
Tiga hari sebelum pernikahan terjadi, terjadi perdebatan Calista dan keluarga besarnya tentang pernikahan yang diadakan keluarga itu untuk mereka, namun menyalahi aturan hukum agama Islam yang mengatur aturan Islam yang melarang seorang ayah biologis menikahkan putrinya tanpa ada pernikahan yang sah dengan ibu sang putri sebelumnya.
"Ayah!"
"Iya Calista!"
"Apakah ayah tidak memahami hukum agama kita yang melarang ayah menikahkan kami berdua yang lahir di luar pernikahan?"
"Ayah mengetahui itu sayang, hanya saja ayah tidak mungkin membuka aib depan orang banyak tentang status kalian sebagai anak di luar nikah." Ucap Reza sedih.
"Ayah, tolong dengarkan Calista!
Calista ingin agar keluarga kita harus mengerti hukum fiqih yang mengatur aturan pernikahan untuk anak yang lahir di luar pernikahan."
"Silahkan sayang!" Ucap Reza yang ingin mengetahui kejelasan statusnya yang tidak punya hak atas pernikahan kedua putrinya.
Calista mulai menyampaikan aturan hukum pernikahan itu.
"Menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang anak dapat dikatakan sah dan dapat di nasabkan kepada orang tuanya harus memenuhi tiga syarat, yaitu minimal kelahiran anak enam bulan dari pernikahan, adanya hubungan se**ual, dan merupakan akibat perkawinan yang sah.
Dalam terminologi fikih, tidak ditemukan istilah “anak di luar nikah”. Ulama fikih menggunakan istilah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan anak zina. Anak zina adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat dari hubungan tidak halal.
Hubungan tidak halal yaitu hubungan badan antara dua orang yang tidak terikat tali perkawinan dan tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Anak di luar nikah dapat dibagi menjadi dua macam.
Pertama, anak yang dibuahi tidak dalam pernikahan yang sah, namun dilahirkan dalam pernikahan yang sah.
__ADS_1
Menurut imam Malik dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari pernikahan ibu dan ayahnya, anak itu di nasabkan kepada ayahnya. Jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, maka anak itu di nasabkan kepada ibunya.
Berbeda dengan pendapat imam Abu Hanifah bahwa anak di luar nikah tetap di nasabkan kepada ayahnya sebagai anak yang sah.
Kedua, anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah. Status anak di luar nikah dalam kategori kedua disamakan statusnya dengan anak zina dan anak li’an. Mengutip Amir Syarifuddin dalam buku Meretas Kebekuan Ijtihad, anak yang lahir dalam kategori ini memiliki akibat hukum:
Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya.
Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum.
Tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab mendapat warisan.
Ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah. Apabila anak di luar nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh ayah biologisnya." Tegas Calista membuat penyesalan ayahnya kembali menyeruak di hatinya.
Inilah puncak penyesalan Reza yang selama ini ia kuatirkan karena tidak bisa menikahkan dua putrinya di hari bahagia mereka.
"Adapun sumber dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahan hukum primer adalah Al-Qur’an, hadis, kitab atau data pokok penulisan yang diambil dari kitab 4 mazhab dan buku lainnya.
Sedangkan bahan hukum sekunder adalah data yang mendukung sumber data dokumen-dokumen resmi. Menurut Imam Abu Hanifah, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah merupakan makhluqoh (anak yang diciptakan) dari air ma*i bapak biologisnya, maka diharamkan bagi bapak biologis untuk menikahi anak hasil air ma*inya.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i bahwa anak yang lahir di luar nikah merupakan ajnabiyyah (orang asing) yang sama sekali tidak di nasabkan dan tidak mempunyai hak terhadap bapak biologisnya, dan dihalalkan bagi bapak biologisnya untuk menikahi anak yang lahir apabila perempuan.
