Cinta Halal Sang Senior

Cinta Halal Sang Senior
Menjadi Saksi Sidang


__ADS_3

Adelia masuk ke ruang sidang ditemani oleh seluruh keluarga inti. Selain Adi, ada keluarga Pak Lukman, Pak Wijaya, dan juga Ibu Dewi. Mereka semua datang untuk memberikan dukungan pada Adelia. Hanya Dita dan Ale yang tidak masuk ke ruang sidang karena batita itu tidak bisa duduk diam. Jadi, daripada mengganggu jalannya sidang, mereka berdua menunggu di taman bermain yang letaknya tidak jauh dari kantor pengadilan negeri tersebut.


Kedua orang tua Sekar Ayu juga ada di sana. Mereka memberi salam pada ketiga keluarga sekaligus meminta maaf sekali lagi atas perbuatan tidak terpuji putri mereka. Ibu Sekar Ayu juga mendoakan Adelia agar kehamilannya selalu sehat dan lancar sampai melahirkan nanti. Mereka bersyukur bisa bertemu langsung dengan Adelia. Tak bisa dipungkiri ada rasa kagum saat melihat istri Adi yang tampak anggun dan cantik itu. Sangat serasi bila disandingkan dengan Adi yang juga tampan.


Adelia terus menggenggam tangan Adi, yang dengan setia selalu memberikan kata-kata semangat pada sang istri tercinta. Meskipun masih ada rasa trauma, tapi dia berusaha melawannya. Istri Adi itu menyugesti diri sendiri kalau dia mampu bersaksi dan semuanya akan berjalan lancar, seperti yang diajarkan oleh psikolognya.


Setelah panitera, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum masuk ke ruang sidang, petugas protokol mengumumkan bahwa hakim akan memasuki ruang sidang. "Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri."


Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut, termasuk jaksa penuntut umum dan penasihat hukum berdiri. Hakim memasuki ruangan sidang melalui pintu khusus, kemudian duduk di tempat duduknya masing masing. Sesudah itu petugas protokol mempersilahkan hadirin duduk kembali.


β€œSidang Pengadilan Negeri Sleman, yang memeriksa perkara pidana nomor XX atas nama Sekar Ayu pada hari Senin tanggal 25 Januari 20XX dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum." Hakim ketua membuka sidang yang kemudian diikuti dengan mengetok palu sebanyak tiga kali.


Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa. Petugas lalu membawa Sekar Ayu masuk ke ruang sidang. Wanita itu mengenakan blus putih lengan panjang dengan bawahan kulot berwarna gelap dan hijab instan putih yang menutup kepalanya. Kemudian dia diminta duduk di kursi pemeriksaan.


Hakim ketua mengajukan pertanyaan pada Sekar Ayu.Β  "Saudari Terdakwa, apa Saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan?"


"Iya, saya siap, Yang Mulai," jawab Sekar Ayu.

__ADS_1


"Sebutkan identitas Saudari!" tanya hakim ketua lagi.


"Nama Sekar Ayu, umur 27 tahun, alamat di ....," jawab Sekar Ayu dengan menyebutkan nama, umur, alamat, dan juga pekerjaannya.


Hakim ketua melanjutkan prosedur prosesi sidang sampai tiba pada tahap pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang diajukan. Sebelum acara pembuktian, hakim ketua meminta Sekar Ayu berpindah duduk dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak di samping kanan pengacaranya.


Setelah jaksa penuntut umum menyatakan siap menghadirkan saksi, dia memanggil Adelia sebagai saksi korban untuk masuk ke area sidang. Adelia berdoa dalam hati sebelum bangkit dari duduknya. Mencium punggung tangan suami dan para tetua sebelum memasuki area sidang. Kemudian istri Adi itu duduk di kursi pemeriksaan.


Hakim ketua mulai bertanya. "Sebutkan identitas Saudari Saksi!"


"Nama saya Adelia Putri Permana, umur 25 tahun ...." Adelia menyebutkan identitasnya.


"Tidak kenal dekat, tapi saya tahu siapa Mbak Sekar," jawab Adelia.


"Bagaimana Saudari kenal dan tahu terdakwa?"


"Kami pernah bertemu di salah satu mal. Mbak Sekar memperkenalkan dirinya sebagai cinta pertama suami saya."

__ADS_1


"Apa saat ini Saudari dalam keadaan sehat dan siap diperiksa sebagai saksi?"


"Ya, saya siap, Yang Mulia," sahut Adelia dengan penuh percaya diri.


Sesudah selesai mengajukan pertanyaan, Hakim ketua meminta Adelia mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya. Calon ibu itu lalu berdiri tegak agak ke depan. Seorang petugas berdiri di belakangnya dan mengangkat Al-Qur'an di atas kepala Adelia.


Hakim meminta Adelia mengikuti lafal sumpah yang diucapkan oleh hakim. ”Saya bersumpah sebagai saksi bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya."


Setelah Adelia selesai bersumpah, hakim ketua mempersilakan duduk kembali. Hakim ketua juga mengingatkan Adelia harus memberi keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dialaminya, apa yang dilihatnya atau apa yang didengarnya sendiri. Selain itu juga mengingatkan apabila tidak mengatakan yang sebenarnya, Adelia dapat dituntut karena sumpah palsu.


Hakim ketua kemudian mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa, Sekar Ayu. Setelah itu hakim anggota, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada Adelia sebagai saksi korban.


Adelia menjawab setiap pertanyaan yang diajukan dengan tenang. Dia juga konsisten dengan apa yang dikatakan. Tidak berbelit-belit dan apa adanya sesuai dengan yang diajarkan oleh pengacaranya.


Setelah Adelia selesai, baru kemudian giliran Adi yang bersaksi. Sekar Ayu terus saja memandangi cinta pertamanya itu sejak masuk ke area sidang.


...---oOo---...

__ADS_1


Jogja, 010622 22.23


Up tipis-tipis lagi ya, semoga berkenan πŸ™πŸ»


__ADS_2