
Notes: Untuk bab ini khusus dialog berlangsungnya persidangan keputusan terakhir Senja ya readers... mungkin akan sedikit monoton, tapi author tetep pengen nulis singkat nya, gimana sidang berlangsung....
Happy Reading.... 💕💕💕
-
-
-
1 Bulan kemudian...
Lembayung
Hari ini adalah sidang terakhir dan sidang keputusan Senja di PN Bandung, tadinya aku ga mau hadir karena takut saat mendengar hasil keputusan hakim nanti.Tapi papah, mamah dan juga ibu menguatkanku.
Disinilah kami, tengah di ruang sidang.
Petugas umum : " Mohon perhatian, sidang nomor 0779/Pdt.G/20**/pengadilan negeri Bandung dengan terdakwa Senja akan segera dimulai. Kepada Pengacara dan jaksa penuntut umum diharap memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri!"
Semua yang ada di ruang sidang berdiri.
Petugas umum : "Sidang kasus pengedaran dan pemakaian narkoba dengan nomor 0779/Pdt.G/20**/ Bandung dengan terdakwa Senja akan segera dimulai, majelis hakim memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri!"
Hakim ketua :" Bagaimana jaksa penuntut umun sudah siap?"
Jaksa 1: "Sudah yang mulia."
Hakim ketua :"Bagaimana Pengacara sudah siap?"
Pengacara : "Sudah yang mulia."
Hakim ketua :"Baiklah, sidang nomor 0779/Pdt.G/20**/pengadilan negeri Bandung dengan terdakwa Senja pada hari Jumat tanggal 11 Januari 20** dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Tok.. Tok.. Tok.
Hakim ketua : "jaksa penuntut umum hadirkan terdakwa ke dalam ruangan sekarang."
Jaksa 2 :"Baiklah yang mulia. Petugas umum persilahkan terdakwa untuk memasuki ruangan."
Petugas umum :"Untuk sodara Senja harap memasuki ruang sidang. "
Senja memasuki ruang sidang sambil menundukkan kepala.
Ayo sayang.. semangat! Aku menyemangati dan mendo'akan nya terus dalam hati.
Hakim ketua :"Terdakwa Senja silakan duduk, selamat pagi saudara terdakwa apa saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan ini?"
Senja :"Selamat pagi, iya pak hakim saya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini."
Hakim ketua :"Baiklah sebelum persidangan dilanjutkan saya ingin menanyakan identitas Anda, terdakwa siapa nama Anda? Tanggal lahir Anda? Umur Anda? Pekerjaan Anda? Agama Anda?"
Senja :"Nama saya Senja, tanggal lahir saya 24 November,umur saya 19 tahun, saya seorang pelajar, agama saya Islam."
Hakim ketua :"Dimohon terdakwa mendengarkan pembacaansurat dakwaan. Jaksa penuntut umum silakan bacakan surat dakwaannya."
__ADS_1
Jaksa 1:" Iya yang mulia, surat dakwaan kasus pengedaran dan pemakaian narkoba nomor 0779/Pdt.G/2019/pengadilan negeri Bandung dengan terdakwa Senja. Dakwaan,Bahwa terdakwa Senja pada hari Selasa tanggal 15 Mei 20** sekira jam 02.00 WIB. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu-sabu seberat 0,5 gram.Pada hari minggu tanggal 5 Juni 20** menjadi pemakai, dan perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk sabu-sabu seberat 1 gram. "
Hakim ketua : "Apakah saudara terdakwa sudah paham dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum?"
Senja :" Iya saya mengerti yang mulia. Tetapi saya keberatan terhadap dakwaan yang menyatakan bahwa saya ikut mengonsumsi sabu-sabu. Adapun pernah sebelumnya karena pada waktu itu saya di cekoki bersama teman-teman saya. "
Jaksa 2 mengacungkan tangan dan berdiri," Menurut keterangan saksi Anda terlihat meng konsumsi sabu-sabu bersama saudari Novi di rumah."
Hakim anggota 2 :" Baiklah untuk lebih jelasnya mari kita dengarkan kesaksian dari saksi."
Hakim ketua :" Saudara terdakwa silakan pindah ke samping Pengacara."
Hakim ketua :"Persilahkan saksi memasuki ruangan."
Petugas umum :"Kepada para saksi dipersilahkan masuk dan disumpah terlebih dahulu."
Para saksi dan petugas umum maju ke depan hakim untuk melaksanakan sumpah.
Kulihat, Felicia, Dita mengucap sumpah.
Petugas umum :" Saksi ke 1 silakan duduk di kursi interogasi"
Pengacara 1:"Silakan memperkenalkan diri Anda."
Felicia:" Saya Felicia."