Metode istinbat hukum Imam Abu Hanifah didasarkan pada firman Allah surat an-Nisa ayat 23, dimana kata “Banatukum” jamak dari Bintun diartikan makna lughawi yang dimaksudkan dengan anak yang dilahirkan dari ****** laki-laki dari hasil pembuahannya.
__ADS_1
Sedangkan metode istinbat hukum Imam Syafi’i didasarkan juga pada firman Allah surat an-Nisa ayat 23, Keharaman sebagaimana yang dijelaskan di dalam ayat tersebut adalah keharaman yang disebabkan nasab rodho’ah, dan mushaharah.
Kemudian dalam kaitannya dengan hukum Islam di Indonesia, pendapat Imam Abu Hanifah yang melarang perkawinan tersebut lebih sesuai dengan apa yang diterapkan di Indonesia, dimana pendapat tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Itulah cikal bakal adanya tes DNA yang diatur di dalam fiqih kontemporer sesuai perkembangan jaman dan tuntutan kebutuhan manusia." Lanjut Calista.
"Sebaiknya nikahi kami sesuai aturan Islam dengan menjadikan paman Adam dan Agam sebagai wali hakim kami karena nasab kami tersambung pada mama.
Mereka yang lebih berhak atas diri kami. Kami ingin paman Agam dan paman Adam ke kantor agama setempat bersama dua calon suami kami yaitu kak Davin dan pangeran Fatih agar menikahkan kami secara hukum agama.
Kami ingin pernikahan kami sesuai dengan aturan Islam yang sudah ditetapkan Allah dan rasulnya dan ayah boleh menikahkan kami hanya untuk menutupi aib saja di hadapan tamu kita di hari pernikahan yang sudah ditentukan setelah pernikahan secara agama sudah dilaksanakan oleh paman Agam yang akan menikahkan Calista dengan pangeran Fatih dan paman Adam yang akan menikahkan Camilla dan kak Davin." Ucap Camilla untuk menghibur ayahnya.
Reza kembali tersenyum walaupun tidak membuatnya lega karena dia hanya sebagai formalitas saja agar terlihat sempurna karena banyaknya tamu yang tidak mengetahui seluk beluk masa lalu Reza dan Andien.
"Baiklah Camilla dan Calista, besok paman akan menjemput dua calon suami kalian di hotel mereka ke kantor agama, tapi sebelumnya paman mau tanya, apakah kalian sudah menceritakan semua status kalian ini kepada keduanya?" Tanya Adam.
"Sudah paman! saat kami baru bertemu lagi dan beberapa hari kemudian kami menceritakan semuanya tentang status kami sebagai anak ayah. Dan mereka tidak keberatan akan hal itu karena mereka juga paham dengan aturan agama Islam." Timpal Calista.
Setelah diskusi alot itu terjadi, akhirnya kesepakatan pernikahan secara agama Islam siap dilaksanakan keesokan harinya secara tertutup di kantor agama berlangsung secara sederhana tanpa terlibat pihak lainnya hanya keluarga bersangkutan saja. Yang bertindak sebagai wali hakim kedua putrinya Reza yaitu kedua Adik kandung Andien dan dua saksi pernikahan mereka yaitu Rendy dan Jody.
Pernikahan berlangsung khidmat dengan memenuhi syarat-syarat rukun pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam.
Selebihnya kedua mempelai pria tidak bisa melakukan malam pertama mereka terlebih dahulu sebelum pernikahan kedua di adakan sebagai formalitas saja.
Jadi buku nikah mereka yang tercatat di sana yaitu wali nikah mereka yaitu paman Agam untuk Calista dan paman Adam untuk Camilla.
Sementara di pernikahan keduanya, Reza tidak punya andil apapun di di pernikahan itu selain untuk menutupi aib semata dan itu tidak menyalahi aturan agama Islam karena Islam melarang untuk mengumbar aib di hadapan orang lain. Walaupun hanya formalitas saja, tapi Reza masih dengan bangga hati menikahkan kedua putrinya di hadapan banyak tamu undangan.
__ADS_1
....
like dan vote nya cinta 🙏🤗