perempuan), ayah, ibu, kakek, nenek, cucu (laki-laki/perempuan), saudara (laki-laki/perempuan) dan lain sebagainya.


Anak di luar nikah menurut hukum Islam adalah anak yang tidak sah dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Anak luar nikah dalam hukum Islam dikenal dengan istilah anak zina atau anak li’an.


Para fuqaha’ merumuskan zina sebagai memasukkan ***** ke dalam faraj yang bukan istrinya, bukan campur secara subhat dan menimbulkan kelezatan, mengutip Faturrahman Djamil dalam buku Pengakuan Anak Luar Nikah dan Akibat Hukumnya


Zina bisa diartikan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Tidak memandang apakah salah satu dari kedua belah pihak telah memiliki pasangan hidupnya masing-masing atau belum pernah menikah sama sekali.


Ahmad Rofiq dalam buku Fiqh Mawawaris berpendapat bahwa anak hasil luar nikah adalah anak yang lahir tidak sah menurut ketentuan agama. Berikut adalah yang termasuk dalam kategori anak yang tidak sah, yakni:



__ADS_1


Anak yang lahir di luar perkawinan atau hubungan zina, yaitu anak yang dilahirkan oleh seorang wanita tanpa adanya ikatan perkawinan dengan seorang laki laki secara sah.




Anak yang lahir dalam suatu ikatan perkawinan yang sah akan tetapi terjadinya kehamilan itu di luar perkawinannya, yaitu;




Anak yang lahir dalam suatu ikatan perkawinan yang sah dan hamilnya kurang dari 6 (enam) bulan sejak perkawinannya.


Oleh karena, itu hukum Islam memandang kedudukan seorang anak sah atau tidak dilihat dari perkawinan orang tuanya dan tenggang masa mengandung. Kapan dan di mana anak itu dilahirkan.


Apabila dalam pernikahan seorang suami menduga adanya hubungan perzinaan istrinya dengan orang lain, untuk memecahkan problema ini dalam ilmu fiqh dikenal dengan nama li'an.


Secara istilah, anak yang sah adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sahnya seorang anak akan menentukan hubungan nasab dengan seorang laki-laki yang menjadi ayahnya.


Nasab hanya dapat terjadi dan diperoleh dengan tiga cara, yaitu melalui pernikahan yang  sah, melalui pernikahan yang fasid, dan melalui hubungan badan secara syubhat, mengutip Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa al-Adillatuh.

__ADS_1


Menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang anak dapat dikatakan sah dan  dapat dinasabkan kepada orang tuanya harus memenuhi tiga syarat, yaitu minimal  kelahiran anak enam bulan dari pernikahan, adanya hubungan seksual, dan  merupakan akibat perkawinan yang sah. 


Dalam terminologi fikih, tidak ditemukan istilah “anak di luar nikah”. Ulama fikih menggunakan istilah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan anak zina.  Anak zina adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat dari hubungan tidak halal. 


Hubungan tidak halal yaitu hubungan badan antara dua orang yang tidak terikat tali  perkawinan dan tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Anak di luar nikah dapat dibagi menjadi dua macam.


Pertama, anak yang dibuahi tidak dalam pernikahan yang sah, namun dilahirkan dalam pernikahan yang  sah. Menurut imam Malik dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari  pernikahan ibu dan ayahnya, anak itu dinasabkan kepada ayahnya. Jika anak itu  dilahirkan sebelum enam bulan, maka anak itu dinasabkan kepada ibunya. Berbeda  dengan pendapat imam Abu Hanifah bahwa anak di luar nikah tetap dinasabkan  kepada ayahnya sebagai anak yang sah.


Kedua, anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah. Status anak di luar nikah dalam kategori kedua disamakan  statusnya dengan anak zina dan anak li’an. Mengutip Amir Syarifuddin dalam buku Meretas Kebekuan Ijtihad, anak yang lahir dalam kategori ini  memiliki akibat hukum:


Tidak memiliki nasab dengan ayahnya, melainkandengan ayahnya, melainkan mempunyai  hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya. Jadi hubungan yang  timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum.


Tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab  merupakan salah satu penyebab mendapat warisan.


Ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah. Apabila anak di luar  nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia  tidak berhak dinikahkan oleh ayah biologisnya.


Alexa menangis sembari menutup mulutnya rapat-rapat menggunakan tangannya. Alexa pergi meninggalkan keluarga Zayn ia harus benar-benar bertobat.


Betapa mengerikan setatus dan hukum untuk seorang anak dari hasil zina. Alexa menyesali tindakannya di masa lalu yang kini harus menghadirkan sosok yang akan menjadi anak di luar nikah.


Sekalipun bayinya di basuh menggunakan air dan tanah tak akan membuat bayinya akan menjadi suci. Bayinya tetap akan menyandang anak di luar nikah, bentuk nyata dari dosanya.

__ADS_1


__ADS_2