Istri Kesayangan Rangga

Istri Kesayangan Rangga
Putusan sidang


__ADS_3

Sidang penentuan vonis pun tiba. Semua keluarga besar Pattimura pun sudah tiba di ruang sidang. Tak terkecuali Laras dan Rangga. Keduanya bak pasangan pengantin baru yang memancarkan aura positif.


Sebelum sidang, para keluarga berkumpul di ruang tunggu. Donal dan Lani pun sudah tiba. Hanya saja keluarga oma Fani sudah kembali ke Surabaya. Karena mereka pun punya urusan yang jauh lebih penting.


"Mama," Laras, Rangga dan Lani menyalami Raya secara bergantian.


"Mama sehat kan?" tanya Laras.


"Alhamdulillah mama sehat. Terimakasih sudah mau datang, Ras. Mama pikir setelah mama mengembalikan surat rumah. Kamu tidak mau berurusan dengan mama lagi."


"Enggak, ma. Memang urusan itu sudah selesai. Tapi bagiku apapun yang terjadi mama tetap orangtua aku."


"Ras, mama ketemu Mila di lapas. Kasihan dia buta dan lumpuh. Tapi nggak dipisahin sel nya."


"Kak Mila kenapa dipenjara, ma?"


"Mila nabrak orang dan kabur. Jadi katanya pas dia kecelakaan, dari kotak hitam ketahuan kalau mobilnya sedang nabrak orang."


"Ya Allah, Kak Mila."


"Mila mau ketemu kamu dan Rangga."


"Ketemu saya dan mas Rangga?"


"Iya. mungkin dia mau minta maaf sama kalian. Sebenarnya Mila itu wanita yang baik. Tapi karena hasutan mama, dia bisa jadi seperti itu. Semua yang terjadi dalam rumah tangga kalian mamalah sumbernya. Maafin mama,Ras, Ga."


"Ma, sudahlah yang berlalu biarlah berlalu. Aku sudah maafin mama. Aku juga minta maaf kalau ada sikap yang kurang baik dimata mama."


"Mama mau beri kesaksian soal Anisa." beber Raya.


"Serius, ma. Sama aku juga mau kasih kesaksian soal Anisa."

__ADS_1


"Iyakah? Mama senang kamu mau bantu Nisa. Kamu memang berhati baik." ucap mama Raya.


"Ma,.." panggil Rangga.


"Iya, Ga."


"Sidang sudah mau mulai, mama diminta kesana duluan."


Akhirnya sidang pun dimulai, Laras dan Rangga memasuki ruang sidang beserta keluarga besar Pattimura. Hari ini adalah sidang putusan pengadilan terhadap kasus yang dialami mama Raya dan juga Anisa.


Anisa duduk di kursi pesakitan dimana dia yang diminta keterangan tentang kasusnya. Adit duduk di kursi Jaksa pembela. Sementara ibu Suriah duduk di deretan pengunjung sidang. Tampak wanita paruh baya menatap sedih ketika sang putri sulung mendaratkan tubuhnya di kursi depan hakim.


"Ya Allah, jika anakku memang bersalah aku pasrah. Paling tidak dia bisa belajar memperbaiki diri lebih baik lagi. Jika anakku tidak bersalah maka berilah titik terang untuk masalahnya. Jadi kan pembelajaran dalam setiap jejak langkahnya." Bu Suriah berdoa agar sidang putrinya berjalan dengan lancar. Dia akan menerima apapun vonis sidang untuk putrinya.


"Saudara Anisa, anda mengenal Bu Raya?"


Anisa memandang kearah Raya. Wanita paruh baya itu mengangguk mempersilahkan Anisa menjelaskan dengan jujur.


"Kenal, pak." jawab Anisa lantang.


"Dulu dia datang meminta transfer rekening Bu Laras. Saya bilang kalau bisa Bu Laras saja yang datang. Terus Bu Raya bilang menantunya sudah meninggal dunia. Saya minta surat bukti kematian saat itu. Tapi Bu Raya ngotot minta saya memindahkan isi rekening bu Laras ke rekening Bu Raya. Saya pun melaporkan hal ini pada atasan saya. Hingga mereka bilang aku nggak usah pusing. Mereka bilang itu biar jadi urusan yang diatas. Saya manut saja.


Beberapa hari kemudian mereka minta saya yang menemui Bu Raya, itu pun atas permintaan sahabat saya yang bernama Wanda. Saya hanya mau bantu Wanda yang sedang demam saat. Yang buat saya kaget Bu Raya memberi amplop untuk pergi dari Jakarta. Dan kagetnya di surat tersebut sudah ada tanda tangan saya, pak."