Hakim anggota 1 :"Apa hubungan Anda dengan terdakwa?"
Felicia :"Saya adalah sahabat dari Senja dan Novi. "
Hakim anggota 1:" Baiklah silakan memberikan kesaksian."
Pengacara 1 mengacungkan tangan.
Hakim anggota 1 mengangguk :"Iyah"
Pengacara 1:"Selanjutnya apa yang Anda lakukan setelah melihat bungkusan itu?"
Felicia :"Saya tidak melakukan tindakan apa-apa karena saya tidak tahu bila itu sebenarnya adalah narkoba."
Hakim anggota 1:"Terima kasih atas kesaksiannya silakan kembali ke kursi nada. Pengacara ada kesaksian lain?"
Pengacara 2 :" Tidak ada yang mulia tetapi kami sudah pergi ke ahli laboratorium."
Hakim anggota 1:"Baiklah silakan kemukakan."
Pengacara 2 :"Baik, terima kasih. Berdasarkan hasil laboratorium saudara Novi dan Senja tidak terbukti mengonsumsi barang haram tersebut."
Hakim ketua :"Apakah bisa Anda tunjukkan hasil laboratoriumnya?"
Pengacara 2 :" Iya yang mulia ( menunjukkan hasil tes)"
Hakim ketua :"Berarti benar bahwa saudara Senja tidak mengonsumsi barang haram tersebut."
Pengacara 2 :" Iya benar yang mulia."
__ADS_1
Hakim anggota 2 :" Terima kasih atas kesaksiannya."
Pengacara 2 :" Maaf yang mulia, sekarang bolehkah saksi 2 untuk bersaksi sekarang? "
Hakim ketua:" Iyah. "
Petugas umum :" Saksi ke 1 silakan duduk di kursi interogasi"
Pengacara 1:"Silakan memperkenalkan diri Anda."
Dita :" Saya Dita."
Hakim anggota 1 :"Apa hubungan Anda dengan terdakwa?"
Felicia :"Saya adalah adik dari bang Roy, orang yang selama ini menyuruh Senja. "
Hakim anggota 1:" Baiklah silakan memberikan kesaksian."
Dita :" Pada saat itu, sekitar waktu maghrib.. Senja datang ke rumah bersama Rian,Rama dan Dion. Saya tidak sengaja mendengar percakapan mereka. Mereka berempat sudah menolak pada waktu abang saya menyuruh mereka untuk mengantar 2 bungkusan kecil yang di kemas dalam sebuah kotak. Tapi abang saya mengancam dengan pisau dan lalu menyuruh anak buah nya untuk menghajar Senja dan teman-temannya hingga babak belur. "
Hakim ketua :"Berarti benar bahwa saudara Senja di paksa dan di ancam? "
Pengacara 2 :" Iya benar yang mulia."
Hakim anggota 2 :" Terima kasih atas kesaksiannya."
Hakim ketua :"silakan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan."
Jaksa 1:"Terima kasih yang mulia. Saudara Senja melanggar pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009.........."
Aku tertegun, mendengar kesaksian Felicia dan Dita. Aku pikir mereka akan memberikan keterangan palsu agar Senja mendapatkan hukuman berat. Tapi ternyata.. mereka masih mempunyai hati nurani.
Aku menatap ke arah Senja, yang sedang menunduk dan mendengarkan jaksa 1 yang sedang membacakan secara rinci tuntutan.
Tiba-tiba aku merasakan pening yang luar biasa dan aku sedikit menyenderkan badan pada senderan kursi.
Jaksa 1:"Saudara Senja melanggar pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman.....Pasal 112 ayat(1), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah."
Aku terkesiap. Meskipun sudah pernah membaca di internet tentang ini, tetap saja batin ku sebagai istri merasa nyeri dan sedih mendengar tuntutan jaksa.
Pengacara 2 mengangkat tangan.
Hakim ketua :" Saudara pengacara 2 apa ada yang ingin disampaikan?"
Pengacara 2 :" Mohon maaf yang mulia saya merasa keberatan mengenai tuntutan terhadap saudara Senja karena saudara Senja hanya mengantarkan, atas ancaman dan tindakan kekerasan. "
Hakim ketua :"Baiklah terima kasih atas informasinya. Sidang akan ditunda beberapa saat, kami pihak hakim akan berunding."
Semua sedang berunding di suatu ruangan tertutup. Setelah kurang lebih 1 jam lamanya.
Petugas umum :" Hakim memasuki ruang persidangan, hadirin dimohon berdiri persidangan akan segera dilanjutkan kembali."
Hakim ketua :" Saya akan melanjutkan persidangan kasus pengedaran narkoba, berdasarkan hasil rundingan kami menetapkan bahwa saudara Senja dinyatakan bersalah... "
***
__ADS_1