MENIKAH KARENA HUTANG ADAT

MENIKAH KARENA HUTANG ADAT
Ingin Keadilan.


__ADS_3

POV Rohani (Mak Iren).**


Hancur sudah semuanya, sekarang harta terakhir harus diambil oleh Oppung Tagor, yaitu kebun kopi si Tio-tio.


Sekarang ini cuman kebun Simaremare yang tersisa, sementara rumah dan sawah adalah milik dari pak Tiur. dan dia bersikukuh itu tidak mau di jual.


"yang penting semua hutang sudah lunas, tinggal mencari biaya hidup hari-hari. tapi apakah bisa aku seperti ini terus-menerus?


Tidak..... saya harus ke koperasi untuk membuat pinjaman. karena hutang-hutang sudah lunas semuanya disana."


Ujar Mak Iren di pagi hari, setelah ke koperasi. Mak Iren melakukan peminjaman dana dan mendapatkan uang pinjaman sebesar 34 juta Rupiah.


Sebenarnya bisa lebih banyak dapat, tapi dia tidak Yakin mampu membayar cicilannya tiap bulannya.


"saya harus menemui ito Bapak Rina, yang kebetulan sedang berkunjung ke rumah Mamak Nya. dia adalah pengacara di kota Medan, barang kali bisa membantu Ku untuk memperdaya si Tiur. dia kan sudah kaya, mungkin bisa ku ambil bagian Anak Ku si Andri."


Itulah niatnya, untuk mendapatkan bagian si Andri selaku calon mantan suaminya Tiur. tidak berapa lama Mak Iren sudah sampai di rumah Oppung Basa.


Bapak si Rina adalah anak kedua dari oppung Boru basa yang kebetulan sudah jadi pengacara dan bertempat tinggal di Medan. menurut ceritanya, bapak si Rina adalah pengacara hebat.


"syalom..... " ujar Mak Iren menyapa penghuni rumah Oppung boru Basah.


"syalom inang Mak Iren, ada apa datang kemari pagi-pagi begini?" sahut oppung Boru Basah dengan raut wajahnya yang tidak menyukai kedatangan Mak Iren.


"bapaknya Rina Dimana? saya ada perlu denganNya."


"pak Rina.... ini ada tamu nyariin." ujar Oppung boru Basah Sembari berjalan meninggalkan Mak Iren.


Tidak berapa lama, Bapaknya Rina datang menemui Mak Iren yang sudah duduk di ruang tamu.


"ada apa ini Namboru? apa yang bisa ku bantu?" ujar bapak Rina yang di dampingi oleh istrinya dan Rina.


"begini pak Rina, anak ku si Andri digugat cerai sama istrinya. jadi saya ingin menggugat hak asuh anak dan juga sebagian harta Menantu ku itu untuk Andri."


"sebentar Mak Iren, kita sudah tahu kalau Andri sudah menyangkal anaknya sendiri. dan jelas juga ada perjanjian pemisahan harta masing-masing dan itu ditandatangani oleh Kepala desa loh.


Pak Rina.... apa itu masih bisa di gugat?"

__ADS_1


Ucap Oppung boru Basah Sembari menyajikan Kopi.


"begini, saya sebagai pengacara tidak boleh menolak seseorang untuk konsultasi. jadi saya ingin mendengar penjelasan dari Namboru Mak Iren secara jelas tanpa ada yang disembunyikan."


"baik pak Rina, dulu Andri dan Tiur suami Istri tapi sekarang mereka sudah bercerai secara Adat dan ini lagi proses gugatan di pengadilan.


Memang benar, sudah membuat perjanjian tentang pemisahan harta penghasilan masing-masing. dan perjanjian itu di tandatangani oleh kepala Desa, Raja Huta, Pak Kepling dan penatua marga Disini. dan juga kami sebagai orang tuanya.


Saya ingin menggugat hak asuh anak, karena itu adalah Cucuku. yang kedua saya ingin menggugat harta Gono gini Nya.


kan Andri berhak juga kan atas harta istrinya?"


"baik Namboru Mak Iren, sekarang saya mau tanya. apa harta Tiur? dan apa hartanya Andri? terus dari asal harta Tiur itu?


"Tiur punya Usaha menjahit yang besar, dan penghasilan besar penghasilan. kata tetangga Tiur sudah buka usaha Besar di Medan. ya harta dari Andri lah, Andri menggadaikan SK untuk pinjaman di Bank."


"apa Mak Iren? semua orang tahu Mak Iren.


usaha Nya Tiur dari hasil tabungannya selama dia Merantau, kemudian di bantu oleh Tulang nya bapak si Saor.