"Oh, ya. Jadi anda tetap pergi saat itu. Jika memang anda merasa ada yang janggal kenapa tidak melaporkan ke pihak berwajib. Atau apa karena uang yang sudah membutakan anda."


Anisa diam saja. Dia bingung bagaimana menjelaskan selama ini dia hidup dalam teror yang diberikan Raya padanya. Dimana gerak-geriknya diintai selama lima tahun.


"Saudara Anisa,..." Jaksa penuntut umum kembali memanggil dirinya.


"Kenapa anda diam saja? berarti anda memang terlibat dalam kasus ini. Anda sudah kabur selama lima tahun. Tahu kan? jika buronan kabur dalam waktu yang lama hukuman anda akan lebih berat."

__ADS_1


"Pertanyaan yang menyimpang, pak hakim. Saudara Anisa bukan buronan. Toh kasus ini baru di buka sekarang, berarti saat itu dia belum buronan." Adit buka suara.


"Saudara Raditya, kasus ini sudah lama di usut atas laporan salah seorang pegawai bank. Dia melaporkan kalau Anisa menyalah gunakan pekerjaannya. Dan kembali mencuat saat mereka ditangkap. Jadi tetap saja Anisa adalah buronan."


Anisa kaget saat jaksa bilang dia sudah lama di laporkan. Siapa yang sudah melaporkan dirinya? apakah Wanda? Nisa berspekulasi sendiri.


"Darimana anda tahu kalau dulu pernah dilaporkan?" tanya Adit pada jaksa penuntut umum.


"Dari seorang yang tak ingin identitasnya di ketahui." jawab jaksa penuntut umum. Adit tersenyum kecil "Dari wanita yang pernah jadi simpanan anda,kan? UPS, maaf saya sudah pernah bertemu dengan orang itu dan dia mengakui kalau anda adalah suami siri nya. Dan perempuan itu juga mengaku kalau dia di jebak. Pak jaksa, kenapa anda hanya terpaku pada ucapan satu sumber yang belum jelas."ucapan Adit menohok pak jaksa penuntut umum.


Setelah debat panjang akhirnya hakim memutuskan Anisa di hukum selama 3 tahun masa kurungan penjara. Hal itu dikuatkan oleh kedatangan Maura yang dihadirkan oleh Adit. Maura mengaku diancam oleh pak Reno, mantan atasannya. Hakim mengutus para pihak kepolisian agar menangkap Reno. Bukan hanya Reno saja, Wanda pun di ungkapkan terlibat atas keterangan dari Raya. Raya mengaku kalau Wanda lah yang menemuinya saat itu. Dia juga membenarkan ucapan Anisa kalau Wanda berhalangan hadir sehingga digantikan Anisa.


Tibalah putusan yang ditunggu setelah hampir satu bulan. Raya menundukkan kepalanya. Dia sangat deg-degan dengan putusan hakim. Meskipun dia sudah mencoba legowo, tak munafik kalau dia juga berharap mendapat hukuman yang tak berat.


"pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


dalam pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Dikarenakan ada dua kasus yang dihadapi saudari Raya Kalendina. Pengadilan memutuskan hukuman untuk Raya Kalendina selama Tujuh tahun beserta denda lima belas juta rupiah."


Raya berdiri dengan hati bergetar. Ia berjalan menuju para petugas sidang, dari hakim, jaksa penuntut umum serta pengacara sendiri. Raya menyalami satu persatu petugas tersebut.


Kini Raya berdiri di hadapan keluarganya. Donal memeluk Raya dengan isakan tangisan. Donal berjanji akan mengajukan banding agar hukuman Raya di perpendek. Namun Raya menolak, dia tidak ingin kalau suaminya terbebani oleh dirinya.


"Papa benar, ma."sahut Laras. "Mama harusnya banding, karena sebenarnya aku sudah memaafkan mama. Lagian selama ini aku baik-baik saja, tidak lecet atau kurang dengan apapun. Kecuali kalau dulu aku sudah meninggal atau pernah dianiaya."


*


*


*

__ADS_1


*


Ah, sedikit lagi mendekati ending. Terimakasih yang masih setia baca kisah Laras dan Rangga. Ya, walaupun alurnya lumayan lambat. Sebab kalau di lompat-lompat rasanya ada yang kurang.


__ADS_2