Dan kemudian, oppung Boru Ruth memberikan semua usahanya kepada Tiur dan menitipkan anak-anaknya agar tetap bekerja sebagai penjahit, karena hanya itu keahlian dari anak-anaknya oppung biru Ruth.


setelah Tiur memulai usah kecil-kecilan Nya dan akhirnya Oppung boru Ruth mempercayakan usahanya dan juga anak-anaknya ke Tiur dan itulah sebabnya Tiur bisa membuka usaha jahit yang besar.


Dan memang jahitan Tiur Bagus, si Basah dan Rina sudah menjahit disana tahun Lalu. bahkan mereka ingin menjahit lagi ke Tiur tapi Tiur sudah menolaknya karena ingin pindah.


Semua orang disini juga tahu, kalau Andri tidak pernah memberikan nafkah kepada Tiur. apa pantas Mak Iren menggugat Tiur?


terus si Andri sudah menyangkal anak Tiur itu, Andri berkata kalau anak yang dilahirkan oleh Tiur bukan anaknya.


Apa Mak Iren ngak malu mau menggugat hak asuh anak Tiur? sementara anak mu aja sudah menyangkalnya?"


Mak Iren terdiam seketika, tapi nampaknya dia tidak puas akan sindiran tajam dari oppung Boru Basah.


"itu kan dari persepsi Mu aja, lagian saya menggugat Nya secara Hukum. kalaupun Andri sudah menandatangani perjanjian pemisahan harta, kan itu secara Adat." ujar Mak Iren yang tidak terima akan pernyataan oppung Boru Basah.


"baik Namboru Mak Iren, begini.....

__ADS_1


Walaupun saya Belum membaca perjanjian itu, tapi bisa saya simpulkan bahwa Namboru Mak Iren akan sia-sia jika menggugat harta dari Tiur.


Pertama, Andri tidak pernah memberi nafkah kepada istrinya selama perkawinan.


Ke-dua, sudah menandatangani perjanjian yang disahkan oleh kepada desa dan Pemangku Adat.


Hukum di Indonesia mengakui Hukum adat yang di anut masyarakat Nya. perjanjian itu seharusnya di buat di hadapan Notaris dan kemudian di daftarkan di kementerian terkait.


Tapi karena semua disini masih di atur oleh aspek adat yang di Akui di Negera ini, kemungkinan Besar usaha Namboru Mak Iren itu hanya sia-sia dan buang-buang uang dan waktu.


Mengenai hak asuh Anak, pengadilan akan mempertimbangkan sangkalan dari Andri dan hal membuat keputusan.


Hakim akan melihat dari sisi kesiapan kedua pihak, baik secara material baik secara fisikis. yang artinya Begini Namboru.


Hakim akan melihat kesiapan dari kedua belah pihak untuk mengurus dan membesarkan anak, Mulai dari kesiapan keuangan hingga mental dari Calon orang tua asuhnya.


Disini juga kita harus melihat dari segi ekonomi, atau keuangan dari kedua belah pihak. Tiur selaku tergugat nantinya pasti akan melakukan perlawanan terhadap penggugat dan saya yakin kalau Tiur akan menggunakan sangkalan dari Andri.


Di sisi lain juga Andri, kata orang-orang disini. maaf.... kalau anak Namboru sudah tidak bekerja lagi.


Kalau Memang mau menggugat silahkan di pikirkan matang-matang, jangan sampai memperkeruh suasana dan Namboru rugi di uang dan waktu.


Saran saya, Namboru lebih berdamai saja. siapa tahu Tiur punya kebesaran hati untuk perihal pengasuhan Anak."


"seperti nya pak Rina membela Tiur deh, apa tidak ada lagi harapan buat kami?


apakah Andri tidak berhak akan anaknya?


"kita abaikan sangkalan dari Andri, sekarang kita ke Tiur. kita belum tahu jawaban dari Tiur, karena kita belum bicara dengan Tiur.


Tapi jika di posisi Nya Tiur, saya akan mempertahankan hak asuh Anakku. bagaimana pun caranya."


"Mak Iren.... kamu ngak nyadar akan kelakuan dan ucapan mu ke Tiur?


Mak Iren tahu ngak, jenis kelamin pahoppu itu? (cucu mu).


Lebih baik Mak Iren, bicara baik-baik dengan Tiur. semua pasti solusinya."

__ADS_1


"nanti saya pikirkan, pamit dulu oppung Basah."


Ujar Mak Iren dengan rasa kecewanya, dia seperti terpojokkan akan penuturan nya Sendiri.


__ADS_2